Pengadilan Pajak semakin mempermudah para pihak yang beracara dengan menghadirkan fitur baru dalam e-Tax Court. Mulai 9 Oktober 2025, pengguna bisa masuk (login) ke aplikasi tersebut menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit, NPWP 16 digit, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi.
Fitur baru ini diumumkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan melalui Instagram resmi @setpp.kemenkeu. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa sistem kini bersifat lebih fleksibel karena pengguna dapat memilih metode login sesuai kebutuhan.
“Sekarang, login e-Tax Court bisa pilih menggunakan NPWP 16 digit atau 15 digit,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Cara Menggunakan e-Tax Court Mobile dan Fitur Unggulannya
Cara Login Menggunakan NPWP atau NIK
Dalam unggahan yang sama, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menerbitkan panduan resmi yang menjelaskan langkah-langkah masuk ke aplikasi e-Tax Court. Berikut prosedurnya:
- Buka laman e-Tax Court di https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/.
- Masukkan NPWP 16 digit atau NIK di kolom yang tersedia.
- Isi kata sandi (password) dan pilih opsi login sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum.
- Centang captcha “I’m not a robot”.
- Setelah seluruh data diisi, tombol Login akan berubah menjadi biru. Klik tombol tersebut untuk melanjutkan.
- Pengguna kini dapat mengakses berbagai menu dan melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.
Bagi pengguna yang masih menggunakan NPWP 15 digit, langkah login tetap sama. Hanya saja, Anda perlu mengklik opsi Login dengan NPWP 15 Digit terlebih dahulu sebelum mengisi kata sandi.
Apa Itu e-Tax Court?
e-Tax Court adalah aplikasi layanan administrasi Pengadilan Pajak berbasis elektronik yang memungkinkan proses penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara daring. Pelaksanaan layanan ini diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengurus seluruh tahapan persidangan pajak, mulai dari pra-persidangan, persidangan, hingga pasca-persidangan, tanpa perlu hadir secara fisik.
Tujuannya adalah untuk mempercepat proses administrasi, meningkatkan efisiensi, dan menekan biaya kepatuhan (compliance cost) yang selama ini tinggi akibat prosedur manual.
Adapun pihak-pihak yang dapat menggunakan aplikasi ini, antara lain:
- Wajib Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- dan pihak terkait lainnya dalam proses sengketa pajak.
Baca Juga: Mengenal e-Tax Court
Fitur Utama e-Tax Court
Aplikasi e-Tax Court menyediakan berbagai fitur elektronik yang mendukung seluruh proses administrasi sengketa pajak, antara lain:
1. e-Registration
Fitur ini digunakan untuk pendaftaran akun sebelum mengajukan sengketa. Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu mengunggah dokumen seperti surat permohonan, surat keterangan terdaftar, serta identitas (NPWP/KTP/KK/Paspor/IKH).
Setelah diverifikasi, pendaftar akan menerima tautan aktivasi akun untuk mulai menggunakan sistem.
2. e-Filing
Melalui e-Filing, wajib pajak dapat mengajukan surat banding atau gugatan secara elektronik. Dokumen seperti keputusan yang dibanding/digugat dan bukti pendukung dapat diunggah langsung tanpa perlu mengirimkan berkas fisik (hardcopy).
Fitur ini juga mendukung proses pra-persidangan, termasuk penyampaian bantahan, tanggapan, hingga pencabutan permohonan yang semuanya dapat dilakukan secara daring.
3. e-Litigation
Fitur ini mengatur seluruh proses persidangan elektronik. Pemberitahuan atau panggilan sidang dikirim langsung ke akun e-Tax Court dan email pemohon banding/gugatan.
Pengguna dapat melihat jadwal sidang, mengonfirmasi kehadiran, hingga mengikuti persidangan secara virtual. Jika diperlukan, hakim dapat memerintahkan sidang tatap muka untuk keperluan pembuktian.
Meski demikian, keterangan saksi, ahli, atau penerjemah tetap dapat dilakukan secara elektronik melalui konferensi video.
4. e-Putusan
Setelah proses sidang selesai, salinan putusan akan diunggah ke sistem e-Tax Court. Pemohon atau kuasa hukum dapat mengunduh salinan tersebut secara mandiri. Selain itu, permohonan pencabutan putusan juga bisa dilakukan secara elektronik tanpa harus mengajukan dokumen fisik.









