Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax, ada opsi penambahan keterangan “Harta PPS” pada Lampiran Harta. Fitur ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar pelaporan harta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar tidak keliru saat mengisi SPT, berikut penjelasan lengkap mengenai PPS, kriteria pesertanya, manfaat, hingga cara pelaporan hartanya di SPT Tahunan Coretax.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pengungkapan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta bersih yang diungkapkan dalam SPPH diperlakukan sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Kriteria Subjek PPS
PPS terbagi menjadi dua kebijakan dengan kriteria subjek yang berbeda, yakni:
- Kebijakan I
- Diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Tax Amnesty sebelumnya
- Berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015
- Dapat dimanfaatkan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi atas harta tersebut
- Kebijakan II
- Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Berlaku untuk perolehan harta sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020
- Persyaratan utama Kebijakan II, antara lain:
- Memiliki NPWP
- Membayar PPh Final atas pengungkapan harta bersih
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
- Mencabut permohonan sengketa pajak tertentu (jika sedang diajukan dan belum diputus)
- Selain itu, Wajib Pajak tidak sedang:
- Dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan
- Dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan
- Dalam proses peradilan perpajakan
- Menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan
Baca Juga: Serba-Serbi Program Pengungkapan Sukarela: Pengertian, Tarif dan Mekanisme
Tarif PPh Final PPS
Tarif PPh Final PPS berbeda berdasarkan kebijakan, lokasi harta, dan komitmen investasi. Berikut rinciannya:
- Tarif Kebijakan I
- 11% untuk deklarasi harta luar negeri
- 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
- 6% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan pada:
- Surat Berharga Negara (SBN)
- Sektor hilirisasi sumber daya alam
- Sektor energi terbarukan
- Tarif Kebijakan II
- 18% untuk deklarasi harta luar negeri
- 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri
- 12% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan pada:
- Surat Berharga Negara (SBN)
- Sektor hilirisasi sumber daya alam
- Sektor energi terbarukan
Manfaat Mengikuti PPS
- Manfaat Kebijakan I
- Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh kurang dibayar)
- Data/informasi dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana perpajakan
- Manfaat Kebijakan II
- Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban 2016–2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap
- Data/informasi dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar proses pidana perpajakan
Cara Melaporkan Harta PPS di SPT Tahunan Coretax
Meski PPS telah berakhir, harta yang telah diungkapkan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax:
- Harta dilaporkan pada Lampiran L-1
- Harta dikelompokkan berdasarkan jenis, seperti:
- Kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi atau sekuritas
- Harta bergerak
- Harta tidak bergerak
- Harta lainnya
- Bagi peserta PPS:
- Isi data harta sesuai jenis dan nilai perolehannya
- Tambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom Keterangan
- Pastikan seluruh kolom wajib (bertanda *) telah terisi lengkap
Bagaimana jika Bukan Peserta PPS?
Jika Wajib Pajak bukan peserta PPS:
- Kolom Keterangan tidak perlu diisi
- Harta cukup dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya
- Lengkapi seluruh isian wajib pada Lampiran L-1
Memahami ketentuan PPS dan cara pelaporannya di SPT Tahunan Coretax membantu Wajib Pajak memastikan kepatuhan administrasi perpajakan tetap terjaga. Dengan pengisian yang tepat dan lengkap, risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan.
Baca Juga: Pasca Pengungkapan Sukarela, Bagaimana Penerapan Pajaknya?
FAQ Seputar Harta PPS dan Pelaporannya di SPT Tahunan Coretax
1. Apa yang dimaksud dengan Harta PPS?
Harta PPS adalah harta bersih yang telah diungkapkan Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan telah dikenai PPh Final. Harta tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022.
2. Apakah Harta PPS harus dilaporkan setiap tahun?
Ya. Setelah diungkapkan melalui PPS, harta tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta dan wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan PPh setiap tahun selama masih dimiliki.
3. Di mana letak pelaporan Harta PPS di Coretax?
Harta PPS dilaporkan pada Lampiran L-1 (Daftar Harta) di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax. Wajib Pajak dapat menambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom Keterangan.
4. Apakah wajib mengisi kolom “Harta PPS” jika bukan peserta PPS?
Tidak. Jika Wajib Pajak bukan peserta PPS, kolom Keterangan tidak perlu diisi. Cukup lengkapi kolom yang bersifat wajib (bertanda *) sesuai data harta yang sebenarnya.
5. Apakah mengikuti PPS menghapus kewajiban pajak sebelumnya?
PPS memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak atas harta yang belum diungkap dengan membayar PPh Final. Untuk periode dan ketentuan tertentu sesuai kebijakan PPS, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi tambahan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.







