Mulai 1 Januari 2027, pembinaan Pengadilan Pajak resmi dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya berada di bawah lembaga yudikatif tertinggi.
Untuk memastikan proses peralihan berlangsung bertahap sekaligus tak mengganggu layanan penyelesaian sengketa pajak, pemerintah juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Latar Belakang Pengalihan
Keputusan ini lahir dari koreksi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Lembaga ini menilai struktur pembinaan harus kembali berada di bawah Mahkamah Agung (MA) agar sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman.
Tahapan Pengalihan hingga 2027
Proses peralihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA dibagi menjadi dua fase, yaitu:
1. Tahap Persiapan (hingga 31 Desember 2026)
Fokus tahap ini adalah memastikan seluruh kebutuhan teknis dan kelembagaan siap sebelum pengalihan formal dilakukan. Aktivitas persiapan meliputi:
- Identifikasi kebutuhan organisasi dan administrasi
- Pembentukan Tim Transisi
- Penyusunan regulasi pendukung
- Persiapan teknis lainnya
2. Tahap Pelaksanaan (mulai 1 Januari 2027)
Tahap ini menandai perpindahan resmi tiga aspek pembinaan:
- Pembinaan organisasi
- Pembinaan administrasi
- Pembinaan keuangan
Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan SDM
1. Pengalihan Pembinaan Organisasi
MA akan menetapkan pengaturan organisasi Pengadilan Pajak melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Struktur organisasi tetap merujuk pada ketentuan Keppres 83/2003 selama belum ditetapkan perubahan baru.
2. Pengalihan Hakim Pengadilan Pajak
Hakim Pengadilan Pajak akan dialihkan langsung dari Kemenkeu ke MA. Para hakim juga akan memperoleh hak keuangan yang setara dengan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
3. Pengalihan Pegawai (PNS Kemenkeu)
Pegawai yang saat ini bertugas di Pengadilan Pajak akan dipindahkan melalui mekanisme penugasan selama maksimal 5 tahun. Hak mereka tetap mengikuti ketentuan remunerasi Kemenkeu, sementara uang makan dan lembur dibayarkan oleh MA.
4. Administrasi Lainnya: Perkara, Arsip, dan Dokumen
Selain SDM, seluruh administrasi perkara, arsip, serta dokumen Pengadilan Pajak juga ikut dialihkan.
Pengalihan Keuangan dan Barang Milik Negara
Anggaran Pengadilan Pajak akan mulai dialokasikan melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) MA. Seluruh Barang Milik Negara (BMN), termasuk aset tak berwujud seperti sistem dan aplikasi, dialihkan penggunaannya ke MA dengan biaya pemeliharaan dibebankan kepada lembaga tersebut.
Baca Juga: e-Tax Court Hadirkan Fitur Baru, Bisa Login Pakai NPWP 15 Digit atau NIK
Peran Tim Transisi
Untuk memastikan perpindahan berjalan mulus, pemerintah membentuk Tim Transisi melalui keputusan Menteri Keuangan. Tim ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga yang terkait dengan fungsi Pengadilan Pajak.
Tim Transisi bertugas mulai dari mengidentifikasi kebutuhan, menyiapkan regulasi, hingga mengawal pengalihan proses administratif dan organisasi.
Layanan Tetap Berjalan di Tengah Peralihan
Di tengah proses peralihan ini, proses penanganan sengketa pajak akan tetap berjalan seperti biasa berdasarkan UU Pengadilan Pajak yang berlaku saat ini, hingga dilakukan perubahan undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
Struktur organisasi Sekretariat Pengadilan Pajak juga tetap memakai Keppres No. 83 Tahun 2003 sampai MA menetapkan aturan baru.









