Pembangunan IKN Berlanjut, Pemerintah Siap Pindahkan Belasan Ribu ASN ke IKN

Pemerintah menyatakan akan mulai melakukan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri ke Ibu Kota Nusantara pada tahun 2024.

Adapun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah akan memindahkan sejumlah 16.990 orang pegawai di tahap awal. Angka ini terdiri dari 11.274 ASN dari 40 Kementerian/Lembaga dan 5.716 personel Polri/TNI.

Ia mengatakan, bahwa progress pembangunan IKN berjalan baik dan luar biasa. Melalu hal ini, diharapkan dapat menunjang target pemerintah dalam pemindahan ibu kota dan kepindahan ASN, TNI, dan Polri di tahap awal tahun 2024.

Baca juga: Insentif Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai di IKN

Azwa menyebutkan skema pemindahan ASN ini telah disiapkan dengan baik. Nantinya, pemerintah pun akan membangun berbagai infrastruktur untuk memastikan ASN mampu bekerja secara optimal seperti sekolah, apartemen, rumah sakit, dan sarana olah raga.

Ia pun mendorong percepatan terbentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) di IKN untuk mempermudah pelayanan publik pada masyarakat. Adapun, Kementerian PAN-RB juga siap untuk membantu proses integrasi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien.

Kemudian, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi juga menjelaskan bahwa progress pembangunan IKN telah berjalan hingga 29,27%.

Baca juga: Tak Lapor SPT Tahunan, WP Waspada Dapat Kiriman STP

Dalam proses pelaksanaannya, ada 4 tahap pembentukan IKN, mulai dari pesiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan. Ia pun mengatakan, sementara ini sedang digagas bagaimana pembagian wilayah untuk pemerintahan, termasukan gagasan untuk memperkuat peran otorita.

Saat ini, pemerintah pun terus berusaha untuk menarik lebih banyak investasi di Ibu Kota Nusantara. Berdasarkan PP 12/2023, pemerintah pun telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan pada investor IKN.

Fasilitas PPh yang ditawarkan ini di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di pusat keuangan (financial center) IKN.