Ini Dia Urutan Sidang di e-Tax Court

Aplikasi e-Tax Court resmi digunakan oleh Pengadilan Pajak untuk proses keperluan administrasi sengketa pajak serta persidangan secara elektronik pada 31 Juli 2023. Sebelum mengajukan permohonan banding maupun gugatan melalui aplikasi e-Tax Court Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau Kuasa Hukum perlu melakukan tahapan pertama yaitu registrasi pada etaxcourt.kemenkeu.go.id agar bisa tercatat sebagai pemohon terdaftar.

Berkaitan dengan pendaftaran akun bagi Wajib Pajak dilakukan dengan mengunggah surat permohonan registrasi akun serta surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagi penanggung pajak persyaratannya yakni mengunggah surat permohonan serta surat keterangan terdaftar atau NPWP, KTP, KK,atau Paspor. Kuasa Hukum syaratnyayakni mengunggah surat permohonan registrasi akun serta surat izin kuasa hukum atau kartu tanda pengenal kuasa hukum. 

Pendaftaran akun ini akan dilakukan verifikasi dalam waktu 3 kali 24 jam, apabila sudah terverifikasi pengguna akun dapat melakukan aktivasi akun maka pendaftar telah teregistrasi. Apabila telah teregistrasi maka pemohon terdaftar dapat megajukan banding maupun gugatan dengan cara mengunggah surat banding maupun gugatan pada e-Tax Court.

Baca juga: Reformasi Hukum Pajak Melalui e-Tax Court di Indonesia

Namun, apabila pemohon adalah kuasa hukum, maka banding maupun gugatan bisa diajukan bila kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari wajib pajak atau penanggung pajak, kuasa ini diberikan melalui e-tax court. Setelah banding  maupun gugatan diajukan, maka pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik, terdapat tanggal pada bukti penerimaan elektronik merupakan tanggal diterimanya banding maupun gugatan di Pengadilan Pajak.

Setelah pengajuan banding maupun gugatan yang dilaksanakan secara elektronik maka sidang juga kan dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.Berkaitan dengan urutan sidang bisa dilihat pada e-Tax Court, hal ini dikatakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu status persidangan yang sedang berlangsung bisa dilihat pada menu live sidang/ sidang hari ini pada e-Tax Court, dengan melihat menu ini para pihak bisa melihat urutan sidang.

Baca juga: Mengenal e-Tax Court

Berdasarkan penjelasan Sekretariat Pengadian Pajak apabila status dari pemohon banding maupun penggugat berada dibawah status sidang berwarna merah maka memiliki arti sidang sedang berlangsung dan pemohon atau penggugat diharapkan untuk bersiap-siap. Selain itu, para pihak dapat melihat jadwal sidang pada aplikasi e-Tax Court dibagian menu jadwal sidang.

Menu tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dengan merekam pihak-pihak yang akan hadir pada persidangan. Berkaitan dengan keputusan banding maupun gugatan akan diterima saat diunggah pada e-Tax Court, selain itu pemohon banding maupun gugatan bisa langsung mengunduh putusan banding maupun gugatan tersebut pada e-Tax Court.