Surat Pemberitahuan adalah sebuah dokumen yang berisi informasi atau pemberitahuan tertentu yang dikirimkan oleh satu pihak kepada pihak lain. Dalam konteks pajak di Indonesia, Surat Pemberitahuan sering kali merujuk pada Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan).
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) adalah formulir yang harus diisi oleh wajib pajak untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak tentang pendapatan, harta, kewajiban pajak, dan hal-hal terkait.
Wajib pajak biasanya diwajibkan untuk mengajukan SPT setiap tahun, dan melalui SPT inilah mereka melaporkan informasi keuangan mereka kepada otoritas pajak. Pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan informasi yang terdapat dalam SPT.
Dalam hal ini, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan adalah alat yang digunakan oleh otoritas pajak untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menghitung pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Adapun, aturan terkait Surat Pemberitahuan ini telah ditetapkan pada PER-02/PJ/2019. Apa saja seluruh ketentuan yang tercantum? Mari, simak informasinya di sini!
Dasar Hukum SPT Tahunan dan SPT Masa
Peraturan terkait SPT Tahunan dan SPT Masa tercantum sesuai pada PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Pada aturan tersebut, disebutkan bahwa SPT adalah surat milik wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Baca juga: Kode Jenis Setoran Pajak SPT Tahunan PPh Bagi Orang Pribadi
Jenis SPT
Di dalamnya pun dijelaskan SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh sebagai berikut:
- SPT Masa
- SPT Masa PPh
- SPT Masa PPN
- SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
- SPT Tahunan PPh
- SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak
- SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak.
Kewajiban Penyampaian SPT Bentuk Elektronik
Perlu diketahui, penyampaian SPT dapat dilakukan dalam bentuk dokumen kertas ataupun dokumen elektronik. Adapun, jika wajib pajak ingin menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, maka diperlukan ketentuan berikut:
- SPT Masa
Disampaikan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP dan sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik.
- SPT Masa PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26
Wajib digunakan oleh pemotong pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 pada pegawai dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 dokumen dalam satu masa pajak serta melakukan penyetoran Surat Setoran Pajak.
- SPT Masa PPh Pasal 23
Digunakan oleh pemotong pajak yang menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23 dalam satu masa pajak atau memiliki jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000 dalam satu bukti pemotongan.
-
- SPT Masa PPN disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak
- SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh setiap pemungut PPN, kecuali Bendahara Pemerintah Pusat, Bendahara Pemerintah Daerah, dan Kepala Urusan Keluarga
- SPT Tahunan.
Bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP, maka wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan SPT Masa PPN.
Baca juga: Ketahui Cara Mengisi SPT Tahunan Badan 1771 Nihil
Cara Penyampaian SPT Melalui e-Filing
Jika wajib pajak ingin melakukan penyampaian melalui e-Filing, maka diperlukan EFIN. EFIN dapat diperoleh dengan menghubungi KPP domisili dan melampirkan formulir EFIN serta sejumlah dokumen lainnya, yaitu:
- Asli dan foto kopi KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- NPWP
- Email aktif.
Kemudian, apabila sudah memiliki EFIN, maka wajib pajak dapat melanjutkan pengisian SPT melalui e-Filing dengan cara berikut:
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan
- Klik Login
- Klik ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
- Klik ‘Buat SPT’
- Pilih form yang ingin digunakan, pastikan form sesuai dengan kualifikasi Anda
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
- Klik Selanjutnya
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
- Lakukan langkah sesuai panduan pada e-Filing
- Apabila sudah, maka tampil ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik ‘Di Sini’ untuk mengambil kode verifikasi. Lalu, tunggu hingga kode verifikasi dikirim
- Jika sudah mendapatkan kode, input kode verifikasi yang sudah dimiliki
- Klik ‘Kirim SPT’
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Kemudian, Anda akan mendapatkan bukti penyelesaian laporan yang dikirimkan melalui email.









