Pelaporan Utang dan Modal

Dalam pelaporan utang dan modal terdapat perbandingan antara utang dan modal dimana besarnya perbandingan itu sering disebut juga dengan DER atau kepanjangan dari debt to equity ration.

Sebagaimana yang di maksud dengan DER, yakni menunjukan persentase dari penyediaan dana oleh pemegang saham terhadap si pemberi pinjaman. Dalam hal ini, apabila angka DER dalam jumlah yang besar, maka komposisi utang dibandingkan dengan modal sendiri juga akan besar.

Pertama kali DER diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 254/KMK.01/1985. Dimana dalam keputusan tersebut DER ditetapkan dengan setinggi-tingginya yakni sebesar 3:1 (tiga banding satu) dan sempat tertunda. Namun, seiring berjalannya waktu aturan mengenai DER kembali lagi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015, yang mana dalam aturan ini  DER ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 4:1 (empat dibanding satu).

Terkait hal ini, sektor perpajakan juga memiliki kepentingan dengan pengaturan DER lantaran hal ini berkaitan dengan kewajaran pada biaya pinjaman. Bagi biaya pinjaman yang statusnya tidak wajar, maka biaya tersebut akan dianggap bukan biaya. Lantas, apa sebenarnya DER itu? Mari, simak informasinya berikut ini.

 

Dasar Hukum Pelaporan Utang dan Modal

Terkait peraturan ataupun ketentuan pelaporan Utang dan Modal Perusahaan telah diatur dalam:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan dalam Pasal 18
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.010/2015 mengenai Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2017 mengenai Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.

 

Undang-Undang PPh Pasal 18 Ayat 1

Terkait masalah perbandingan utang dan modal atau DER, Menteri Keuangan (Menkeu) yang memiliki kewenangan mengenai keputusan atas besarnya perbandingan antara utang dan modal bagi perusahaan sebagai keperluan penghitungan pajak.

Peraturan perundang-undangan inilah yang memberi Menteri Keuangan wewenang dalam mengeluarkan keputusan DER. Dalam dunia bisnis atau usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu serta yang wajar mengenai besarnya DER (debt to equity ratio). Jika perbandingan di antara keduanya sangat besar atau melebihi batas-batar wajar, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan dalam kondisi tidak baik-baik saja.

Dengan demikian, terkait perhitungan penghasilan kena pajak, peraturan perundang-undangan inilah yang menentukan adanya modal teselubung atau lebih dikenal dengan pengertian ekuitas berdasarkan standar akuntansi.

 

Definisi Saldo Utang

Secara umum, saldo utang terdiri dari saldo utang jangka panjang dan saldo utang jangka pendek. Dalam hal ini, termasuk juga saldo utang dagang yang dibebani oleh bunga. Rata-rata saldo utang dalam satu tahun pajak (bagian tahun pajak) akan dihitung berdasarkan:

  • Rata-rata saldo utang ditiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan
  • Rata-rata saldo utang ditiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

 

Definisi Saldo Modal

Secara umum, saldo modal terdiri dari ekuitas sebagaimana yang dimaksud dalam standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang terjalin hubungan istimewa. Saldo modal didefinisikan sebagai saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak (bagian tahun pajak), yang akan dihitung berdasarkan:

  • Rata-rata saldo modal di tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan
  • Rata-rata saldo modal di tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

Baca juga: Apa Itu Tax Refund?

 

Wajib Pajak Yang Dikecualikan Dalam DER

Terkait DER, terdapat beberapa wajib pajak yang dikecualikan dari ketentuan DER, dimana wajib pajak tersebut ialah:

  • Wajib Pajak Bank dan/atau Lembaga pembiayaan
  • Wajib Pajak asuransi dan reasuransi
  • Wajib Pajak yang memiliki usaha di bidang pertambangan seperti, migas (minyak dan gas bumi), pertambangan umum, hingga pertambangan sejenis lainnya yang memiliki kontrak, baik dalam bagi hasil, kontrak karya, maupun perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, serta dalam kontrak ataupun kesepakatan yang dimaksud untuk mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batas-batas perbandingan antara utang dan modal
  • Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersendiri
  • Wajib Pajak yang memiliki atau menjalankan usaha di bidang infrastruktur.

