Mengenal e-Tax Court

Pengadilan pajak adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman dalam menyelesaikan sengketa pajak. Sebagai bagian dari upaya modernisasi dan digitalisasi, pengadilan pajak telah resmi mengeluarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

 

Tujuan diterbitkannya PER-1/PP/2023 adalah untuk melaksanakan peradilan secara sederhana dan cepat dengan biaya ringan dalam menangani sengketa pajak. Dengan diterbitkannya PER 1/PP/2023, proses persidangan pajak di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien dengan memperkenalkan e-Tax Court.

 

Apa Itu e-Tax Court?

e-Tax Court adalah sistem informasi untuk melaksanakan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik yang disediakan oleh pengadilan pajak. Kehadiran ­e-Tax Court merubah tata cara peradilan terhadap sengketa pajak di Indonesia. Proses peradilan sengketa pajak dengan e-Tax Court dilakukan lebih sederhana karena pemohon dapat melakukan pendaftaran, pengajuan banding, atau gugatan, hingga melakukan persidangan secara elektronik. Putusan secara elektronik dari hasil persidangan juga dapat dilakukan pada e-Tax Court.

 

Manfaat dari e-Tax Court

Berikut manfaat hadirnya ­e-Tax Court bagi para pihak yang bersengketa:

  1. Surat, bukti, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk proses peradilan diberikan secara elektronik, sehingga mendukung budaya paperless
  2. Jangka waktu dari proses administrasi sengketa pajak hingga sidang perdana dimulai hanya memakan waktu paling lama 4 bulan sejak permohonan banding atau gugatan diterima
  3. Para pihak yang bersengketa dapat memantau proses sengketa secara online, sehingga proses persidangan lebih transparan
  4. Salinan putusan diterima oleh pemohon terdaftar secara elektronik. Pemohon terdaftar akan menerima notifikasi 5 hari sebelum sidang pengucapan. Pada hari ke-5, pemohon terdaftar akan menerima salinan putusan digital.      

 

Sebagai perbandingan, pada proses peradilan sengketa pajak sebelumnya, surat, bukti, dan dokumen lainnya diserahkan secara fisik ke pengadilan pajak. Kemudian, jangka waktu dari proses administrasi sengketa pajak hingga sidang perdana dimulai memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding atau gugatan diterima. Lalu, salinan putusan dari hasil sidang diterima oleh pemohon dalam waktu 30 hari sejak putusan diucap.

 

Baca juga: Tok! Pengadilan Pajak Segera Pindah dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung

 

Tahapan Persidangan Sengketa Pajak dengan E-Tax Court

1. Pendaftaran Akun Administrasi Sengketa Pajak

Pendaftaran akun secara elektronik dilakukan oleh pemohon terdaftar. Pemohon terdaftar terdiri dari Wajib Pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum yang akan mengajukan permohonan banding atau gugatan. Hal ini sesuai dengan pada Pasal 2 PER-1/PP/2023. Pendaftaran akun dilakukan dengan kriteria sebagai berikut.

  1. Bagi Wajib Pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Bagi penanggung pajak, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan surat keterangan terdaftar/NPWP/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Paspor
  3. Bagi kuasa hukum, pendaftaran akun dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun dan kartu tanda pengenal atau surat izin kuasa hukum.

 

Surat permohonan registrasi akun dapat diunduh dari e-Tax Court. Surat permohonan registrasi akun wajib diisi, ditandatangani, dan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format PDF ke e-Tax Court. Pemohon yang telah melakukan pendaftaran akan diberikan tautan aktivasi akun ke alamat domisili elektronik. Domisili elektronik berupa surat elektronik atau e-mail yang terverifikasi milik pemohon terdaftar.

 

Bagi pihak termohon yang merupakan pejabat berwenang, wajib menyampaikan domisili elektronik kepada pengadilan pajak untuk mendapatkan akun dan agar dapat menggunakan layanan administrasi serta persidangan secara elektronik pada e-Tax Court.

 

2. Banding dan Gugatan secara Elektronik

Pada Pasal 4 PER-1/PP/2023 dijelaskan bahwa pemohon terdaftar mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. Surat banding atau surat gugatan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format .doc/.docx/.rtf dan PDF serta melampirkan salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat ke e-Tax Court. Pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang Wajib Pajak atau penanggung pajak yang diwakili juga merupakan pemohon terdaftar.

 

Pemohon terdaftar juga dapat mengunggah dokumen pendukung, antara lain akta perusahaan, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya untuk mendukung proses administrasi persidangan. Surat banding atau surat gugatan dapat ditandatangani dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertfikasi Elektronik (PSrE) Indonesia.

