Glosarium Pajak: Pengusaha Kena Pajak dan Pemungut Pajak

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak?

Berdasarkan Pasal 1 dalam UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak yang dipungut pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN yang berlaku. Dalam hal ini, pengusaha kecil atau beromzet di bawah Rp. 4,8 miliar per tahun dikecualikan. Kendati demikian, apabila pengusaha kecil ingin dianggap sebagai PKP masih tetap diperbolehkan.

Menjadi PKP tentunya memiliki kewajiban, dimana setiap PKP wajib membuat faktur pajak apabila terjadi transaksi atau penjualan barang dan/atau jasa, lalu wajib melakukan pemungutan atas PPN sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Selanjutnya, wajib mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan yang mana hasil dari pengurangan tersebut harus disetorkan kepada negara dan dilaporkan dalam SPT masa PPN.

 

Bagaimana Cara Pengukuhan Sebagai PKP?

Terkait permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dapat diajukan dengan beberapa cara, seperti:

  • Disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
  • Disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
  • Disampaikan secara online melalui laman resmi atau saluran tertentu.

Dalam keputusan permohonan ini, pengusaha yang melakukan permohonan menjadi PKP akan diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status PKP berhasil atau disetujui, maka selanjutnya ialah PKP diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan.

 

Apa Itu Pemungut Pajak (WAPU)?

Dalam sistem pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) terdapat sistem WAPU atau singkatan dari wajib pungut. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 37/PMK.03/2015 sebagai tindak lanjut dalam menetapkan badan usaha tertentu guna melakukan pungutan PPN.

Istilah WAPU ini digunakan ketika pembeli yang seharusnya dipungut pajak, namun pembeli tersebut justru memungut PPN. Dengan kata lain, pembeli tidak dikenakan atas pungutan PKP yang menyediakan barang dan/atau jasa kena pajak. WAPU disini merupakan badan usaha ataupun instansi yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) yang memiliki keharusan dalam melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak terutang atas barang dan/atau jasa kena pajak.

Sebagaimana yang telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2015 mengenai WAPU, penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membantu menumbuhkan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan kas negara. Selain itu, terdapat pula siapa saja yang dapat menjadi WAPU dalam memungut PPN berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Tertentu
  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama
  • Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

 

Bagaimana Ketentuan Bendaharawan Pemerintah dan KPKN sebagai Wajib Pungut? 

Landasan hukum penunjukan bendaharawan pemerintah dan KPKN sebagai Wajib Pungut adalah, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 563/KMK.03/2003. 

Bendaharawan pemerintah sebagai Wajib Pungut ini meliputi: 

  • Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
  • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Ketua Lembaga sebagai Bendahara 
  • Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Bagaimana Ketentuan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai Wajib Pungut? 

Landasan hukum penetapan kontraktor kontrak kerja sama sebagai Wajib Pungut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2010. Dalam PMK ini, yang dimaksud sebagai kontraktor kontrak kerja sama adalah: 

  • Kontraktror kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi
  • Kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, yang meliputi kantor pusat, cabang, maupun unitnya. 

 

Bagaimana Ketentuan BUMN sebagai Wajib Pungut? 

Landasan hukum penetapan BUMN sebagai Wajib Pungut adalah, PMK Nomor 85/PMK.03/2012, dimana dalam PMK ini disebutkan bahwa, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada BUMN, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN. 

Yang termasuk dalam kategori BUMN sebagai Wajib Pungut ini adalah, BUMN yang memenuhi kriteria, yakni badan usaha yang paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah, tidak termasuk anak usaha atau usaha patungan. 

 

Bagaimana Ketentuan Badan Usaha Tertentu sebagai Wajib Pungut? 

Menurut PMK Nomor 37/PMK.03/2015, yang dimaksud sebagai badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut adalah: 

  • BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah berlakunya PMK dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya
  • Badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah
  • Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara. 

 

 

Baca juga Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan

Baca juga e-Met: FAQ Reseller dan Pemungut e-Meterai

Baca juga Batas Waktu Pelaporan, Penyetoran dan Pembayaran Pajak