 

Definisi Bunga

Secara umum, bunga merupakan biaya tambahan dalam peminjaman. Biaya pinjaman yang dimaksud ialah biaya yang ditanggung oleh Wajib Pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang dilakukan. Dalam hal ini, biaya pinjaman tersebut meliputi:

  • Bunga pinjaman
  • Diskonto serta premium yang berkaitan dengan pinjaman
  • Biaya tambahan yang terjadi yang berkaitan dengan perolehan pinjaman atau dengan kata lain arrangement of borrowings
  • Beban keuangan yang terdapat dalam sewa pembiayaan
  • Biaya imbalan karena adanya jaminan pengembalian utang
  • Selisih kurs yang berasal dari pinjaman yang dilakukan dalam mata uang asing sepanjang selisih kurs tersebut sebagai penyesuaian terhadap biaya bunga dan biaya bunga yang sudah disebutkan pada poin-poin sebelumnya.

 

Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri

Bagi Wajib Pajak yang memiliki utang swatsa luar negeri, sudah menjadi kewajibannya untuk menyampaikan laporan atas besarnya utang swasta luar negeri yang telah dilakukan kepada DJP (Direktorat Jendral Pajak). Dalam pelaporan tersebut, harus disertai dengan lampiran SPT Tahunan, jika tidak melakukan pelaporan, maka biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tidak akan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto pada saat menghitung penghasilan kena pajak.

Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Tentang PP 23 Tahun 2018

 

Pelaporan Debt to Equity Ratio

Bagi wajib pajak badan yang berlokasi atau didirikan di Indonesia dan modalnya terbagi atas beberapa saham yang memiliki uatang dan mengurangkan biaya pinjaman pada perhitungan penghasilan kena pajak, sudah menjadi kewajibannya dalam menyampaikan laporan perhitungan atas besarnya perbandingan anata utang dan modal pada lampiran SPT Tahunan pajak badan. Jika pada saat pelaporan tidak melampirkan laporan mengenai DER, maka akan dianggap pelaporan tersebut tidak lengkap seperti yang diatur dalam peraturan atau ketentuan di bidang perpajakan.

 

Keterangan Lainnya

Dalam hal ini, terdapat poin-poin atau keterangan lainnya terkait pelaporan utang dan modal (DER) dimana:

  • Bagi setiap Wajib Pajak yang memiliki utang kepada pihak yang menjalin Hubungan Istimewa, tingkat biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan saat menghitung penghasilan kena pajak juga harus sesuai dengan tingkat biaya pinjaman selain memenuhi persyaratan DER maupun pada tingkat biaya pinjaman yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
  • Biaya pinjaman yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan dalam DER dan kelaziman usaha, maka akan dianggap sebagai dividen bagi pihak yang menerima ataupun memperolehnya. Dan untuk pembayarannya akan dikenakan pajak pada saat biaya pinjaman tersebut dibayarkan pada saat jatuh tempo
  • Pada biaya pinjaman yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan pada DER dan tidak memenuhi kelaziman usaha yang pendanaannya sebagai harga perolehan harta, penyusutan atas bagian harta, yang mana merupakan pendanaan biaya pinjaman dimaksud tidak bisa diperhitungkan pada saat menghitung penghasilan kena pajak
  • Utang yang terdapat dalam perhitungan DER tidak termasuk apabila:
    • Utang yang dilakukan tidak bisa dibuktikan kebenarannya
    • Utang yang dilakukan untuk memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak bersifat final.

 

Format Laporan Utang dan Modal

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, format laporan utang dan modal memiliki format tersendiri yang dapat berisikan format lampiran penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta format lampiran laporan utang swasta luar negeri. Anda dapat memperolehnya dengan mengakses laman resmi di pajak.go.id/index.php/id/format-pelaporan-utang-dan-modal