 

Pemohon terdaftar yang telah mengajukan banding atau gugatan melalui e-Tax Court akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal yang tercantum pada BPE merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima oleh pengadilan pajak.

 

Tanda terima surat banding atau surat gugatan yang berisi nomor sengketa akan disampaikan oleh panitera pengadilan pajak pada e-Tax Court. Nomor sengketa pada tanda terima surat tersebut diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan.

 

3. Persiapan Persidangan secara Elektronik

Dalam PER-1/PP/2023 Pasal 8 hingga 10 dijelaskan persiapan sidang dimulai dengan proses jawab menjawab antara pemohon terdaftar dengan termohon terdaftar. Untuk menanggapi surat banding atau gugatan dari pemohon terdaftar, termohon terdaftar harus mengunggah surat tanggapan atau surat uraian banding yang diminta oleh pengadilan pajak melalui e-Tax Court.

 

Surat tersebut nantinya dapat diunduh oleh pemohon terdaftar pada e-Tax Court. Untuk menanggapi surat uraian banding atau surat tanggapan dari termohon terdaftar, pemohon terdaftar harus menggunggah surat bantahan yang diminta oleh pengadilan pajak melalui e-Tax Court. Surat tersebut nantinya dapat diunduh oleh termohon terdaftar pada e-Tax Court. Setelah persiapan persidangan sudah selesai dilakukan, surat pemberitahuan panggilan sidang pemeriksaan yang sah dikirimkan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court.

 

4. Persidangan secara Elektronik

Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan menggunakan aplikasi konferensi video. Penggunaan aplikasi konferensi video secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum. Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak dilakukan secara elektronik, tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat sesuai dengan PER-1/PP/2023 Pasal 11.  

 

Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 hari persidangan, maka pemeriksaan dilanjutkan pada hari yang telah ditetapkan dan diberitahukan oleh hakim ketua/hakim tunggal kepada para pihak yang bersengketa.

 

Dalam proses persidangan, para pihak bersengketa menyampaikan dokumen elektronik pada e-Tax Court. Jangka waktu penyampaian dokumen elektronik ditetapkan oleh hakim ketua/hakim tunggal. Para pihak yang tidak menyampaikan dokumen elektronik dalam jangka waktu yang diberikan, dianggap tidak menggunakan haknya.

 

Dalam hal pemeriksaan identitas, penyampaian keterangan, dan pengambilan sumpah oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa juga dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. Rohaniwan dalam pengambilan sumpah harus disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. Pada saat pengambilan sumpah secara elektronik, rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa harus berada di ruangan yang sama.

 

Pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat diubah oleh majelis/hakim tunggal menjadi tatap muka dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak.

 

5. Putusan secara Elektronik

Pada PER-1/PP/2023 Pasal 17 hingga 19, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun pemohon terdaftar dan termohon terdaftar melalui e-Tax Court. Pengucapan putusan oleh hakim/hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan sudah diunggah dan telah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh panitera pada e-Tax Court.

 

Meskipun disampaikan secara elektronik, salinan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sah dan memenuhi asas sidang terbuka untuk umum. Salinan putusan dan penetapan untuk umum akan dipublikasi pada laman resmi pengadilan pajak.

 

Dengan diterbitkannya PER-1/PP/2023, maka Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Peraturan terkait e-Tax Court resmi diterapkan mulai 31 Juli 2023 sesuai dengan Pasal 27 PER-1/PP/2023. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam peradilan hukum perpajakan di Indonesia karena menghadirkan transformasi dalam cara persidangan yang selama ini dilakukan secara tatap muka.

 

Penerapan e-Tax Court oleh pengadilan pajak menandai langkah besar dalam mengadopsi teknologi dalam sistem peradilan sengketa pajak di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penyelesaian sengketa pajak, meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas bagi seluruh pihak yang terlibat.

 

Baca juga: Pengadilan Pajak Resmi Gunakan e-Tax Court Mulai 31 Juli 2023

 

Cara Daftar Akun e-Tax Court

Untuk menikmati kemudahan dalam mengurus sengketa pajak, pemohon diharuskan untuk mendaftarkan diri di aplikasi e-Tax Court melalui e-Registration. e-Registration adalah fitur yang ditujukan bagi Wajib Pajak/Penunggak Pajak atau kuasa hukum dalam mendaftarkan diri sebagai pemohon terdaftar ke dalam e-Tax Court.

 

Berikut ini adalah cara melakukan pendaftaran akun dengan e-Registration di e-Tax Court.

