Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan oleh individu atau badan hukum. Sejak tahun 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dalam bentuk cetakan kertas. Sebagai gantinya, SPPT PBB-P2 kini diterbitkan dalam bentuk elektronik atau dikenal sebagai e-SPPT.
Apa Itu E-SPPT?
E-SPPT adalah dokumen elektronik yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan berisi informasi mengenai besarnya pajak terutang dalam satu tahun pajak. E-SPPT berfungsi sebagai bukti sah mengenai jumlah utang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Jakarta Gratiskan PBB 2024, Apa Saja Syaratnya?
Cara Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan
Sebagai Wajib Pajak, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online:
- Masuk ke laman situs web pajak online DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id.
- Pada halaman utama, klik menu “eSPPT” di bagian atas halaman.
- Pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” di pojok kanan atas halaman untuk memulai proses pendaftaran.
- Masukkan beberapa data terkait objek pajak, seperti Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2, nama wajib pajak sesuai dengan SPPT, dan tahun SPPT yang akan didaftarkan.
- Isi data pribadi pengunduh, seperti status (perorangan/badan), domisili (Jakarta/luar Jakarta), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hubungan pengunduh dengan wajib pajak, nomor telepon, dan alamat email.
- Baca ketentuan khusus, lalu klik kotak “Saya setuju” dan “I’m not a robot”. Pastikan Anda benar-benar memahami ketentuan yang ada sebelum melanjutkan.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
- Sistem akan melakukan verifikasi data yang Anda masukkan. Setelah itu, Anda akan menerima email dari Bapenda DKI Jakarta.
- Buka email yang Anda terima, lalu klik tautan yang diberikan untuk melanjutkan proses.
- Halaman “Informasi download eSPPT” akan muncul. Anda akan diarahkan ke halaman unduhan eSPPT.
- Klik “Unduh eSPPT” untuk mendownload file eSPPT Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa proses pendaftaran E-SPPT berjalan dengan lancar. Penting untuk memasukkan data dengan akurat dan lengkap guna menghindari kendala di kemudian hari.
Cara Login ke Aplikasi Pajak Online
Sebelum Anda dapat melakukan pengajuan atau permohonan lainnya, pastikan Anda sudah login ke aplikasi Pajak Online. Berikut cara loginnya:
- Akses Aplikasi Pajak Online melalui Web Browser dengan mengunjungi URL pajakonline.jakarta.go.id.
- Masukkan username atau email dan password yang telah terdaftar untuk login.
- Jika data login sesuai, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard aplikasi Pajak Online.
Baca juga: Apa Saja Jenis Areal Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Cara Pengajuan Salinan e-SPPT
Setelah berhasil login, Anda dapat mengajukan permohonan salinan e-SPPT dengan langkah-langkah berikut:
- Pada menu navigasi di sisi kiri, pilih PBB, lalu pilih tab “Pelayanan” dan klik tombol “Tambah Permohonan Pelayanan”.
- Pada halaman permohonan, pilih jenis pajak “14 – PAJAK BUMI DAN BANGUNAN”, jenis pelayanan “SALINAN”, dan sub pelayanan “SALINAN”. Isikan data identitas pemohon dan data objek pajak yang dimohonkan dengan lengkap.
- Unggah dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Untuk melakukan penyimpanan permohonan, klik kotak persyaratan “Saya setuju dengan persyaratan di atas”, lalu klik tombol “Simpan”.
Setelah mengikuti langkah-langkah ini, permohonan Anda akan diverifikasi dan diproses oleh petugas yang berwenang. Hasilnya, berupa salinan e-SPPT PBB-P2 yang Anda ajukan, dapat diunduh melalui halaman permohonan pelayanan yang sama di situs pajak online atau melalui email yang telah Anda daftarkan.
Mendaftarkan e-SPPT secara online kini menjadi lebih mudah dengan panduan yang jelas dan langkah-langkah yang sederhana. Selain itu, memahami cara login dan mengajukan salinan e-SPPT juga penting untuk memastikan seluruh proses administrasi pajak berjalan lancar. Pastikan selalu memantau informasi pajak terkini untuk menghindari kendala atau masalah dalam pengelolaan pajak Anda.









