Jeff Jiang Jie tak lagi dipercaya menjadi pelatih tim nasional voli putra Indonesia setelah gagal meraih emas pada SEA Games 2025. Pelatih asal China ini harus pisah jalan usai tiga tahun mengemban amanah dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI).
Di balik pemecatan yang mungkin akan mengingatkan pecinta olahraga dengan kasus Patrick Kluivert itu, muncul pertanyaan. Bagaimana perlakuan pajak atas pesangon atau kompensasi yang diterima pelatih asing ketika kontraknya diputus?
Pesangon Tetap Kena Pajak
Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, uang pesangon atau kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini berlaku meskipun pemutusan kontrak terjadi karena evaluasi kinerja atau perubahan kebijakan organisasi.
Dasar hukumnya adalah PP No. 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon dan pembayaran sejenis yang diterima sekaligus.
PP 68/2009 memberikan tarif progresif yang relatif lebih ringan dibanding PPh Pasal 21 atas penghasilan rutin, yakni:
- Hingga Rp50 juta: 0%
- Rp50–100 juta: 5%
- Rp100–500 juta: 15%
- Rp500 juta: 25%
Artinya, pajak pesangon tidak dikenakan sekaligus atas seluruh nilai, melainkan dihitung secara berlapis.
Baca Juga: Peraih Medali Emas SEA Games 2025 Bakal Terima Bonus Rp1 Miliar, Bagaimana Pajaknya?
Pelatih Asing: Tentukan Dulu Status Pajaknya
Sebagai warga negara China, status pajak Jeff Jiang di Indonesia ditentukan oleh lama tinggal selama bekerja.
- Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, pesangon dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai PP 68/2009. - Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Jika berada kurang dari 183 hari, penghasilan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Indonesia dan China telah memiliki P3B, sehingga pajak yang dipotong di Indonesia dapat dikreditkan di negara asal sepanjang syarat administrasi terpenuhi.
Simulasi Singkat Pajak Pesangon
Sebagai ilustrasi, jika PBVSI membayarkan kompensasi pemutusan kontrak Rp5 miliar:
- SPDN (PPh Pasal 21)
Total pajak terutang sekitar Rp1,19 miliar (dihitung berlapis sesuai PP 68/2009). - SPLN (PPh Pasal 26)
Pajak terutang 20% × Rp5 miliar = Rp1 miliar.
Baca Juga: Tampil Gemilang, Yuk Intip Kewajiban Perpajakan Pemain Naturalisasi Sepak Bola Timnas Indonesia
FAQ Seputar Pajak Pesangon Pelatih Asing
1. Apakah pesangon pelatih asing yang dipecat di Indonesia dikenai pajak?
Ya. Pesangon atau kompensasi akibat pemutusan kontrak kerja tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), termasuk bagi pelatih asing seperti Jeff Jiang Jie yang diberhentikan oleh Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia.
2. Apa dasar hukum pengenaan pajak atas pesangon?
Pengenaan pajak atas pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009), yang mengatur tarif khusus PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.
3. Berapa tarif pajak pesangon menurut PP 68/2009?
Tarif pajak pesangon bersifat progresif, yaitu 0% hingga Rp50 juta, 5% untuk Rp50–100 juta, 15% untuk Rp100–500 juta, dan 25% untuk bagian di atas Rp500 juta. Pajak dihitung secara berlapis, bukan langsung atas seluruh nilai pesangon.
4. Bagaimana pajak pesangon jika pelatih asing berstatus Subjek Pajak Luar Negeri?
Jika pelatih asing berada di Indonesia kurang dari 183 hari, ia berstatus Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan pesangonnya dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pajak internasional (P3B).
5. Apakah pajak pesangon pelatih asing bisa dikreditkan di negara asal?
Bisa. Indonesia dan China memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sehingga pajak yang dipotong di Indonesia atas pesangon pelatih asing dapat dikreditkan di negara asal, sepanjang syarat administrasi dan bukti potong terpenuhi.







