Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan sengketa perpajakan. Keberadaan pengadilan pajak ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Padahal, lembaga ini telah berdiri di Indonesia sejak tahun 2002.
Seperti yang tersirat dalam pengertian pengadilan pajak tersebut, lembaga ini berdiri dengan tujuan memberikan keadilan bagi penanganan pajak di Indonesia. Kemudian, apa saja hal yang dapat menimbulkan sengketa perpajakan? Salah satu contohnya ialah terdapat ketidaksesuaian antara peraturan pajak dan pelaksanaannya di lapangan.
Kedudukan resmi pengadilan pajak berada di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Meskipun begitu, ketua pengadilan pajak dapat menentukan sendiri lokasi lainnya sebagai tempat pelaksanaan proses persidangan. Sejauh ini, Yogyakarta dan Surabaya adalah dua kota di Pulau Jawa yang pernah melaksanakan persidangan perpajakan. Di Jakarta, alamat pegadilan pajak ini terletak di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7, Jakarta Pusat.
Secara struktur, pengadilan pajak berada dalam satu lingkup dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, seluruh perangkat pengadilan dari mulai pembinaan, anggaran, aset, dan pengawasan dikelola oleh Mahkamah Agung (MA). Terdapat pula dua sisi yang bertolak belakang. Di satu sisi, pembinaan teknis pengadilan pajak dilakukan oleh MA yang membuatnya menjadi salah satu lembaga yudikatif di Indonesia, sementara sisi lainnya, seperti pembinaan organisasi, keuangan, dan administrasinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dua sisi inilah menjadikan pengadilan pajak menjadi pengadilan khusus. Susunan organisasi ini terdiri dari hakim anggota, sekretaris yang merangkap menjadi panitera, dan pimpinan. Adapula, dua jenis gugatan yang dapat diajukan di pengadilan pajak. Pertama, negara dapat melakukan tuntutan berupa penagihan pajak pada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan penagihan pajak pun hanya dapat dilakukan setelah adanya upaya peneguran dan peringatan.
Sejalan dengan tahap peradilan, pengadilan berwenang untuk menyita dan melelang aset milik wajib pajak yang sudah terbukti lalai dari kewajibannya. Kedua, wajib pajak memiliki hak untuk melayangkan gugatan pada proses pajak yang dialami. Contoh kasusnya ialah penagihan pajak yang tidak sesuai atau terdapat penyitaan aset tanpa ada peringatan terlebih dahulu.









