Pedoman akuntasi pemerintah pusat resmi diperbarui melalui PMK No. 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat yang berlaku sejak 31 Desember 2025.
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi atas penerapan akuntansi pada laporan keuangan kementerian/lembaga, laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), serta laporan keuangan pemerintah pusat.
Tujuan PMK 100/2025
Berdasarkan Pasal 3 PMK 100/2025, kebijakan akuntansi pemerintah pusat memiliki dua tujuan utama:
- Menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan, meliputi:
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
- Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
- Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)
- Meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik:
- Antarperiode
- Antar-entitas pelaporan
- Menjadi acuan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat
Disusun Berbasis SAP Akrual
PMK 100/2025 menegaskan bahwa kebijakan ini disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Artinya:
- Pendapatan diakui saat hak diperoleh, meski kas belum diterima
- Beban diakui saat kewajiban timbul, meski kas belum dibayarkan
Namun, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), basis kas masih digunakan selama dokumen anggaran masih berbasis kas.
Baca Juga: Penerapan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Apa Saja yang Diatur dalam PMK 100/2025?
Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa kebijakan akuntansi pemerintah pusat mencakup:
1. Kebijakan Pelaporan dan Aset
- Pelaporan keuangan
- Kas dan setara kas
- Investasi
- Piutang
- Persediaan
- Aset tetap
- Properti investasi
- Perjanjian konsesi jasa
- Aset lainnya
2. Kewajiban dan Ekuitas
- Akuntansi utang/kewajiban
- Ekuitas
3. Pendapatan dan Belanja
- Pendapatan
- Beban
- Belanja
- Transfer
4. Pembiayaan dan Saldo Anggaran
- Pembiayaan
- Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
- Saldo anggaran lebih
5. Ketentuan Khusus
- Akuntansi transitoris
- Akuntansi pelaporan penanganan dampak bencana
- Akuntansi untuk kondisi darurat nasional
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Meskipun PMK 100/2025 mengatur tata kelola akuntansi internal pemerintah, kebijakan ini memiliki implikasi bagi Wajib Pajak. Beberapa dampak tidak langsung yang relevan bagi masyarakat, antara lain:
1. Transparansi Penggunaan Pajak
Dalam dokumen kebijakan, tujuan laporan keuangan pemerintah adalah menyajikan informasi tentang:
- Posisi keuangan
- Realisasi anggaran
- Arus kas
- Hasil operasi
- Perubahan ekuitas
Informasi ini bertujuan membantu publik menilai bagaimana sumber daya negara dialokasikan dan digunakan. Dengan sistem akuntansi yang lebih terstandar, penggunaan uang pajak dapat ditelusuri secara lebih sistematis.
2. Akuntabilitas Pengelolaan APBN
PMK 100/2025 menegaskan bahwa laporan keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pengelolaan anggaran. Tujuan spesifiknya meliputi:
- Menyediakan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban pemerintah
- Menunjukkan perubahan posisi keuangan
- Menjelaskan sumber dan penggunaan dana
- Menilai ketaatan terhadap anggaran
3. Kebijakan Pajak Lebih Berbasis Data
Dengan sistem akuntansi yang lebih rapi dan terintegrasi:
- Data fiskal menjadi lebih andal
- Analisis APBN menjadi lebih akurat
- Evaluasi kebijakan menjadi lebih objektif
Baca Juga: Laporan Keuangan Bakal Terpusat di PBPK, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
FAQ Seputar Pedoman Akuntansi Pemerintah Pusat dalam PMK 100/2025
1. Apa itu PMK 100/2025?
PMK 100/2025 adalah regulasi yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi pedoman resmi penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
2. Mengapa pemerintah menerbitkan PMK 100/2025?
PMK 100/2025 diterbitkan setelah evaluasi atas penerapan akuntansi pada laporan keuangan kementerian/lembaga, Bendahara Umum Negara (BUN), dan pemerintah pusat. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi dan menyesuaikannya dengan perkembangan proses bisnis keuangan negara.
3. Apa tujuan utama PMK 100/2025?
PMK 100/2025 memiliki dua tujuan, yaitu:
- Menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, termasuk LKPP, LKBUN, dan LKKL.
- Meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antarperiode dan antar-entitas, sekaligus menjadi acuan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.
4. Apa yang dimaksud SAP berbasis akrual dalam PMK 100/2025?
SAP berbasis akrual berarti pendapatan diakui saat hak diperoleh meskipun kas belum diterima, dan beban diakui saat kewajiban timbul meskipun kas belum dibayarkan. Namun, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), basis kas masih digunakan selama dokumen anggaran disusun berbasis kas.
5. Apa dampak PMK 100/2025 bagi Wajib Pajak?
Meski mengatur akuntansi internal pemerintah, PMK 100/2025 berdampak tidak langsung bagi Wajib Pajak, antara lain:
- Meningkatkan transparansi penggunaan pajak.
- Memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBN.
- Mendukung perumusan kebijakan pajak yang lebih berbasis data dan objektif.







