Lapor jual kendaraan bermotor merupakan kewajiban administratif yang perlu dilakukan setelah kendaraan dijual atau dialihkan kepemilikannya. Meski sering terlupakan, langkah ini penting untuk menghindari pengenaan pajak progresif saat wajib pajak membeli kendaraan baru di kemudian hari.
Tanpa lapor jual, kendaraan yang telah dijual masih tercatat atas nama pemilik lama dan tetap dihitung sebagai objek pajak. Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Lapor Jual Kendaraan Bermotor?
Lapor Jual Kendaraan Bermotor adalah proses pelaporan yang dilakukan pemilik kendaraan setelah menjual kendaraannya, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga. Melalui pelaporan ini, kepemilikan kendaraan akan dilepaskan dari nama pemilik sebelumnya.
Adapun tujuan lapor jual kendaraan, antara lain:
- Memperbarui data kepemilikan kendaraan
- Menghindari tagihan pajak atas kendaraan yang sudah dijual
- Mencegah pengenaan pajak progresif di kemudian hari
Kenapa Lapor Jual Penting untuk Menghindari Pajak Progresif?
Lapor jual kendaraan penting untuk memastikan kendaraan yang telah dijual tidak lagi dihitung sebagai kepemilikan wajib pajak. Jika tidak dilakukan, kendaraan tersebut berpotensi menyebabkan pajak progresif saat pembelian kendaraan baru.
Manfaat lapor jual kendaraan, antara lain:
- Menghindari pajak progresif
- Mencegah munculnya tagihan pajak yang tidak semestinya
- Mengurangi risiko administratif dan permasalahan hukum
Baca Juga: Jual Kendaraan di Marketplace Bakal Kena Pajak, Intip Rencana Skemanya
Lapor Jual Kendaraan Kini Bisa Dilakukan secara Online
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah menyediakan layanan lapor jual kendaraan secara online melalui Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Samsat. Seluruh proses dapat dilakukan melalui browser di ponsel maupun komputer secara praktis dan efisien.
Panduan Lapor Jual Kendaraan secara Online
Berikut langkah-langkah lapor jual kendaraan bermotor melalui Pajak Online Jakarta:
- Login ke akun Pajak Online Jakarta
- Pilih menu PKB dan cek daftar kendaraan yang terdaftar atas NIK
- Masuk ke tab Pelayanan, lalu pilih Permohonan Lapor Jual
- Klik Ajukan Lapor Jual pada kendaraan yang telah dijual
- Isi formulir lapor jual secara online
- Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Setujui syarat dan ketentuan, lalu simpan permohonan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar
- Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi petugas
Jika permohonan disetujui, nomor polisi kendaraan akan otomatis terhapus dari daftar objek pajak dan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Terbaru di Jakarta
Sebagai informasi, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mulai diterapkan sejak Januari 2025. Ketentuan ini masih berlaku pada tahun 2026.
Pengenaan pajak progresif didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau alamat yang sama. Artinya, meskipun kendaraan atas nama berbeda, tetapi masih dalam satu keluarga dan alamat yang sama, tetap dihitung sebagai kepemilikan berurutan.
Berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta:
- 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama
- 3% untuk kepemilikan kendaraan kedua
- 4% untuk kepemilikan kendaraan ketiga
- 5% untuk kepemilikan kendaraan keempat
- 6% untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya
Tarif tersebut dikenakan atas Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan berlaku untuk kendaraan pribadi.
Kendaraan yang Dikenakan Pajak Progresif Khusus
Tidak semua kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Beberapa jenis kendaraan dikenakan tarif khusus, antara lain:
- Kendaraan milik badan usaha atau perusahaan dikenakan pajak tetap sebesar 2%
- Kendaraan angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan sosial dan keagamaan, serta kendaraan milik pemerintah dikenakan tarif 0,5%
Baca Juga: Cara Mengurus Mutasi Kendaraan dari dan ke DKI Jakarta
FAQ Seputar Lapor Jual Kendaraan Bermotor di Jakarta
1. Apa itu lapor jual kendaraan bermotor?
Lapor jual kendaraan bermotor adalah proses pelaporan administratif setelah kendaraan dijual agar data kepemilikan tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama.
2. Apakah lapor jual kendaraan wajib dilakukan?
Ya, lapor jual perlu dilakukan untuk memperbarui data kepemilikan dan mencegah kendaraan yang sudah dijual tetap dikenakan pajak atas nama pemilik sebelumnya.
3. Apa dampaknya jika tidak melakukan lapor jual kendaraan?
Jika tidak dilaporkan, kendaraan yang telah dijual tetap dihitung sebagai kepemilikan dan berpotensi menimbulkan pajak progresif serta tagihan pajak di kemudian hari.
4. Berapa tarif pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta?
Tarif pajak progresif di Jakarta berkisar antara 2% hingga 6%, tergantung urutan kepemilikan kendaraan, dan dikenakan atas Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
5. Apakah lapor jual kendaraan bisa dilakukan secara online?
Bisa. Lapor jual kendaraan di Jakarta dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Jakarta tanpa harus datang ke kantor Samsat.







