Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Beleid ini mulai berlaku sejak 23 Desember 2025.
Perma 3/2025 diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum terkait tata cara penanganan perkara pidana pajak yang selama ini belum diatur secara khusus. Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum di pengadilan.
Latar Belakang Diterbitkannya Perma 3/2025
Dalam bagian pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa optimalisasi pendapatan negara membutuhkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang efektif dan seragam.
- Beberapa alasan utama diterbitkannya Perma 3/2025, antara lain:
- Belum adanya ketentuan khusus mengenai tata cara penanganan perkara pidana pajak
- Munculnya perbedaan penafsiran dan penerapan hukum di pengadilan
- Perlunya pedoman bagi hakim agar penanganan perkara lebih efektif dan akuntabel
- Upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara
Tujuan Perma 3/2025
Secara garis besar, Perma 3/2025 memiliki empat tujuan utama, yaitu:
- Memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan
- Mencegah perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan hukum
- Meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara pidana pajak
- Mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara
Ruang Lingkup Pengaturan
Perma 3/2025 terdiri atas 6 bab dan 22 pasal yang mengatur berbagai aspek penanganan perkara pidana pajak, mulai dari tahap awal hingga putusan pengadilan.
Ruang lingkup pengaturannya meliputi:
- Pertanggungjawaban pidana pajak oleh orang pribadi maupun korporasi
- Penanganan administratif dan penanganan pidana
- Ketentuan praperadilan
- Penunjukan hakim yang berkompeten di bidang perpajakan
- Hukum acara tindak pidana di bidang perpajakan
Baca Juga: Mulai 2027, Pengadilan Pajak Bakal Bernaung di Bawah Mahkamah Agung
Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Pajak
Perma ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan atas perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Beberapa poin penting terkait pertanggungjawaban pidana pajak, antara lain:
- Subjek hukum mencakup orang pribadi dan korporasi
- Pihak yang menyuruh, turut serta, membantu, atau menerima manfaat dapat dimintai pertanggungjawaban
- Korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun pengurusnya telah berhenti, meninggal dunia, pailit, atau dibubarkan
- Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan secara proporsional sesuai peran dan manfaat yang diterima
Pemisahan Penanganan Administratif dan Pidana
Perma 3/2025 juga menegaskan pemisahan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana perpajakan, dengan ketentuan:
- Pelanggaran administratif dikenai sanksi administratif
- Tindak pidana perpajakan ditangani melalui proses pidana
- Penanganan administratif dan pidana bukan merupakan urutan proses, sehingga dapat berjalan sesuai karakteristik perkaranya
Selain itu, pemeriksaan bukti permulaan ditegaskan bukan objek praperadilan, sepanjang dilakukan dengan persetujuan pihak yang diperiksa.
Pengaturan Pemblokiran dan Penyitaan Aset
Untuk kepentingan pembuktian dan pemulihan kerugian negara, penyidik diberikan kewenangan melakukan:
- Pemblokiran harta kekayaan
- Penyitaan untuk pembuktian, tanpa harus menunggu penetapan tersangka
- Penyitaan untuk pemulihan kerugian negara setelah adanya penetapan tersangka
Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam kondisi mendesak sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pelunasan Pajak Berpengaruh pada Putusan Hakim
Perma 3/2025 membuka ruang bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahap, yaitu:
- Pada tahap penyidikan
- Setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan
- Setelah tuntutan dan sebelum putusan
Pelunasan ini menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana, termasuk memungkinkan:
- Tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi terdakwa orang pribadi
- Penjatuhan pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pajak yang telah dilunasi
Ketentuan Peralihan Perkara yang Sedang Berjalan
Mahkamah Agung menegaskan bahwa:
- Perkara pidana pajak yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan
- Penanganannya mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelum Perma 3/2025
- Seluruh kebijakan MA sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perma ini
Baca Juga: e-Tax Court Hadirkan Fitur Baru, Bisa Login Pakai NPWP 15 Digit atau NIK
FAQ Seputar Perma 3/2025
1. Apa itu Perma 3 Tahun 2025?
Perma 3/2025 adalah Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan agar terdapat keseragaman dan kepastian hukum di pengadilan.
2. Kapan Perma 3/2025 mulai berlaku?
Perma 3/2025 mulai berlaku pada 23 Desember 2025, sejak diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3. Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pajak?
Pertanggungjawaban pidana pajak dapat dikenakan kepada orang pribadi, korporasi, pihak lain, dan pihak ketiga yang terbukti terlibat atau menerima manfaat dari tindak pidana perpajakan.
4. Apakah pelunasan pajak dapat memengaruhi putusan pidana?
Ya. Pelunasan pokok pajak dan sanksi administrasi dapat menjadi pertimbangan hakim, termasuk kemungkinan tidak dijatuhkannya pidana penjara bagi terdakwa orang pribadi.
5. Apakah perkara pidana pajak yang sudah berjalan terpengaruh Perma 3/2025?
Tidak. Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Perma 3/2025 berlaku tetap diproses menggunakan ketentuan lama hingga berkekuatan hukum tetap.