  1. Kunjungi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id dan klik “Buat Akun”
  2. Pilih jenis registrasi sesuai dengan siapa yang akan mendaftar. Jika mendaftar sebagai Wajib Pajak/Penanggung Pajak, pilih opsi “Wajib Pajak”. Jika mendaftar sebagai kuasa hukum, pilih “Kuasa Hukum”
  3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan klik “Periksa NPWP” untuk memastikan bahwa NPWP yang dimasukkan sudah terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  4. Jika NPWP sesuai, maka dapat lanjut ke tahap berikutnya. Namun, jika NPWP tidak sesuai atau tidak ditemukan, maka harus menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
  5. Isi kolom “Email”, “Alamat Korespondensi” dan “No Telepon” (Whatsapp) dengan informasi yang akurat dan aktif, lalu klik “Lanjutkan”
  6. Unggah dokumen pendukung yang wajib dilampirkan yang terdiri dari:
    1. Surat Permohonan Registrasi dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Contoh surat ini dapat diunduh pada aplikasi e-Tax Court
    2. Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
    3. Bagi kuasa hukum, Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum Pajak atau Bea Cukai dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB
  7. Klik “Kirim”, lalu akan menerima pemberitahuan bahwa permohonan registrasi berhasil dikirim. Nomor registrasi disimpan untuk dapat cek status registrasi dan petugas akan melakukan verifikasi permohonan registrasi serta mengirimkan konfirmasi maksimal 3×24 jam melalui e-mail
  8. Klik pada logo e-Tax Court pada pesan email terdaftar dan akan diarahkan ke halaman aktivasi akun. Jika terdapat kesalahan atau data tidak terbaca, maka akan diminta melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam
  9. Masukkan password yang aman dan kuat untuk digunakan saat login pada aplikasi e-Tax Court dan klik “Simpan”
  10. Akan muncul pemberitahuan penyimpanan password berhasil dan akun telah diaktivasi
  11. Wajib Pajak atau kuasa hukum dapat melakukan login dengan memasukkan NPWP dan password yang telah didaftarkan, kemudian pilih “Wajib Pajak” atau “Kuasa Hukum”
  12. Klik captcha dan klik tombol “Login”.

Baca juga: Ketahui SPPT dalam PBB: Jangka Waktu Hingga Cara Penyampaian

 

Cara Cek Registrasi Akun e-Tax Court

Wajib Pajak/Penunggak Pajak atau kuasa hukum yang telah mendaftar dapat melihat status pendaftaran akunnya. Berikut ini adalah cara memeriksa status verifikasi pendaftaran yang dilakukan petugas.

  1. Buka aplikasi e-Tax Court pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id dan klik “Cek Status Registrasi”
  2. Masukkan nomor registrasi, klik captcha, dan klik “Cek”
  3. Pemberitahuan status registrasi akun e-Tax Court akan muncul.

 

Panduan Permohonan Banding Gugatan dengan e-Filing

Setelah melakukan pendaftaran akun, pemohon terdaftar dapat melakukan pengajuan banding atau gugatan di aplikasi e-Tax Court melalui e-Filing. ­e-Filing adalah fitur yang ditujukan bagi pemohon terdaftar untuk mengajukan permohonan banding atau gugatan ke dalam e-Tax Court.

 

Berikut ini adalah cara melakukan pengajuan permohonan banding atau gugatan dengan e-Filing di e-Tax Court.

  1. Masukkan NPWP dan password, lalu Klik “Login” pada laman etaxcourt.kemenkeu.go.id
  2. Buka menu “Permohonan”
  3. Klik “+ Permohonan” di bagian kanan atas untuk mengajukan permohonan banding atau gugatan
  4. Pilih “Jenis Permohonan” untuk memilih banding atau gugatan dan “Jenis Terbanding/Tergugat” yang menjadi pihak lawan dari sengketa pajak
  5. Masukkan “Nomor Keputusan Keberatan”
  6. Klik “Cari Keputusan Keberatan”, kemudian data keputusan keberatan akan dicari oleh sistem dan akan muncul formulir berikutnya
  7. Formulir diisi secara lengkap dan unggah dokumen berikut:
    • “Dokumen Keputusan Keberatan” dalam bentuk PDF (ukuran maksimal 15 MB)
    • “Dokumen Surat Ketetapan Pajak” dalam bentuk PDF (ukuran maksimal 15 MB).
  8. Pada kolom “Jenis Profiling” dapat dipilih sesuai dengan kategori sengketa yang diajukan, seperti Kewenangan PP, Transfer Pricing, Putusan Sela, dan sebagainya
  9. Klik “Simpan” untuk menyimpan data sementara atau klik “Berikutnya” jika data sudah benar dan siap melanjutkan
  10. Untuk menambahkan jumlah koreksi sengketa pajak yang diajukan pada banding atau gugatan, maka dapat dilakukan dengan:
    • Klik “Tambah Koreksi” dan isi formulir input koreksi yang diajukan
    • Klik “Simpan” untuk menyimpan data koreksi atau klik “Batal” untuk membatalkan penyimpanan data
    • Notifikasi berhasil akan muncul setelah klik “Simpan” dan data akan terlihat pada “Data Koreksi”.
  11. Dokumen pendukung dapat diunggah pada detail permohonan banding atau gugatan
  12. Nomor dan tanggal dari Surat Permohonan Banding atau Gugatan dimasukkan
  13. Kemudian, unggah dokumen Surat Permohonan Banding atau Gugatan dalam bentuk Word (.doc/.docx) dan PDF (.pdf)
  14. Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Pajak atau jika terdapat data yang belum pasti atau lengkap, dapat Klik “Simpan” untuk menyimpan draf permohonan.

