Kementerian Keuangan kembali memperbarui ketentuan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan terutang pajak dan tidak terutang pajak melalui penetapan PMK 186/2022.
Pada bagian pertimbangan, Kementerian Keuangan menjelaskan pedoman pengkreditan pajak masukan perlu diperbarui dengan tujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
PMK 78/2010 s.t.d.t.d PMK 135/2014 mengenai Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat Indonesia sehingga perlu diganti.
Dengan demikian, PMK 186/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022. Pada saat PMK tersebut berlaku, maka PMK 78/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Merujuk pada Pasal 3 PMK 186/2022, dijelaskan bahwa pedoman berlaku bagi PKP yang sebagian penyerahannya adalah terutang PPN dan pajak masukannya bisa dikreditkan. Lalu, sebagian lainnya merupakan penyerahan yang terutang pajak masukan dan pajak masukkannya tidak bisa dikreditkan ataupun penyerahan yang tidak terutang pajak.
Pedoman pengkreditan pajak masukan digunakan jika PKP tidak bisa mengetahui secara pasti jumlah pajak masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Sebagai informasi, untuk menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan, PKP tersebut harus melakukan 3 (tiga) hal. Pertama, PKP harus menghitung pajak masukan yang bisa dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan. Perkiraan pajak masukan tersebut harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Adapun perkiraan dilakukan dengan cara mengalikan jumlah pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan penyerahan yang terutang PPN.
Kedua, PKP harus menghitung kembali jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.
Penghitungan kembali pajak masukan ini dilakukan dengan cara mengalikan alokasi pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dengan persentase yang sebanding dengan realisasi penyerahan yang terutang PPN.
Ketiga, PKP harus melakukan penyesuaian atas jumlah pajak masukan yang sudah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin pertama berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan sebagaimana dimaksud pada poin kedua.
Penyesuaian dilakukan dengan cara menghitung selisih antara jumlah pajak masukan yang bisa dikreditkan dengan alokasi pajak masukan yang bisa dikreditkan berdasarkan perkiraan.









