Bedah Fitur Bukti Potong Saya di Coretax: Jenis, Fungsi, dan Cara Aksesnya

Sistem Coretax menghadirkan berbagai fitur untuk mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi. Salah satunya adalah fitur Bukti Potong Saya, yang membantu wajib pajak mengakses data bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara lebih praktis. 

Fitur ini sangat dibutuhkan ketika wajib pajak menyiapkan dokumen untuk pelaporan SPT Tahunan. Melalui menu tersebut, wajib pajak dapat melihat daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan, memeriksa kesesuaiannya, hingga mengunduh dokumen sebagai referensi pengisian SPT. 

Lantas, apa saja jenis bukti potong yang tersedia, apa fungsi utama fitur ini, dan bagaimana cara mengaksesnya di Coretax? Berikut ulasan lengkapnya yang dilansir dari laman pajak.go.id

Fungsi Fitur Bukti Potong Saya di Coretax 

Fitur Bukti Potong Saya dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola data pemotongan atau pemungutan pajak sebelum pelaporan SPT Tahunan. Beberapa fungsi utama dari fitur ini, antara lain: 

  • Melihat data bukti potong secara terpusat 
    • Menampilkan daftar bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan. 
    • Memudahkan wajib pajak memeriksa seluruh bukti potong dalam satu menu. 
  • Memeriksa kesesuaian data pemotongan pajak 
    • Wajib pajak dapat mengecek apakah bukti potong sudah diterbitkan oleh pihak pemotong pajak. 
    • Data ini dapat dibandingkan dengan penghasilan yang diterima. 
  • Mengunduh bukti potong secara mandiri 
    • Dokumen bukti potong dapat diunduh sebagai arsip atau dokumen pendukung pelaporan SPT Tahunan. 
    • Proses ini dapat dilakukan langsung dari akun Coretax. 
  • Membantu rekonsiliasi data pajak 
    • Data bukti potong dapat digunakan untuk menyusun kertas kerja sebelum pengisian SPT Tahunan. 
    • Fitur ini membantu meminimalkan kesalahan input manual. 

Baca Juga: Mengenal Menu Utama Aplikasi Coretax DJP Beserta Fungsinya

Jenis Bukti Potong yang Tersedia 

Dalam fitur Bukti Potong Saya, wajib pajak dapat memilih beberapa tipe bukti potong sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. Berikut jenis bukti potong yang tersedia: 

  • BPA1 
    • Bukti pemotongan pajak untuk pegawai tetap atau karyawan tetap. 
    • Termasuk pegawai BUMN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pensiunan berkala yang bekerja di sektor swasta. 
  • BPA2 
    • Bukti pemotongan pajak bagi pegawai negeri sipil (PNS). 
    • Juga mencakup anggota TNI, Polri, serta para pensiunannya. 
  • BP21 
    • Bukti pemotongan pajak untuk orang pribadi selain pegawai tetap. 
    • Misalnya pegawai tidak tetap, tenaga jasa, atau pekerja bebas. 
  • BPPU 
    • Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). 
    • Meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 (bunga, royalti, dividen, jasa), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) selain PPh Pasal 21. 

Cara Mengakses Fitur Bukti Potong Saya 

Fitur ini bisa diakses melalui akun Coretax dan berada di dalam modul e-Bupot. Berikut langkah-langkah untuk mengaksesnya: 

  • Masuk ke akun Coretax 
    • Login menggunakan NPWP dan kata sandi. 
    • Pastikan akun wajib pajak sudah aktif. 
  • Buka modul e-Bupot 
    • Modul ini tersedia pada dashboard Coretax. 
    • Di dalamnya terdapat berbagai layanan terkait bukti pemotongan pajak. 
  • Pilih menu Bukti Potong Saya 
    • Menu ini menampilkan daftar bukti potong yang diterbitkan oleh pemotong pajak. 
    • Wajib pajak dapat langsung melihat data yang tersedia. 
  • Pilih tipe bukti potong 
    • Wajib pajak dapat memilih jenis bukti potong sesuai kebutuhan. 
    • Misalnya BPA1, BPA2, BP21, atau BPPU. 
  • Gunakan fitur pencarian dan filter 
    • Klik tombol Cari untuk menampilkan data. 
    • Gunakan filter bulan untuk mempermudah pencarian bukti potong. 
  • Gunakan tombol refresh jika data belum muncul 
    • Tekan ikon panah melingkar pada tabel. 
    • Sistem akan memperbarui daftar bukti potong yang tersedia. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

Agar data bukti potong dapat muncul di akun Coretax, wajib pajak perlu memastikan beberapa hal berikut: 

  • Pemberi penghasilan telah menerbitkan bukti potong 
    • Bukti potong harus dibuat melalui sistem Coretax. 
    • Jika belum diterbitkan, data tidak akan muncul di akun penerima penghasilan. 
  • NPWP 16 digit telah dicantumkan dengan benar 
    • Nomor NPWP yang digunakan harus sesuai dengan data wajib pajak. 
    • Kesalahan penulisan NPWP dapat menyebabkan bukti potong tidak terbaca di sistem. 

Dengan memanfaatkan fitur Bukti Potong Saya, wajib pajak dapat lebih mudah mengumpulkan data pemotongan pajak, menyiapkan kertas kerja pelaporan, serta memastikan kesesuaian data sebelum menyampaikan SPT Tahunan. 

Baca Juga: Mengenal Harta PPS di SPT Tahunan Coretax

FAQ Seputar Fitur Bukti Potong Saya di Coretax 

1. Apa itu fitur Bukti Potong Saya di Coretax? 

Fitur Bukti Potong Saya adalah menu pada sistem Coretax yang menampilkan data bukti pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak dari pihak pemberi penghasilan. Melalui fitur ini, wajib pajak dapat melihat, memeriksa, dan mengunduh bukti potong secara mandiri untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan. 

2. Di mana letak menu Bukti Potong Saya di Coretax? 

Menu Bukti Potong Saya dapat diakses melalui akun Coretax DJP pada modul e-Bupot. Setelah masuk ke modul tersebut, wajib pajak dapat memilih tipe bukti potong dan menampilkan data yang tersedia melalui fitur pencarian. 

3. Apa saja jenis bukti potong yang tersedia di fitur ini? 

Fitur Bukti Potong Saya menyediakan beberapa tipe bukti potong, yaitu: 

  • BPA1 untuk pegawai tetap atau karyawan tetap. 
  • BPA2 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya. 
  • BP21 untuk orang pribadi selain pegawai tetap seperti pekerja bebas. 
  • BPPU untuk pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). 

4. Mengapa bukti potong tidak muncul di fitur “Bukti Potong Saya”? 

Bukti potong dapat tidak muncul jika pihak pemberi penghasilan belum menerbitkan bukti potong melalui Coretax atau terdapat kesalahan pencantuman NPWP 16 digit penerima penghasilan. Wajib pajak juga dapat mencoba memperbarui data dengan menekan tombol refresh pada tabel. 

5. Apa manfaat fitur Bukti Potong Saya bagi pelaporan SPT Tahunan? 

Fitur ini membantu wajib pajak dalam mengumpulkan dan memeriksa data bukti pemotongan pajak sebelum mengisi SPT Tahunan. Dengan data yang sudah tersedia di sistem, wajib pajak dapat melakukan rekonsiliasi penghasilan dan meminimalkan kesalahan input saat pelaporan SPT. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News