 

Panduan Penambahan dan Pencabutan Akses Kuasa Hukum

Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sebagai pemohon terdaftar dapat menambahkan atau mencabut akses kuasa hukum pada e-Tax Court. Pada menu “Kuasa Hukum”, akan ditampilkan daftar kuasa hukum dalam menangani sengketa pajak yang diajukan pemohon terdaftar.

  • Penambahan Akses Kuasa Hukum
    • Klik “+ Akses Kuasa Hukum” pada menu “Kuasa Hukum”
    • Isi nomor Kep Kuasa Hukum dan klik “Cari Kuasa Hukum”. Jika data kuasa hukum ditemukan, maka akan muncul pesan peringatannya
    • Klik “Berikutnya” dan isi nomor sengketa yang akan dikuasakan kepada kuasa hukum yang ditunjuk
    • Klik “Simpan” dan pemberian akses kepada kuasa hukum berhasil dilakukan.
  • Pencabutan Akses Kuasa Hukum
    • Pada menu “Kuasa Hukum”, dapat dilihat daftar kuasa hukum yang telah diberi kuasa oleh pemohon terdaftar
    • Untuk mencabut akses kuasa hukum, klik ikon “tempat sampah” pada kolom “Action
    • Klik “Ya” untuk penghapusan akses atau “Tidak” untuk membatalkan proses pada pesan peringatan “Apakah Anda yakin ingin menghapus akses?”
    • Akses kuasa hukum berhasil dihapus.

 

Panduan Penyampaian Surat Bantahan

Pemohon terdaftar dapat melihat sengketa pajak yang telah diajukan pada menu “Sengketa” di e-Tax Court. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan yang diajukan oleh termohon terdaftar (terbanding/tergugat) dapat dilihat pengguna pada menu ini.

Selain itu, permintaan Surat Bantahan yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak juga dapat dilihat oleh pengguna melalui menu “Sengketa”. Berikut ini adalah cara menyampaikan Surat Bantahan di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Sengketa”, cari sengketa yang akan diajukan Surat Bantahan
  2. Klik ikon “Panah Kanan” pada kolom “Action“. Data dan formulir pengajuan Surat Bantahan akan muncul
  3. Buka tab “Bantahan” dan dapat dilihat permintaan Surat Bantahan yang sudah dikirimkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak
  4. Isi nomor dan tanggal Surat Bantahan
  5. Unggah dokumen yang sudah ditandatangani dalam bentuk Word (.doc/.docx) dan PDF (.pdf)
  6. Klik “Kirim” untuk mengirim Surat Bantahan atau klik “Simpan” jika terdapat data yang belum pasti atau lengkap
  7. Surat Bantahan yang berhasil dikirim akan muncul notifikasinya.

Baca juga: Ini Dia Urutan Sidang di e-Tax Court

 

Panduan Konfirmasi Jadwal Sidang

Pemohon terdaftar dapat melihat informasi terkait jadwal sidang melalui menu “Jadwal Sidang” di e-Tax Court. Di menu ini, pemohon terdaftar dapat mengisi konfirmasi kehadiran untuk jadwal sidang yang telah ditentukan oleh Majelis Pengadilan Pajak. Berikut ini adalah cara mengonfirmasi kehadiran sidang secara mandiri di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Jadwal Sidang”, klik “Konfirmasi Kehadiran” pada kolom “Action” di jadwal sidang yang telah ditentukan
  2. Detail sidang akan muncul dan klik ikon “Tambah” di sudut kanan atas
  3. Formulir konfirmasi kehadiran akan muncul dan isi dengan nama, jabatan, dan surat kuasa dari pihak yang akan hadir
  4. Pilih nomor sengketa dan klik “Simpan”, maka data konfirmasi kehadiran akan tercentang.

