Insentif Pajak Penghasilan PPh 21 Bagi Pegawai di IKN

Pembentukan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. IKN dirancang untuk menjadi superhub ekonomi nasional dengan pengembangan 6 klaster ekonomi strategis, antara lain klaster industri teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, ekowisata dan wisata kesehatan, bahan kimia dan produk turunannya, serta energi rendah karbon.

Rancangan ini didukung oleh 2 klaster pendukung, yakni klaster pendidikan abad ke-21 serta penerapan smart city dan pusat industri 4.0. Selain itu, pembangunan IKN akan dilaksanakan dengan melibatkan 2 kota terdekat lainnya, seperti Samarinda dan Balikpapan. Tentunya, semua rencana ini membutuhkan banyak tenaga kerja untuk dapat mewujudkan visi IKN sebagai superhub ekonomi.

 

Insentif PPh 21 Bagi Pegawai IKN

Guna menarik masyarakat untuk bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pegawai tertentu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 50.

Pegawai tertentu yang dimaksud dalam aturan ini adalah pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, memiliki tempat tinggal di IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak wilayah IKN.

Pegawai tertentu tersebut tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 normal jika mempunyai penghasilan lain dari luar wilayah IKN sesuai dengan PP 12/2023 Pasal 51. Perlu diketahui, bahwa saat ini tarif PPh 21 yang dikenakan kepada pegawai adalah sebesar 5%-35% berdasarkan rentang Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang tercantum dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pegawai yang menerima insentif PPh 21 ini tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima meskipun ditanggung pemerintah dan bersifat final. Penyampaian dan pelaporan penghasilan dilakukan melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) sesuai dengan peraturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Kebijakan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final ini berlaku sampai dengan tahun 2035.

Baca juga: Pembebasan Insentif Pajak Bagi Sektor Keuangan di IKN

 

Pengecualian dalam Pemanfaatan Insentif PPh 21

Dalam penerapannya, tidak semua pegawai tertentu yang bekerja di IKN dapat memanfaatkan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final. Pegawai tertentu yang termasuk pengecualian dalam pemanfaatan insentif PPh 21 ini adalah:

  1. Pegawai tertentu yang merupakan pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  2. Pegawai tertentu dengan penghasilan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
  3. Pegawai tertentu dengan PPh 21 yang telah ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan terkait.

Namun, untuk penghasilan yang diterima pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sudah dikenakan PPh 21 bersifat final sebelumnya, dapat diberikan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PP 12/2023 Pasal 50 ayat (8).

Baca juga: PPh Final bagi UMKM Gratis di Ibu Kota Nusantara

 

Ketentuan dan Kewajiban Pemberi Kerja Tertentu

Adapun, ketentuan dari pemberi kerja tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final berdasarkan PP 12/2023 Pasal 52 adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha berdomisili di IKN
  2. NPWP atau identitas perpajakan kegiatan usaha terdaftar di kantor pelayanan pajak IKN
  3. Telah menyampaikan surat pemanfaatan insentif PPh 21 kepada Direktur Jenderal Pajak dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
  4. Telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 ini kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pemberi kerja tertentu mempunyai kewajiban seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai saat pembayaran penghasilan dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak (PTKP).

Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final serta melaporkan bukti potong pada surat pemberitahuan masa PPh 21 melalui saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.