Panduan Umum dan Jadwal USKP A & B Periode 2 Tahun 2025

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menetapkan peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat A dan B Periode II Tahun 2025. Jumlah peserta USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025 yang lolos verifikasi sebanyak 2.104 (tingkat A) dan 704 (tingkat B) dengan list nama sebagai berikut. Artikel ini disusun untuk memberikan panduan lengkap kepada peserta USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025 yang mencakup jadwal, fasilitas, perlengkapan, tata cara ujian, hingga larangan dan imbauan yang perlu dipatuhi.

Jadwal Ujian USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025

Pelaksanaan USKP A dan B Periode 2 2025 akan dilaksanakan jadwal sebagai berikut:

USKP Tingkat A Tahun 2025

No

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Durasi

1

Selasa, 19 Agustus 2025

PPh OP dan SPT PPh OP

08.00 – 10.00 WIB

2 jam

2

KUP, PPSP, PP

10.30 – 12.00 WIB

1,5 jam

3

Rabu, 20 Agustus 2025

PPh Pot/Put

08.00 – 10.00 WIB

2 jam

4

PPN dan SPT PPN

10.30 – 12.00 WIB

1,5 jam

5

Kamis, 21 Agustus 2025

PBB-P5L dan Bea Meterai

08.00 – 09.30 WIB

1,5 jam

6

Kode Etik Profesi

10.15 – 11.15 WIB

1 jam

USKP Tingkat B Tahun 2025

No

Hari/Tanggal

Mata Ujian

Waktu

Durasi

1

Selasa, 19 Agustus 2025

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00 – 10.00 WIB

2 jam

2

KUP, PPSP, PP

10.30 – 12.00 WIB

1,5 jam

3

Rabu, 20 Agustus 2025

PPh Pot/Put

08.00 – 10.00 WIB

2 jam

4

PPN dan SPT PPN

10.30 – 12.00 WIB

1,5 jam

5

Kamis, 21 Agustus 2025

Akuntansi Perpajakan

08.00 – 10.00 WIB

2 jam

6

Jadwal menggunakan WIB, penyesuaian dilakukan untuk wilayah WITA dan WIT.

Baca Juga: Apa Itu USKP?

Akomodasi USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025

Peserta USKP akan mendapatkan fasilitas seperti ruang ujian dengan meja dan kursi, akses WiFi, terminal listrik, ruang sholat, serta kertas buram untuk perhitungan. Konsumsi tidak disediakan, namun peserta boleh membawa snack dan air mineral secukupnya.

Perlengkapan Peserta USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025

Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian (print out)
    *Kartu ini dapat dilihat melalui bppk.kemenkeu.go.id/uskp dengan memilih Riwayat Pendaftaran pada menu Profil dan klik Lihat pada Kartu Ujian.
  • Kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor)
  • Kalkulator dagang
  • Pensil kayu
  • Berpakaian rapi dan bersepatu
  • Laptop pribadi berbasis Windows (versi 8.1, 10, atau 11) dengan kamera dan aplikasi Safe Exam Browser (SEB) versi minimal 3.9

Proses Ujian USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025

  • 30 menit sebelum ujian: Pemeriksaan kelengkapan peserta dan pembagian kertas buram yang wajib dikembalikan pada saat keluar ruang ujian.
  • 25 menit sebelum ujian: Aktivasi laptop, mengaktifkan koneksi internet, dan membuka Aplikasi Ujian
  • 10 menit sebelum ujian: Seluruh peserta telah membuka Aplikasi Ujian
  • 1 menit sebelum ujian: Pengawas memberikan Token Ujian.
  • Selama ujian: Pengawas memantau jalannya ujian; toleransi keterlambatan maksimal 15 menit. Peserta yang terlambat tidak diberikan waktu tambahan ujian.

Baca Juga: Serba Serbi Brevet Pajak: Tingkatan dan Manfaat

Tata Cara Memasuki/Keluar Ruang Ujian USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025

  • Masuk Ruang Ujian: Pastikan perlengkapan lengkap di atas meja seperti laptop, mouse & keyboard, kalkulator dagang, alat tulis, kartu ujian, dan kartu identitas. simpan barang terlarang di tas di depan ruang ujian.
  • Keluar Ruang Ujian: Kembalikan kertas buram, pastikan tidak ada barang tertinggal, dan keluar dengan tertib.

Larangan dan Imbauan

Peserta USKP A dan B Periode 2 Tahun 2025 dilarang untuk membawa pulang kertas buram, merokok/vape, makan (kecuali snack dan air), mencari jawaban di internet, bertanya pada peserta lain, menggunakan catatan atau perangkat komunikasi, meminjam alat tulis, memotret atau merekam soal, pindah tempat duduk tanpa izin, serta meninggalkan ruangan tanpa izin. Setiap pelanggaran akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara ujian tanpa diberitahu ke peserta.

Peserta diimbau untuk menjaga kebersihan, membawa obat pribadi, mengantisipasi lalu lintas, membawa payung, menjaga barang bawaan, mematuhi tata tertib ujian, serta merokok/vape pada tempat yang telah disediakan pada saat istirahat.

Sumber: Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News