Pakai e-Meterai? Cek Keaslian dan Caranya Di Sini

Pemerintah resmi memberlakukan meterai elektronik pada Oktober 2021 lalu. Melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meterai elektronik ini diluncurkan dengan tujuan dapat digunakan sebagai penunjang transaksi elektronik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dengan memberikan suatu kemudahan serta dapat meningkatkan ketertiban administrasi baik itu dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan pajak negara.

Landasan hukum tentang Bea Meterai yang terkait dengan pengenaan bea meterai terhadap dokumen tertentu seperti dokumen dalam bentuk tulisan tangan, cetakan maupun dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti maupun keterangan telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020.

Perlu diketahui juga bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1). Perubahan mengenai bea meterai yang awalnya hanya ada meterai tempel namun sekarang dengan adanya e-meterai ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam hal transaksi menggunakan dokumen elektronik mengingat zaman sudah semakin berkembang dan teknologi digital menguasai segalanya.

Oleh karena itu, dengan diluncurkannya e-meterai ini dinilai dapat memudahkan masyarakat dimana e-meterai ini akan digunakan untuk dokumen non-fisik (paperless) atau elektronik.  

Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Sebelum mengetahui cara penggunaan e-meterai, masyarakat perlu memahami ciri-ciri e-meterai asli dan valid agar tidak menyalahgunakan atau menggunakan e-meterai palsu. Berikut ini merupakan ciri umumnya:

  • Terdapat lambang negara yakni Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
  • Terdapat angka 10000 dan dibawah angka tersebut juga terdapat tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan jumlah tarif bea meterai
  • Terdapat kode unik yang berupa nomor seri.

 

Untuk pembelian meterai elektronik itu sendiri masyarakat tidak perlu pusing karena Pemerintah dalam hal ini PERURI telah menjalin kerjasama dengan beberapa distibutor dalam pendistribusian e-meterai Distributor tersebut telah memenuhi kualifikasi untuk melakukan distribusi dan penjualan e-meterai melalui sistem meterai elektronik. Sesuai dengan Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022 dipublikasikan beberapa distributor resmi e-meterai, sebagai berikut :  

  1. Peruri Digital Security yang bisa diakses melalui laman https://e-meterai.co.id/ 
  2. Mitra Pajakku yang bisa diakses melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
  3. Finnet Indonesia yang bisa diakses melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
  4. Mitracomm Ekasarana yang bisa diakses melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  5. Koperasi Pegawai Swadharma yang bisa diakses melalui laman https://swadharma.e-meterai.co.id

 

Bagaimana Peruri Menjamin Keaslian dan Validitas e-meterai?

Nah sebagai perusahaan penjamin keaslian dari produk e-meterai sejak tahun 1971, e-meterai yang beredar di masyarakat dilengkapi dengan sebuah sistem yang aman dengan dibekali teknologi digital signature X.509 SH 512 serta tiga fitur keamanan tambahan yang terdiri dari :  

  • Overt, yakni 70% dari desain e-meterai itu merupakan barcode unik yang berbeda-beda setiap meterai  
  • Covert, Peruri seal hanya bisa dibaca dengan scanner maupun aplikasi khusus dari Peruri dan Signature panel yang hanya bisa dilihat menggunakan aplikasi PDF Adobe Acrobat Reader 
  • Terakhir, keamanan dari meterai elektronik dapat dilakukan dengan pembuktian forensik oleh Pperuri.  

Baca juga Tata Cara Mencari Penyedia e-Meterai Yang Resmi Bukan Palsu

 

Bagaimana Penggunaan e-meterai?   

  1. Sebelum menggunakan kita perlu membeli e-meterai terlebih dahulu, untuk pembelian meterai elektronik, dapat mengunjungi laman e-meterai.co.id silakan login dengan masukan email, kata sandi, dan kode captcha.  
  2. Jika belum memiliki akun, kita harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 
  3. Pada saat melakukan registrasi, akan muncul 3 pilihan jenis akun, yaitu opsi Personal, Enterprise dan Wholesale. Kita dapat memilih opsi tersebut sesuai kebutuhan misalnya jika untuk kepentingan perseorangan pilih akun personal. Jika untuk kepentingan internal perusahaan maka pilih opsi Enterprise. Sedangkan untuk layanan meterai elektronik yang digunakan untuk distributor maka pilihlah opsi Wholesale. 
  4. Setelah selesai memilih jenis akun, kita dapat melanjutkan dengan mengisi data pada kolom yang telah tersedia
  5. Lalu lakukan verifikasi akun sesuai dengan petunjuk dari laman e-meterai 

Jika telah berhasil membuat akun di laman e-meterai, lakukan pembelian setelah itu bubuhi dokumen terkait dengan meterai elektronik. Untuk pembubuhan meterai dapat dilakukan dengan cara: 

  • Login pada laman e-meterai.co.id dan nanti akan terlihat dua menu (pembelian dan pembubuhan) maka kita pilih yang “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik. 
  • Masukan informasi data secara detail, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.  
  • Unggah dokumen tersebut dalam format PDF 
  • Lalu posisikan meterai sesuai dengan ketentuan pada dokumen yang telah diunggah
  • Klik “Bubuhkan Meterai”, lalu klik “Yes” 
  • Setelah itu masukan PIN yang telah didaftarkan pada menu PIN yang muncul
  • Maka proses pembubuhan telah selesai, dan dokumen yang sudah dibubuhi meterai bisa langsung diunduh. 

Perlu diketahui, untuk saat ini pembelian dan pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui laman e-meterai.co.id serta distributor resmi lainnya seperti yang sudah diterangkan diatas.