Jual Kendaraan di Marketplace Bakal Kena Pajak, Intip Rencana Skemanya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan pungutan pajak penghasilan (PPh) untuk penjualan mobil dan motor yang dilakukan melalui marketplace. Kebijakan tersebut diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2025

Meski beleid tersebut telah diundangkan pada sejak Juli 2025, mekanisme pemungutan oleh marketplace baru akan diberlakukan setelah platform tersebut ditunjuk secara formal sebagai pemungut oleh DJP. 

Latar Belakang Aturan Pajak Marketplace 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa banyak dealer kini memanfaatkan marketplace untuk menjual kendaraan. Artinya, transaksi jual beli mobil atau motor tak lagi hanya dilakukan di showroom, melainkan juga secara daring. 

“Banyak dealer yang menjual mobil lewat marketplace. Saya sendiri pernah membeli mobil dan diarahkan pihak dealer untuk transaksi melalui platform online,” ujar Yoga, dikutip Jumat (24/7/2025). 

Dengan meningkatnya aktivitas penjualan kendaraan di platform digital, DJP menilai perlu ada mekanisme pemungutan pajak yang lebih tertib agar setiap transaksi dapat tercatat secara transparan. 

Baca Juga: Ketentuan Khusus Barang Kena Pajak (BKP) Mewah dalam PER-1/PJ/2025

Skema Pungutan Pajak 

Dalam rencana skema terbarunya, setiap penjualan kendaraan bermotor oleh dealer melalui marketplace akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Pajak ini dipungut oleh pihak marketplace dan kemudian disetorkan kepada negara.  

Meski demikian, pungutan tersebut bersifat kredit pajak bagi dealer, sehingga dapat diperhitungkan dalam laporan pajak mereka. 

“Atas penjualan mobil oleh dealer melalui marketplace, akan dipungut pajak 0,5%. Namun, setengah persen ini bersifat kredit pajak karena dealer mobil tergolong wajib pajak besar,” terang Yoga. 

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan bagian dari sistem yang sudah ada sebelumnya untuk menyesuaikan dengan pola perdagangan digital. 

Siapa yang Kena dan Siapa yang “Aman”? 

Tak semua pelaku usaha dikenakan pajak ini. Berikut ketentuan Wajib Pajak yang bakal dikenakan dan dibebaskan dari pungutan [enjualan kendaraan di marketplace: 

  • Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh, tetapi wajib memberikan surat pernyataan ke marketplace agar tidak dipungut pajak otomatis. 
  • Penjual dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh final 0,5%, sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. 
  • Penjual dengan omzet di atas Rp4,8 miliar tidak dapat menggunakan tarif final, melainkan harus menerapkan tarif normal berdasarkan pembukuan lengkap. 

“Kalau omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak kena pajak. Tapi kalau sudah di atas Rp4,8 miliar, Wajib Pajak harus pakai pembukuan dan tarif normal,” jelas Yoga. 

Baca Juga: Aspek Pajak Penyerahan Motor Bekas

Demi Pemerataan dan Transparansi Pajak 

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan transparansi transaksi dan pemerataan kewajiban pajak di sektor digital. Dengan skema ini, DJP dapat memantau aktivitas jual beli kendaraan secara daring, sekaligus memastikan kontribusi pajak berjalan adil antara pelaku usaha besar dan kecil. 

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah semakin serius dalam menata ekosistem ekonomi digital, tanpa menambah beban baru bagi pelaku usaha kecil. 

Dengan penerapan skema ini, penjual kendaraan di marketplace diimbau untuk mulai menyesuaikan sistem penjualan mereka dan memastikan seluruh transaksi tercatat dengan baik agar proses perpajakan berjalan lancar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News