Wajib Pajak kerap menghadapi kendala saat menambahkan anggota keluarga, seperti istri atau anak, pada Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax suami. Kendala ini biasanya ditandai dengan munculnya pesan error saat proses submit.
Penyebab utamanya adalah data profil Coretax suami yang belum diperbarui atau belum tervalidasi dengan Dukcapil. Sebagai solusi, kanal Telegram FAQ Coretax lantas merekomendasikan penerapan metode 2x submit agar penambahan DUK dapat diproses dengan benar.
Apa Itu Metode 2x Submit?
Metode 2x submit adalah tahapan pengajuan data yang mengharuskan Wajib Pajak melakukan dua kali submit secara berurutan sebelum perubahan DUK dinyatakan berhasil.
Secara umum, metode ini mencakup:
- Submit pemutakhiran Informasi Umum
- Submit penambahan atau perubahan Data Unit Keluarga (DUK)
Urutan ini wajib diikuti agar sistem Coretax dapat membaca data terbaru Wajib Pajak.
Langkah Melakukan Metode 2x Submit
Agar metode 2x submit berjalan lancar, pastikan seluruh data telah sesuai dengan data Dukcapil. Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Masuk ke menu Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum
- Klik Edit dan lengkapi data yang diperlukan, termasuk:
- Informasi Umum
- Detail Kontak
- Alamat Wajib Pajak sesuai e-KTP
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan yang tersedia
- Klik Submit sebagai submit pertama
- Setelah submit pertama berhasil, lanjutkan proses:
- Penambahan atau perubahan anggota keluarga di DUK
- Lakukan submit kedua untuk menyimpan perubahan DUK
Baca Juga: Update Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax Sering Error? Ini Penyebab dan Solusinya
Kendala yang Dapat Diatasi dengan Metode 2x Submit
Penerapan metode 2x submit dapat membantu mengatasi sejumlah error yang sering dialami Wajib Pajak, antara lain:
1. Error “Must Have 1 National Address”
- Penyebab:
- Alamat Wajib Pajak sesuai e-KTP belum tercantum pada menu Alamat Wajib Pajak
- Solusi:
- Perbarui dan submit data alamat pada Informasi Umum terlebih dahulu sebelum mengajukan DUK.
2. Error “Invalid Identity”
- Penyebab:
- Data Kepala Keluarga belum tervalidasi dengan Dukcapil, atau
- Data anggota keluarga yang diinput tidak sama persis dengan data pada KTP atau Kartu Keluarga
- Contoh perbedaan data yang dapat memicu error:
- Di Dukcapil tertulis BELUM/TIDAK SEKOLAH
- Di Coretax dipilih BELUM/TIDAK BEKERJA
Cara Memperbarui Alamat Sesuai e-KTP
Untuk mendukung keberhasilan metode 2x submit, pastikan alamat Wajib Pajak telah sesuai dengan data e-KTP. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan:
1. Perubahan Alamat Tanpa Persetujuan Petugas
- Menu: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit
- Lengkapi Informasi Umum dan Detail Kontak
- Tambahkan alamat sesuai e-KTP pada Alamat Wajib Pajak
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan dan klik Submit
- Ulangi proses penambahan DUK sebagai submit kedua
2. Perubahan Alamat dengan Persetujuan Petugas
- Menu: Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama
- Isi data alamat utama yang baru
- Unggah KTP dalam format PDF
- Centang pernyataan dan klik Simpan
- Tunggu persetujuan petugas maksimal 1 hari kerja
- Setelah disetujui, lakukan kembali submit penambahan DUK
Baca Juga: Mengenal Data Unit Keluarga (DUK) dan Cara Mengelolanya di Coretax
FAQ Seputar Metode 2x Submit sebagai Solusi DUK Coretax Suami
1. Apa yang dimaksud dengan metode 2x submit di Coretax?
Metode 2x submit adalah proses dua tahap yang mengharuskan Wajib Pajak melakukan submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan submit penambahan atau perubahan Data Unit Keluarga (DUK).
2. Mengapa penambahan anggota keluarga di DUK Coretax sering gagal?
Penambahan DUK dapat gagal karena data profil Wajib Pajak belum diperbarui, belum tervalidasi dengan Dukcapil, atau terdapat perbedaan data antara Coretax dan data resmi KTP atau Kartu Keluarga.
3. Kapan Wajib Pajak harus menggunakan metode 2x submit?
Metode 2x submit wajib digunakan ketika muncul error saat menambah DUK, terutama jika Informasi Umum belum pernah diperbarui atau belum disubmit setelah validasi Dukcapil.
4. Apa penyebab error “Invalid Identity” saat menambah DUK?
Error ini terjadi karena data Kepala Keluarga belum tervalidasi dengan Dukcapil atau data anggota keluarga yang diinput tidak sama persis dengan data yang tercatat di Dukcapil.
5. Apakah penambahan DUK bisa dilakukan tanpa memperbarui Informasi Umum?
Tidak. Untuk menghindari kegagalan sistem, Informasi Umum harus diperbarui dan disubmit terlebih dahulu sebelum melakukan penambahan atau perubahan DUK.









