Dewasa isi, kita sudah tidak merasa asing dengan istilah “hitam di atas putih”, yang memiliki arti telah terjadinya perjanjian antara dua belah pihak yang disepakati menjadi tulisan di atas kertas dan dibubuhkan oleh tanda tangan sebagai bukti bahwa perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum, terlebih disertakan materai.
Seiring berjalannya waktu ditengah pesatnya era digitalisasi, dimana teknologi informasi mengharuskan kita untuk mengurangi penggunaan kertas (paperless). Dengan demikian, materai mulai diberlakukan juga secara elektronik atau bisa disebut juga e-Meterai. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 perihal Bea meterai disahkan pada tahun lalu sebagai perubahan dari UU No. 13 Tahun 1985.
Lantas Apa Itu e-Materai?
e-Meterai atau Meterai Elektronik merupakan sebuah meterai dalam bentuk elektronik. e-Meterai ini memiliki karakteristik khusus serta mengandung unsur keamanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu. Penggunaan e-Meterai berfungsi sebagai bukti pelunasan pajak apabila pelaporan dalam bentuk dokumen elektronik, selain itu juga bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Merujuk pada peraturan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) yang mana jika dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kekuatan hukum diantara kedua dokumen tersebut, yakni dokumen kertas maupun dokumen elektronik disama ratakan.
Lalu Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Sejak diresmikan penggunaannya pada Oktober 2021, e-Meterai menjadi sebuah inovasi baru yang membantu banyak pebisnis. Para pebisnis tidak perlu repot-repot membeli meterai fisik di kantor POS, karena bisa dibeli online, seperti portal resmi e-Meterai https://e-meterai.co.id/ dan portal e-Meterai Pajakku selaku mitra resmi PERURI https://e-meterai.pajakku.com/
Namun, kemudahan tersebut justru disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil keuntungan menjual materai elektronik bodong (palsu). Melihat seperti itu, melalui Siaran Pers No. 4/PR-PERURI/II/2022 PERURI menyampaikan bahwa pembelian meterai elektronik (e-meterai) hanya dapat dibeli oleh Mitra atau Distributor resmi PERURI seperti pajakku.
Dengan demikian, untuk menghindari pembelian e-Meterai pada distributor palsu ataupun menghindari penggunaan materai elektronik bodong, hingga melakukan pengecekan atas keaslian materai yang digunakan, masyarakat dapat langsung mengaksesnya pada kanal resmi dari PERURI https://peruri.co.id/









