Konsultan pajak merupakan orang yang memberikan konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak. Konsultan pajak memiliki peran penting dalam perpajakan karena membantu Wajib Pajak untuk memahami dan mematuhi hak, kewajiban, serta peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari kewajiban, konsultan pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) setiap tahunnya. Berikut ini adalah informasi terkait syarat, waktu, dan cara pelaporan tahunan konsultan pajak di Indonesia.
Syarat Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Berdasarkan PMK No. 175/PMK.01/2022 Pasal 25 ayat (2), laporan tahunan konsultan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk:
- Mengenai Wajib Pajak
Laporan harus mencakup jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah menerima jasa konsultasi bidang perpajakan sesuai dengan format pada Lampiran XI PMK No. 111/PMK.03/2014.
- Pengembangan Profesional
Konsultan pajak yang telah mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan harus melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional atau biasa yang dikenal dengan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
- Kartu Tanda Anggota
Konsultan pajak harus melampirkan fotokopi atau scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Lebih lanjut, dalam Pasal 25 ayat (3) dan (4), laporan tahunan konsultan pajak harus disampaikan secara online paling lambat pada akhir bulan April tahun pajak berikutnya atau tanggal 30 April setiap tahunnya. Lalu, jika konsultan pajak membentuk suatu persekutuan dengan konsultan pajak lainnya, laporan tahunan wajib disampaikan atas nama masing-masing konsultan.
Baca juga: Panduan Lengkap Terkait Izin Praktik Konsultan Pajak
Cara Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak
Menurut Pengumuman No. PENG-16/PPPK/2022, Pusat Pengembangan Profesi Konsultan Pajak (PPPK) tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan yang disampaikan melalui jasa kirim maupun diantar langsung. Saat ini, proses pengisian laporan tahunan konsultan pajak dilakukan secara online melalui aplikasi SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Buka aplikasi SIKoP di situs web resmi sikop.kemenkeu.go.id
- Login dengan memasukkan NPWP dan password pada “Klik untuk Login”
- Klik “LAYANAN MANDIRI”, lalu klik “Laporan Tahunan”
- Isi data yang diperlukan pada kolom yang tersedia, lalu klik “Simpan”
- Klik “Tambah Baru +” untuk menambahkan informasi mengenai Wajib Pajak yang menjadi klien
- Isi NPWP klien, cakupan jasa yang diberikan, dan keterangan, lalu klik “Tambah”
- Pastikan semua data yang diisi sudah benar, lalu klik “OK”
- Ulangi langkah 5 sampai 7 jika mempunyai lebih dari satu klien
- Klik “Kembali” setelah semua klien diisi
- Klik “Kirim” untuk mengirimkan Laporan Tahunan Konsultan Pajak
- Sistem akan meminta persetujuan dua kali untuk memastikan data yang disampaikan benar
- Klik “OK” untuk mengirimkan laporan tahunan
- Klik “Cetak” agar sistem mengunduh lembar Laporan Tahunan Konsultan Pajak
- Dokumen laporan tahunan dengan lampiran berupa daftar realisasi PPL dan fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak harus disampaikan melalui email konsultanpajak@kemenkeu.go.id.
Baca juga: Ekstensifikasi Pajak Melalui Konsultan Pajak
Penegasan Cara Pengisian Laporan Tahunan
Melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2023, PPPK menegaskan kembali tata cara pengisian laporan tahunan konsultan pajak yang bekerja pada kantor konsultan pajak atau perusahaan. Penegasan ini bertujuan agar pengisian laporan tahunan konsultan pajak menjadi lengkap. Berikut ini adalah beberapa poin penegasan dalam surat edaran tersebut yang meliputi:
- Nama Wajib Pajak
Kolom nama Wajib Pajak dapat diisi dengan nama tempat konsultan pajak bekerja. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan tempat konsultan pajak tersebut bekerja. Surat keterangan tersebut harus menjelaskan pekerjaan konsultan pajak yang bersangkutan di bidang perpajakan.
- Mengisi Daftar Wajib Pajak
Konsultan pajak harus mengisi daftar nama Wajib Pajak yang menerima jasa perpajakan darinya dan bukan menuliskan kantor atau perusahaan tempat konsultan pajak bekerja.
- Mengisi Nama Kantor Konsultan Pajak
Jika konsultan pajak tidak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan, konsultan dapat mengisi nama kantor atau perusahaan tempat konsultan pajak tersebut bekerja dengan melampirkan surat keterangan bekerja.
Dengan adanya ketentuan terbaru ini, konsultan pajak diharapkan dapat lebih mudah dan akurat dalam melaporkan laporan tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.









