Definisi Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak adalah bentuk dari pengadilan khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Pajak ini mempunyai kedudukan, derajat, serta independensi yang sama dengan pengadilan lain yang setingkat. Dikarenakan kedudukannya yang sejajar dengan pengadilan lain, maka insitusi peradilan ini berpuncak pada Mahkamah Agung (MA).
Pembentukan pengadilan pajak memiliki tiga pertimbangan penting yakni Pertama, untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang diimbangi dengan pemahaman atas perpajakan. Selain itu, otoritas pajak juga semakin sadar dengan good governance. Kedua, dibutuhkan wadah untuk penyelesaian sengketa pajak dengan menggunakan prosedur serta proses yang cepat & sederhana. Ketiga, dibutuhkan badan peradilan yang dapat memeriksa serta memutus sengketa pajak, yang menghasilkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Definisi e-Tax Court
e-Tax Court adalah suatu implementasi pelayanan administrasi Pengadilan Pajak yang dilaksanakan secara daring. Layanan yang diberikan yakni mulai dari proses registrasi sengketa pajak sampai dengan diterbitkannya salinan putusan.
Dengan adanya sistem ini diharapkan bisa mendukung upaya dalam penyelesaian sengketa pajak. Aplikasi e-Tax Court telah dikembangan m oleh pengadilan pajak tahun lalu dan mulai dilakukan uji melalui user acceptance test (UAT) pada bulan November 2022. Sekretarian pengadilan pajak berencana meluncurkan e-Tax Court pada 12 April 2023.
Modul e-Tax Court
Pada e-Tax Court terdapat 4 Modul yaitu:
- e-Registration
Pada e-registration, pemohon banding maupun gugatan bisa melakukan pendaftaran diri pada sistem e-Tax Court. Selain itu, pihak terbanding juga akan mempunyai akun tersendiri, yang memungkinkan penyerahan berkas sesuai dengan keperluan/kebutuhannya masing-masing.
- e-Filing
Pada e-filing, pemohon bisa melakukan pengajuan permohonan secara elektronik. Modul e-filing mengendalikan prosedur pengajuan permohonan melalui pos, dengan harapan, modul ini dapat memangkas waktu penanganan berkas serta lebih mempermudah pemohon dalam mengelola berkas.
- e-Litigation
Pada e-litigation diterapkan dengan tujuan mendukung proses persidangan. Lewat modul ini, dokumen bisa dipertukarkan secara elektronik. Selain itu, terdapat juga fitur panggilan sidang secara elektronik serta siaran langsung persidangan.
- e-Putusan
Pada e-putusan, Sekretariat Pengadilan Pajak akan mengirimkan putusan kepada semua pihak melalui sistem. Putusan sidang nantinya akan diterima secara elektronik oleh setiap pihak pada lamannya masing-masing.
Selain terdapat 4 modul diatas, pada e-Tax Court juga terdapat sistem profiling putusan, lewat sistem ini profiling putusan terhadap suatu sengketa perpajakan bisa dilakukan secara otomatis hal ini bertujuan untuk mempermudah kinerja pengadilan pajak.
Selain itu, e-Tax Court juga memungkinkan pengadilan pajak untuk meneliti, mempelajari, serta menganalisis tren dan penanganan sengketa perpajakan selama persidangan, tujuan dengan adanya hal tersebut adalah analisis yang dilakukan melalui e-Tax Court bisa mengurangi disparitas keputusan dalam pengadilan pajak dan merekomendasikan tindakan yang diperlukan dalam mengurangi beban majelis.
Aturan Landasan e-Tax Court
Berkaitan dengan e-Tax Court, Pengadilan Pajak menerbitkan peraturan yang bisa dijadikan landasan dalam melakukan atau menyelenggarakan sidang secara elektronik melalui e-Tax Court yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Kedua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Dengan penetapan PER-1/PP/2023 pada 21 Juli 2023, maka e-Tax Court akan mulai digunakan pada administrasi sengketa perpajakan dan sidang mulai 31 Juli 2023 hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023.
