Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait pengenaan bea masuk antidumping terhadap produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) yang diimpor dari Malaysia dan Republik Rakyat Tiongkok yang dituangkan dalam PMK No. 60 Tahun 2024. Langkah ini dilakukan menyusul adanya hasil investigasi yang membuktikan praktik dumping oleh negara-negara tersebut yang merugikan industri dalam negeri.
Mengutip Bloomberg Technoz, telah ditemukan sekitar 10 kasus dumping sejak tahun 2023 hingga awal 2024 dengan Tiongkok sebagai salah satu negara yang paling banyak melakukan praktik illegal tersebut.
Bea tambahan ditetapkan pada impor produk BOPP dalam bentuk film, pelat, lembaran, dan foil yang berasal dari Malaysia dan Tiongkok. Artikel ini akan membahas latar belakang aturan tersebut, dampaknya bagi pasar plastik di Indonesia, serta bagaimana keputusan ini bisa mempengaruhi sektor industri terkait dan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Tentang Antidumping dan Urgensi Peningkatan Bea Masuknya
Indonesia telah lama berupaya untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak praktik perdagangan tidak sehat, seperti dumping yang dapat mengancam keberlanjutan produsen lokal. Dumping terjadi ketika produk luar negeri dijual dengan harga di bawah nilai pasar normalnya sehingga mengakibatkan ketidakseimbangan kompetisi di pasar dalam negeri.
Baca juga: Pahami Hal Berikut Agar Importir Bebas Sanksi
Pengenaan bea masuk antidumping pada produk BOPP ini bukan tanpa alasan. Menurut investigasi yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), ditemukan bahwa Malaysia dan Tiongkok menjual produk BOPP dengan harga lebih rendah dari pasar normal. Hal ini menyebabkan kerugian bagi produsen lokal. Praktik ini tentunya tidak hanya mengancam keberlanjutan usaha, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekonomi sektor plastik yang berkembang pesat di Indonesia.
Produk BOPP dan Penggunaannya di Industri
Produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) adalah jenis plastik film yang memiliki kekuatan tarik tinggi dan transparansi yang baik, menjadikannya bahan utama dalam pembuatan kemasan fleksibel. Secara umum jenis plastik ini banyak digunakan dalam industri makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya.
Impor BOPP yang murah dari Malaysia dan Tiongkok jika tidak diberlakukan pengenaan bea masuk antidumping, pada akhirnya ditakutkan dapat membuat industri lokal kian kesulitan untuk bersaing. Dengan harga yang jauh lebih rendah, produk impor ini dengan mudah mendominasi pasar dan menggerus pangsa pasar produsen lokal.
Besaran Bea Masuk BOPP dari Tiongkok dan Malaysia
Pada Pasal 2 PMK No.60 Tahun 2024, berikut adalah besaran pengenaan bea masuk BOPP.
|
No |
Negara Asal Barang |
Eksportir |
Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) |
| 1 | Malaysia | Stenta Films (M) Sdn. Bhd |
18,60 |
| Scientex Great Wall Sdn. Bhd |
6,36 |
||
| Perusahaan Lainnya |
18,60 |
||
| 2 | Republik Rakyat Tiongkok | Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd |
6,73 |
| Guangdong Decro Package Films Co., Ltd |
5,76 |
||
| Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd |
10,75 |
||
| Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd |
7,99 |
||
| Perusahaan lainnya |
29,95 |
Dampak Pengenaan Bea Masuk Antidumping pada Pasar Plastik di Indonesia
Keputusan untuk mengenakan bea masuk antidumping ini diperkirakan akan memiliki dampak besar terhadap pasar plastik di Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Produsen lokal diharapkan dapat kembali bersaing secara lebih adil di pasar domestik. Langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan kapasitas produksi dalam negeri. Namun di sisi lain, bea tambahan ini dapat mengakibatkan kenaikan harga bahan baku plastik bagi produsen yang selama ini mengandalkan impor murah. Hal ini berpotensi menaikkan biaya produksi di sektor hilir seperti industri kemasan, yang pada akhirnya akan berdampak pada harga produk konsumen. Dampak berikutnya dari kenaikan bea masuk ini juga diprediksi dapat memicu importir untuk mencari sumber bahan baku dari negara-negara lain dengan harga yang lebih kompetitif. Diversifikasi ini bisa memberikan alternatif, tetapi mungkin memerlukan waktu untuk menemukan pasokan yang sesuai dengan standar industri.
Respon Pelaku Industri dan Pasar
Pelaku industri plastik di Indonesia menyambut baik langkah ini, mengingat selama bertahun-tahun mereka harus menghadapi tekanan dari produk impor murah yang mempengaruhi keuntungan mereka. Dengan diberlakukannya bea antidumping, beberapa produsen lokal mengharapkan peningkatan permintaan dari konsumen dalam negeri yang kini lebih memilih produk lokal yang kompetitif.
Baca juga: Klarifikasi Kemenkeu Soal Wacana Bea Masuk 200% Produk Tiongkok
Namun, para pengusaha di sektor kemasan dan industri terkait lainnya menyoroti tantangan baru yang mungkin timbul, yaitu potensi kenaikan biaya produksi. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyatakan bahwa industri kemasan fleksibel yang menggunakan BOPP sebagai bahan utama mungkin akan merasakan dampak langsung dalam bentuk peningkatan harga bahan baku. Peningkatan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi harga jual produk makanan dan minuman di pasar.
Potensi Pengaruh pada Investasi Asing
Salah satu hal menarik yang perlu diperhatikan adalah bagaimana pengenaan bea masuk antidumping ini mempengaruhi arus investasi asing, terutama dari Malaysia dan Tiongkok. Kedua negara ini memiliki keterlibatan besar dalam industri plastik global dan pengenaan tarif tambahan bisa menjadi sinyal bagi investor untuk meninjau ulang strategi investasi mereka di Indonesia.
Bagi investor lokal, keputusan ini dapat memberikan kesempatan untuk memperluas pasar. Beberapa perusahaan mungkin akan melihat ini sebagai peluang untuk meningkatkan investasi di sektor plastik, baik dari segi kapasitas produksi maupun inovasi produk, guna memenuhi kebutuhan pasar domestik yang semakin menuntut.
Di masa depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat tergantung pada bagaimana pelaku industri, baik di sektor hulu maupun hilir, menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Apakah industri plastik Indonesia mampu bangkit dan memanfaatkan peluang yang ada, ataukah akan ada dampak lain yang perlu diantisipasi, seperti inflasi harga produk? Jawabannya akan terungkap seiring waktu. Sedangkan pada pihak pemerintah, diperlukan adanya kebijakan lanjutan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas harga dan daya beli masyarakat, sambil tetap melindungi keberlanjutan industri dalam negeri.









