Bagi Wajib Pajak yang berpindah domisili dan membawa kendaraan bermotor, mutasi kendaraan menjadi prosedur administratif yang perlu diperhatikan. Mutasi dilakukan agar data kendaraan tercatat sesuai dengan alamat domisili terbaru, baik saat memindahkan kendaraan ke maupun dari DKI Jakarta.
Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, berikut panduan cara mengurus mutasi kendaraan secara bertahap.
Apa Itu Mutasi Kendaraan?
Mutasi kendaraan merupakan proses pemindahan berkas dan data administrasi kendaraan bermotor dari satu wilayah pendaftaran ke wilayah lainnya. Setelah mutasi dilakukan, kendaraan akan tercatat sebagai objek pajak di wilayah domisili baru pemiliknya.
Proses ini penting untuk:
- Menyesuaikan data kendaraan dengan alamat terkini
- Memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Menjaga ketertiban administrasi kendaraan
Manfaat Mengurus Mutasi Kendaraan
Melakukan mutasi kendaraan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Data kendaraan sesuai dengan domisili terbaru
- Pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah
- Administrasi kendaraan tetap tertib dan sah secara hukum
Baca Juga: 3 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026, Cek Rinciannya
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus mutasi kendaraan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP sesuai domisili baru
- Surat fiskal dari daerah asal
- Formulir permohonan mutasi kendaraan
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai agar proses berjalan lancar.
Cara Mengurus Mutasi Keluar Kendaraan
Mutasi kendaraan diawali dengan proses mutasi keluar di daerah asal kendaraan. Tahapan yang perlu dilakukan meliputi:
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah asal kendaraan
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan
- Menerima berkas mutasi keluar beserta surat fiskal daerah asal
Berkas ini akan digunakan untuk melanjutkan proses mutasi di wilayah tujuan.
Cara Mengurus Mutasi Masuk ke DKI Jakarta
Setelah mutasi keluar selesai, Wajib Pajak dapat mengurus mutasi masuk ke DKI Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili baru di DKI Jakarta
- Menyerahkan berkas mutasi keluar dan dokumen kendaraan
- Melakukan cek fisik ulang apabila diperlukan
- Proses penerbitan STNK dan plat nomor DKI Jakarta
- Membayar biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Setelah seluruh tahapan selesai, kendaraan resmi terdaftar sebagai objek pajak di DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
FAQ Seputar Mutasi Kendaraan dari dan ke DKI Jakarta
1. Apakah mutasi kendaraan wajib dilakukan saat pindah domisili?
Ya, mutasi kendaraan wajib dilakukan agar data kepemilikan dan domisili kendaraan tercatat sesuai alamat terbaru serta memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. Apakah mutasi kendaraan harus dilakukan di Samsat daerah asal terlebih dahulu?
Benar. Proses mutasi selalu diawali dengan mutasi keluar di Samsat daerah asal sebelum dilanjutkan dengan mutasi masuk di wilayah tujuan.
3. Apakah kendaraan harus dibawa saat proses mutasi?
Ya, kendaraan perlu dibawa untuk keperluan cek fisik, baik saat mutasi keluar maupun mutasi masuk apabila diperlukan.
4. Berapa lama proses mutasi kendaraan biasanya berlangsung?
Waktu proses mutasi bervariasi, namun umumnya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Samsat.
5. Apakah mutasi kendaraan dikenakan biaya?
Ya, mutasi kendaraan dikenakan biaya administrasi dan PNBP sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.









