Pahami Hal Berikut Agar Importir Bebas Sanksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Imor dan Ekspor Barang Kiriman, para importir dapat menyampaikan pemberitahuan atas data dari barang kiriman serta menghitung secara individu atas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, atas penerapan self assessment ini terdapat konsekuensi bagi para importir yaitu dengan adanya sanksi administrasi yaitu berupa denda ketika importir melakukan kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean yang menyebabkan kekuarangan pembayaran bea masuk.

 

Menurut data Bea Cukai, sebagian besar barang kiriman yaitu berasal dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau melalui e-commerce yaitu dengan persentase mencapai hingga 90%. Akibat dari tingginya arus barang kiriman tersebut membuat adnya peluang terjadinya praktik under invoicing.

 

Mengenal Praktik Under Invoicing

 

Praktik under invoicing adalah bentuk pelanggaran yang melibatkan pemberian nilai harga di bawah nilai sebenarnya dari transaksi yang dilakukan. Hal ini sering kali dilakukan dalam perdagangan internasional, di mana eksportir atau importir secara sengaja menyatakan harga barang yang lebih rendah dalam dokumen resmi untuk mengurangi kewajiban pajak atau bea yang harus dibayarkan. Beberapa alasan mengapa praktik under invoicing dilakukan antara lain:

 

  • Penghindaran Pajak: dengan menyatakan harga yang lebih rendah, pihak yang terlibat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar kepada pemerintah.
  • Penghindaran Bea dan Cukai: pihak yang terlibat dapat mengurangi bea cukai yang harus dibayarkan dengan menyatakan harga yang lebih rendah untuk barang yang diimpor atau diekspor.
  • Meningkatkan Keuntungan: dengan mengurangi harga yang dinyatakan, eksportir atau importir dapat meningkatkan keuntungan mereka dengan mengurangi biaya yang terkait dengan pajak dan bea cukai.

 

Meskipun praktik under invoicing mungkin terlihat menguntungkan bagi pihak yang terlibat dalam transaksi, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan sanksi yang serius jika ditemukan oleh pihak berwenang. Misalnya, pemberlakuan denda, penyitaan barang, atau tuntutan pidana terhadap pelaku under invoicing. Selain itu, tindakan semacam itu juga dapat merusak reputasi perusahaan dan hubungan dagang dengan mitra perdagangan.

 

Bea Cukai menerapkan pemeriksaan pabean yang dilakukan secara selektif terhadap barang kiriman yang didasari oleh manajemen risiko. Pemeriksaan pabean yaitu pemeriksaan fisik barang serta penelitian atas dokumen. Pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat bea cukai serta terdapat saksi yaitu penyelenggara pos yang bersangkutan. Untuk penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

 

Baca juga: Kenali Syarat Bebas Bea Masuk Saat Impor Barang

 

Jika pemeriksaan pabean telah selesai dilakukan maka akan diterbitkan penetapan tarif serta nilai pabean didasari oleh hasil pemeriksaan pabean yang dilakukan oleh pejabat bea cukai atau SKP. Jika dalam hasil penetapan diketahui bahwa terdapat kekurangan dalam pembayaran bea masuk, maka pihak importir secara wajib untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran bea masuk tersebut. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

 

Kekurangan atas pembayaran bea masuk disebabkan oleh kesalahan dalam pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Jika piha importir merasa keberatan atas penetapan tersebut, maka pihak importir dapat mengajukan permohonan atas keberatan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Dalam pengajuan keberatan ini dapat dilakukan secara tertulis melalui elektronik yaitu pada portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Terhindar Dari Sanksi

 

1.  Ketelitian

 

Pihak importir atau penerima barang wajib untuk memastikan bahwa seluruh data yang diterima oleh pihak penjual atau pihak pengirim barang akurat dan lengkap termasuk dengan nilai, uraian, serta jumlah barang.

 

2.  Proaktif

 

Importir disarankan untuk memeriksa posisi barang kiriman secara rutin ketika sudah tiba di Indonesia.

 

3.  Pengecekan Ulang

 

Importir wajib untuk melakukan konfirmasi atas kebenaran data yang tercantum sebelum penyelenggara pos melakukan pengiriman dokumen untuk perjanjian pengiriman dari barang tersebut ke bea cukai.

 

Tanggung jawab untuk tetap patuh pada pembayaran bea masuk serta pajak yaitu terletak pada importir atau pihak sebagai penerima barang. Penyelenggara pos selaku kuasa dari importir serta memiliki tanggung jawab dalam proses kepabeanan, termasuk juga untuk pembayaran denda jika terdapat kesalahan dalam pemberitahuan.

 

Pengenaan denda ini bertujuan dalam menciptakan persaingan yang sehat dan adil untuk piha importir serta industri dan UMKM lokal. Sehingga praktik under invoicing dapat diminimalisasi yang mana sebagai modus dalam pelanggaran kegiatan impor barang kiriman hasil perdagangan. Praktik under invoicing menjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian dalam penerimaan negara karena barang impor yang dapat beredar namun dengan harga yang lebih murah.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News