Terkait dengan pengajuan banding atau gugatan, pemohon yang terdaftar dapat mengajukan dengan mengajukan surat banding atau surat gugatan apada e-Tax Court. Yang dimaksud dengan pemohon yang terdaftar tersebut adalah wajib pajak, penanggung pajak, maupun kuasa hukum yang telah mempunyai akun sebagai pengguna e-Tax Court. Berkaitan dengan surat banding maupun surat gugatan yang diunggah harus dengan format portable document format (PDF) serta .doc/.docx/.rtf dan melampiri salinan keputusan atau dokumen yang dibanding atau digugat.
Langkah selanjutnya setelah melakukan pegajuan banding maupun gugatan melalui e-Tax Court nantinya pemohon yaitu wajib pajak, penanggung pajak, maupun kuasa hukum yang telah mempunyai akun sebagai pengguna e-Tax Court akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Tanggal Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah tanggal diterimanya surat banding atau surat gugatan oleh Pengadilan Pajak. Berkaitan dengan pengajuan banding dan gugatan secara elektronik maka sidang juga akan dilaksanakan secara elektronik.
Apabila banding dan gugatan tidak diajukan secara elektronik, maka sidang bisa dilakukan secara elektronik dengan persetujuan penggugat atau banding. Pelaksanaan persidangan secara elektronik akan memanfaatkan aplikasi konfrensi video. Sidang elektronik ini menggunakan aplikasi yang secara hukum telah memenuhui asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum.
Khusus untuk pelaksanaan pemeriksaan terkait sengketa pajak, majelis atau hakim Tunggal dapat melakukan perubahan pelaksanaan pemeriksaan dari yang awalnya sidang dilakukan secara elektronik menjadi sidang yang dilaksanakan secara tatap muka, hal ini bisa dilakukan dengan mempertimbangan efektivitas pemeriksaan.
Pengucapan keputusan secara hukum dianggap sudah dilaksanakan salinan putusan diunggah pada e-Tax Court, hal ini sesuai dengan Pasal 17 PER-1/PP/2023. Berkaitan dengan ditetapkannya Peraturan Kedua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, maka Keputusan Keduan Pengadilan Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Pesidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Manfaat e-Tax Court
Hadirnya e-Tax Court akan mempercepat proses pelaksanaan administrasi sengketa pajak di pengadilan pajak. Sebelum adanya e-Tax Court persidangan terkait sengketa perpajakan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding maupun permohonan gugatan, tetapi sekarang dengan hadinya e-Tax Court, sidang terkait sengketa perpajakan dimulai dalam janggi waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding maupun permohonan gugatan.
Selain mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, pemanfaatan e-Tax Court juga mempersingkat waktu pengiriman surat salinan putusan, sebelum adanya e-Tax Court salinan putusan dikirim dalam janggi waktu 30 hari sejak dilaksanakannya sidang pengucapan, namun sejak adanya e-Tax Court pemohon akan mendapatkan notifikasi dalam jangka waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.
e-Tax Court Support
Dengan adanya e-Tax Court, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan persiapan yaitu layanan e-Tax Court Support dengan tujuan untuk membantu dalam penggunaan e-Tax Court. layanan e-Tax Court Support disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dalam bentuk meja e-Tax Court pada pengadilan pajak, yang nantinya akan terdapat petugas yang membantu, membimbing, serta mendampingi pengguna layanan dalam menggunakan e-Tax Court.
Pada meja tersebut petugas akan memberikan demo terkait dengan penggunaan fitur yang terdapat dalam e-Tax Court, mulai dari melakukan registrasi akun, melakukan penyampaian perhomonan banding dan gugatan, sampai dengan cara mendapatkan salinan keputusan, tidak hanya menyediaan layanan e-Tax Court Support, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengadakan kelas online untuk wajib pajak serta kuasa hukum. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar meningkatkan pemahaman para pihak terkait dengan menggunakan e-Tax Court.
Selain beberapah hal yang disebutkan diatas informasi yang berkaitan dengan e-Tax Court juga bisa diakses melalui media sosial Sekretariat Pengadilan Pajak yakni @setpp.kemenkeu serta kanal youtube @SetPPKemenkeu. Wajib Pajak serta Kuasa Hukum bisa menghubungi Whatsapp 0812-1100-7510, dan juga email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, serta call center 134 untuk bisa memperoleh informasi maupun bantuan terkait dengan penggunaan e-Tax Court.









