Biro perjalanan wisata merupakan salah satu sektor usaha yang memiliki prospek besar di Indonesia. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan destinasi wisata alam dan budaya, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam bidang pariwisata. Hal ini didukung oleh minat tinggi dari wisatawan domestik dan internasional yang menjadikan biro perjalanan sebagai salah satu sektor yang terus berkembang. Namun, seiring dengan perkembangan bisnis tersebut, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha biro perjalanan wisata. Artikel ini akan membahas aspek-aspek perpajakan yang berlaku bagi biro perjalanan wisata, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Biro Perjalanan
Salah satu pajak utama yang dikenakan pada biro perjalanan wisata adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, biro perjalanan wisata termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP) yang wajib memungut PPN atas jasa yang disediakan. Namun, terdapat perbedaan dalam penentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk jasa biro perjalanan dibandingkan dengan JKP lainnya.
Menurut PMK tersebut, DPP untuk biro perjalanan wisata ditetapkan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Artinya, pengenaan PPN tidak berdasarkan seluruh nilai transaksi, melainkan hanya 10% dari total nilai tersebut. Dengan tarif PPN yang berlaku sejak 1 April 2022, yaitu 11%, maka tarif efektif PPN yang dikenakan pada biro perjalanan wisata adalah 1,1%. Tarif ini diperoleh dari 10% (DPP) dikalikan dengan 11% (tarif PPN).
Baca juga: Wisatawan Mancanegara di Bali Kini Wajib Bayar Pajak Wisata
Pengecualian atas PPN
Tidak semua jasa biro perjalanan wisata dikenakan PPN. Berdasarkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa biro perjalanan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, seperti perjalanan ibadah, dibebaskan dari PPN. Namun, jika biro perjalanan tersebut juga menawarkan paket perjalanan yang mencakup destinasi lain selain yang berkaitan dengan keagamaan, maka paket tersebut akan dikenakan PPN. Misalnya, apabila dalam satu paket perjalanan ibadah terdapat perjalanan wisata ke destinasi non-keagamaan, maka PPN tetap dikenakan atas bagian dari paket yang tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
Pajak Penghasilan (PPh) pada Biro Perjalanan Wisata
Selain PPN, biro perjalanan wisata juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya. PPh ini berlaku baik bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, maupun perorangan yang bergerak di bidang usaha jasa perjalanan.
Bagi wajib pajak berbentuk badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, bagi wajib pajak badan yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh sebesar 50% dari tarif yang berlaku. Ini berarti, untuk badan usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, tarif PPh yang dikenakan adalah 11%.
PPh Final untuk Usaha Kecil dan Menengah
Selain itu, bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha kecil dan menengah (UKM), terdapat fasilitas Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sebesar 0,5% dari omzet. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), dan diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Fasilitas PPh Final ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memiliki omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, baik perorangan maupun badan usaha, termasuk usaha biro perjalanan wisata. Tarif 0,5% ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu selama tiga tahun bagi PT, empat tahun bagi Koperasi, CV, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta tujuh tahun bagi wajib pajak perorangan.
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak yang memenuhi kriteria di atas harus menggunakan skema perpajakan umum, termasuk kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Baca juga: Kicauan Bea Cukai Soal Pemeriksaan Barang Masuk Impor Kembali Viral, Bagaimana Ketentuannya?
Kewajiban Perpajakan Lainnya
Selain kewajiban PPN dan PPh, biro perjalanan wisata juga harus mematuhi berbagai ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku di Indonesia, seperti kewajiban pelaporan pajak, pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima karyawan (PPh Pasal 21), serta pemotongan pajak atas pembayaran jasa lainnya (PPh Pasal 23).
Penting bagi pelaku usaha di sektor biro perjalanan wisata untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan ini. Dengan demikian, mereka tidak hanya dapat menjalankan usahanya secara legal, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang berasal dari sektor perpajakan.
Dalam menjalankan usaha biro perjalanan wisata, penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi seluruh kewajiban perpajakan yang berlaku. Hal ini tidak hanya akan membantu mereka dalam mengelola aspek keuangan usaha dengan lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.







