Panduan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan 2 Bukti Potong di Coretax

Memiliki dua bukti potong PPh Pasal 21 dalam satu tahun pajak merupakan kasus yang cukup sering terjadi, terutama bagi Wajib Pajak yang pindah kerja atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja. 

Namun, kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan saat pelaporan SPT Tahunan, terutama jika hasil akhirnya menunjukkan status kurang bayar. Agar tidak keliru, berikut panduan lengkap yang perlu dipahami. 

Kenapa Pemotongan Pajak Belum Tentu Final? 

Pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja setiap bulan bukan merupakan pajak final. Artinya, perhitungan pajak tetap dilakukan ulang saat pelaporan SPT Tahunan. 

Hal penting yang perlu dipahami: 

  • Seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak wajib digabungkan dalam SPT Tahunan 
  • Pajak yang sudah dipotong perusahaan hanya menjadi kredit pajak 
  • Perhitungan akhir menggunakan tarif progresif berdasarkan total penghasilan 

Penyebab Kurang Bayar saat Punya 2 Bukti Potong 

Jika Anda memiliki lebih dari satu bukti potong (BPA1), ada beberapa kondisi yang dapat memicu kurang bayar: 

  • PTKP dihitung lebih dari satu kali 
    • Setiap pemberi kerja bisa saja memperhitungkan PTKP 
    • Padahal dalam SPT Tahunan, PTKP hanya boleh digunakan satu kali 
    • Akibatnya, pajak yang dipotong sebelumnya menjadi lebih kecil dari seharusnya 
  • Total penghasilan naik ke lapisan tarif lebih tinggi 
    • Saat digabung, penghasilan bisa melewati batas lapisan tarif PPh 
    • Hal ini menyebabkan tarif pajak yang dikenakan menjadi lebih besar 
  • Metode pemotongan berbeda antar perusahaan 
    • Metode gross dan gross-up menghasilkan angka pajak berbeda 
    • Perbedaan ini akan terlihat saat dihitung ulang di SPT Tahunan 

Bagaimana Perlakuan Bukti Potong di Coretax? 

Dalam sistem Coretax, data bukti potong dapat muncul secara otomatis (prepopulated) atau perlu diinput manual. 

Berikut yang perlu diperhatikan: 

  • Jika bukti potong sudah digabung oleh pemberi kerja terakhir 
    • Ditandai dengan adanya nilai pada kolom tertentu (misalnya kolom 14 dan 20) 
    • Kedua bukti potong akan muncul otomatis di lampiran L1-E 
    • Kredit pajak yang digunakan adalah nilai pada angka 21 masing-masing bukti potong 
  • Jika bukti potong belum muncul di L1-E 
    • Wajib pajak tetap harus menginput manual seluruh bukti potong 
    • Masukkan data sesuai BPA1 
    • Gunakan nilai pada angka 21 sebagai kredit pajak 

Baca Juga: Bedah Fitur Bukti Potong Saya di Coretax: Jenis, Fungsi, dan Cara Aksesnya

Ilustrasi Singkat Perhitungan 

Untuk memudahkan pemahaman, berikut gambaran sederhana: 

  • Penghasilan dari perusahaan A: Rp80.000.000 
  • Penghasilan dari perusahaan B: Rp60.000.000 
  • Total penghasilan neto: Rp140.000.000 

Perhitungan pajak: 

  • Dikurangi PTKP: Rp54.000.000 
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp86.000.000 

Pajak terutang: 

  • 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000 
  • 15% x Rp26.000.000 = Rp3.900.000 
  • Total PPh terutang: Rp6.900.000 

Kredit pajak: 

  • Total PPh dipotong: Rp2.850.000 

Hasil akhir: 

  • Kurang bayar: Rp4.050.000 

Cara Lapor SPT dengan 2 Bukti Potong di Coretax 

Agar pelaporan berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti: 

1. Login dan Pilih Konsep SPT 

  • Masuk ke sistem Coretax  
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)  
  • Buka konsep SPT Orang Pribadi  

2. Lengkapi Identitas Wajib Pajak 

  • Isi bagian A sesuai data diri  
  • Pastikan data sesuai dengan identitas resmi  

3. Isi Induk SPT 

  • Lengkapi bagian B dan C  
  • Pilih jawaban “Ya” atau “Tidak” sesuai kondisi  
  • Sistem akan membantu menghitung otomatis  

4. Input 2 Bukti Potong 

  • Masuk ke bagian lampiran  
  • Klik tombol “Tambah”  
  • Input data dari masing-masing bukti potong A1  
  • Klik “Simpan” untuk setiap data  
  • Nilai akan otomatis terakumulasi di induk SPT  

5. Lengkapi Bagian Lainnya 

  • Isi seluruh bagian yang relevan pada induk dan lampiran  
  • Pastikan tidak ada data yang terlewat  

6. Bayar dan Lapor 

  • Centang pernyataan yang tersedia  
  • Klik “Bayar dan Lapor”  
  • Lakukan konfirmasi tanda tangan  
  • SPT berhasil dilaporkan dan dapat diunduh 

Tips agar Tidak Salah Lapor 

Untuk meminimalkan kesalahan, perhatikan hal berikut: 

  • Pastikan semua bukti potong sudah dimasukkan 
  • Gunakan nilai kredit pajak yang benar (angka 21 pada BPA1) 
  • Pahami bahwa PTKP hanya berlaku satu kali 
  • Antisipasi kemungkinan kurang bayar sejak awal 

Butuh Bantuan? Ini yang Bisa Dilakukan 

Jika masih mengalami kendala saat pelaporan, wajib pajak bisa: 

  • Menghubungi Kring Pajak 1500200 
  • Menggunakan layanan live chat di situs resmi DJP 
  • Datang langsung ke helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 

Baca Juga: Wajib Pajak Terima Bukti Potong dari Perusahaan Tak Dikenal di Coretax, Harus Apa?

FAQ Seputar Lapor SPT dengan Lebih dari 2 Bukti Potong di Coretax 

1. Apakah memiliki lebih dari 2 bukti potong pasti menyebabkan kurang bayar? 

Tidak selalu. Kurang bayar biasanya terjadi jika PTKP dihitung lebih dari satu kali atau total penghasilan setelah digabung masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. 

2. Kenapa PTKP hanya boleh dihitung satu kali? 

PTKP merupakan pengurang penghasilan yang berlaku untuk satu Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, bukan per pekerjaan. Karena itu, dalam SPT Tahunan, PTKP hanya digunakan satu kali. 

3. Bagaimana jika bukti potong tidak muncul di Coretax? 

Jika tidak muncul di lampiran L1-E, Wajib Pajak harus menginput data bukti potong secara manual sesuai dengan formulir BPA1, termasuk nilai kredit pajaknya. 

4. Bagian mana dari bukti potong yang dijadikan kredit pajak? 

Nilai yang digunakan sebagai kredit pajak adalah jumlah PPh yang telah dipotong, yaitu pada angka 21 di formulir bukti potong A1. 

5. Apa yang harus dilakukan jika masih bingung saat lapor SPT? 

Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP untuk mendapatkan bantuan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News