 

Panduan Penyampaian Dokumen Sengketa

Pemohon terdaftar dapat mengunggah dokumen yang diperlukan dalam proses persidangan melalui menu “Dokumen Sengketa” di e-Tax Court. Dokumen sengketa dapat disampaikan dengan menyertakan softcopy dari Surat Pengantar kepada Pengadilan Pajak. Berikut ini adalah cara menyampaikan dokumen sengketa di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Dokumen Sengketa”, klik ikon “Panah Kanan” pada kolom “Action” pada berkas sengketa yang akan diunggah dokumennya
  2. Klik “Tambah Dokumen Sengketa”
  3. Isi formulir, seperti “Nama Dokumen Sengketa” dan “Jenis Dokumen”
  4. Unggah dokumen yang diperlukan
  5. Klik “Simpan” dan dokumen sengketa berhasil disimpan.

 

Panduan Pemantauan Status Persidangan

Pemohon, termohon, kuasa hukum, dan internal Sekretariat Pengadilan Pajak dapat memantau status persidangan yang sedang berlangsung pada hari tersebut pada menu “Sidang Hari Ini” di ­e-Tax Court. Hal ini membuat waktu saat menunggu sidang menjadi lebih efektif. Berikut ini adalah cara memantau status persidangan di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Sidang Hari Ini”, status persidangan ditampilkan
  2. Jika data sidang belum muncul, klik “Reload Data
  3. Daftar pemohon terdaftar yang akan disidangkan di tanggal dan ruang sidang yang sama akan ditampilkan pada menu tersebut
  4. Warna merah pada baris daftar berarti status persidangan sedang berlangsung
  5. Pemohon disarankan untuk bersiap-siap menuju ruang sidang saat status pemohon dengan urutan di atasnya sudah berwarna merah.

 

Panduan Penyampaian Dokumen saat Persidangan

Pemohon dan termohon terdaftar dapat mengunggah dokumen yang diperlukan saat persidangan pada menu “Dokumen Persidangan” di e-Tax Court. Dokumen yang diunggah akan tersedia dalam akun masing-masing pihak. Berikut ini adalah cara menyampaikan dokumen persidangan di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Dokumen Persidangan”, pilih sengketa yang akan diajukan dokumen persidangannya
  2. Klik ikon “Mata” pada kolom “Action
  3. Klik “+ Unggah Dokumen Persidangan”
  4. Pilih dokumen persidangan dan isi formulir yang muncul dengan pilih “Sidang Ke-” dan “Keterangan Dokumen”, lalu klik “Selanjutnya”
  5. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan klik “Selanjutnya”
  6. Klik “Ya” untuk konfirmasi pengunggahan dokumen persidangan
  7. Jika ingin menambahkan berkas sengketa lain, klik “Tambah Sengketa Lain” dan klik “Simpan”.

 

Panduan Pengucapan Putusan

Pemohon yang sudah melakukan persidangan dapat melihat Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak pada menu “Putusan” di e-Tax Court. Pengucapan putusan oleh Pengadilan Pajak dilakukan dengan mengunggah salinan putusan.

 

Berikut ini adalah cara mengunduh dokumen putusan persidangan di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Putusan”, klik ikon “Mata” pada kolom “Action” di putusan yang ingin diunduh
  2. Klik ikon “Unduh” pada “File Putusan”.

 

Panduan Pencabutan Banding Gugatan

Pemohon atau kuasa hukum dapat mengajukan pencabutan permohonan banding atau gugatan yang telah terdaftar di Sekretariat Pengadilan Pajak. Pencabutan berlaku untuk berkas sengketa sebelum persidangan dilaksanakan oleh Majelis Pengadilan Pajak atau sedang diproses pada fase pra-persidangan. Berikut ini adalah cara mencabut permohonan banding atau gugatan di e-Tax Court.

  1. Pada menu “Pencabutan”, klik tombol “+ Pencabutan” di bagian kanan atas
  2. Pilih berkas sengketa yang akan dicabut dan klik ikon “Panah Kanan” pada kolom “Action
  3. Isi formulir untuk mengajukan pencabutan dengan mengisi nomor surat pencabutan dan unggah dokumen surat pencabutan dalam bentuk PDF
  4. Klik “Kirim” dan pengajuan pencabutan berhasil dilakukan.