Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, memberikan klarifikasi mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada produk impor dari berbagai komoditas. Langkah ini sedang dalam tahap kajian bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan fokus pada pemetaan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai sektor, mulai dari bahan baku hingga produk jadi. Febrio menekankan pentingnya memahami rantai produksi domestik sebelum menerapkan kebijakan ini.
Kelebihan Produksi di Tiongkok
Tiongkok saat ini sedang menghadapi masalah kelebihan produksi barang, sehingga salah satu solusi dari pemerintahannya memutuskan sebagian hasil produksi diekspor ke Indonesia dengan harga yang sangat murah, atau dikenal dengan praktik dumping. Pemerintah Indonesia, bersama Kemenperin, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan berbagai asosiasi terkait, tengah menyusun strategi untuk mengatasi masalah ini. Febrio mengungkapkan bahwa akan diadakan dua rapat utama untuk menentukan besaran tarif bea masuk, yaitu rapat kepentingan nasional dan rapat tarif.
Langkah Menyelamatkan Industri Dalam Negeri
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, berencana menerapkan tarif pajak tinggi pada produk impor, khususnya dari Tiongkok, untuk melindungi industri dalam negeri. Produk tekstil menjadi fokus utama dengan rencana penerapan tarif pajak antara 100% hingga 200%. Zulhas menegaskan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diharapkan keluar pada pekan depan.
Penegasan dan Implementasi Kebijakan
Selain itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan impor yang berlebihan. Salah satunya melalui perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dituangkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Zulhas menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengatasi over capacity produk Tiongkok yang telah dilarang masuk ke Eropa, sehingga berpotensi membanjiri pasar Indonesia.
Baca juga: Kemendag Wacanakan Barang Impor China Kena Pajak 200%
Komitmen Pemerintah dalam Melindungi Industri Domestik
Kebijakan penerapan tarif pajak tinggi diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif banjir produk impor. Zulhas menegaskan bahwa upaya ini merupakan langkah terbaik untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi industri lokal. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menyesuaikan kebijakan impor guna memastikan keberlanjutan dan daya saing industri dalam negeri.
Dampak Kebijakan Bea Masuk Terhadap Konsumen dan Industri
Penerapan bea masuk yang tinggi pada produk impor diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada produsen dalam negeri, tetapi juga dapat mempengaruhi harga barang di pasaran. Konsumen mungkin menghadapi kenaikan harga barang-barang tertentu, terutama yang bergantung pada impor. Namun, di sisi lain, kebijakan ini bisa mendorong peningkatan kualitas produk lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Potensi Kerjasama dengan Negara Lain
Dalam menghadapi tantangan over capacity dari Tiongkok, pemerintah Indonesia juga berupaya menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperkuat posisi industrinya. Langkah ini termasuk mengidentifikasi pasar alternatif untuk produk-produk Indonesia dan meningkatkan daya saing melalui inovasi dan peningkatan kualitas produk.
Relevansi Kebijakan dengan Kondisi Ekonomi Global
Kondisi ekonomi global yang tidak menentu, termasuk dampak dari pandemi Covid-19, membuat banyak negara melakukan penyesuaian kebijakan perdagangan. Kebijakan bea masuk yang tinggi merupakan salah satu respons terhadap dinamika global tersebut. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan industri dalam negeri dan keterbukaan terhadap perdagangan internasional.









