PBB P2 dan PBB P3, Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Dikelola Pusat

Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki sumber daya alam melimpah. Karena beragamnya sumber daya yang dimiliki, sektor pembangunan juga akan selalu mengalami perkembangan. Dalam melaksanakan pembangunan sumber daya itu seharusnya dimanfaatkan secara rasional. Sektor perpajakan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan, serta merupakan pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan baik itu di lingkup pemerintah pusat maupun lingkup daerah.  

Salah satu sektor perpajakan yang berkaitan erat dengan sumber daya alam adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dalam menunjang keberlangsungan pembangunan nasional.

Pajak ini juga merupakan salah satu faktor pemasukan bagi negara yang sangat potensial dan memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan suatu daerah. Atas penerimaan yang diperoleh dari PBB dipergunakan untuk pengadaan fasilitas pemerintah daerah serta juga dipergunakan oleh pemerintah pusat. 

 

Sekilas Tentang Pajak Bumi dan Bangunan 

Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah (bumi) atau bangunan. Jadi, yang menjadi objek pajak ini adalah bumi dan bangunan, sedangkan subjeknya adalah orang yang memiliki hak atas bumi atau bangunan tersebut. Dalam PBB ada yang dinamakan areal, jenis areal terbagi menjadi dua yaitu: 

Areal Yang Dikenakan PBB

  1. Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan fasilitas penunjang
  2. Areal pengaman adalah areal yang digunakan sebagai pengaman dari kegiatan usaha 
  3. Areal tidak produktif adalah areal yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatan usaha 
  4. Areal belum produktif adalah areal yang belum digunakan untuk kegiatan, meliputi areal yang belum diolah, sudah diolah, tetapi belum ditanami dan areal pembibitan
  5. Areal produktif adalah areal yang telah ditanami tanaman perkebunan, meliputi tanah dan pengembangan tanah. 

 

Areal Yang Tidak Dikenakan PBB 

Di antaranya ialah sebagai berikut:

  1. Digunakan untuk melayani kepentingan umum (tempat ibadah, sosial kesehatan, pendidikan dan kebudayaan)
  2. Kuburan dan peninggalan
  3. Hutan lindung, suaka alam, tanah penggembalaan, hutan wisata, dan taman nasional
  4. Digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsultan
  5. Digunakan badan internasional yang ditentukan Menteri keuangan
  6. Areal kawasan perkebunan yang dipunyai haknya dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. 

 

Perbedaan PBB P2 dan PBB P3 

PBB Perdesaan dan Perkotaan  

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan yaitu Bumi dan/atau Bangunan kecuali  kawasan  yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah tanah dan perairan yang meliputi permukaan bumi yang berada di bawahnya. Adapun, Bangunan adalah konstruksi teknik, yang dilekatkan atau menempel dengan permukaan bumi. 

Sedangkan, Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak, memperoleh manfaat atau menguasai atas bumi dan/atau bangunan tersebut. 

Baca juga Inovatif, Warga Ini Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa?

 

PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan  

Objekpajak sektor perkebunan adalah objek pajak bumi dan yang digunakan untuk kegiatan dalam bidang perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.  

Kemudian, objek pajak sektor ini adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk usaha di bidang perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Objek pajak sektor perhutanan meliputi areal produktif, areal belum produktif, areal emplasemen, dan areal lain. 

Adapun, Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan di antaranya areal usaha penambangan bahan galian, yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan dapat dibagi ke dalam 3 jenis yaitu: 

  1. Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) 
  2. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 
  3. Pertambangan Energi Panas Bumi.

Baca juga Belum Punya NPWP, Rumah WP Ini Didatangi Petugas

 

Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang Dikelola Pusat 

Dasar Hukum yang mendasari Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU no. 12 Tahun 1985. 

Objek PBB yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak, antara lain: 

  1. Sektor Perkebunan 
  2. Sektor Kehutanan 
  3. Sektor Pertambangan Migas 
  4. Sektor Pertambangan Panas Bumi 
  5. Sektor Pertambangan Minerba 
  6. Sektor Lainnya yang berada di wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia  
  7. Ruas Jalan Tol 
  8. Perikanan Tangkap 
  9. Perikanan Budidaya.

Rumus PBB sendiri ialah Tarif 0,5% x NJKP (nilai jual kena pajak).