Kabar terbaru dari perkembangan perubahan Pajak Penghasilan (PPh), pemerintah kini secara resmi mengubah besaran PPh untuk individu, termasuk karyawan. Hal ini sejalan dengan diresmikannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tetap di angka Rp 54 juta/tahun. UU HPP melakukan penyesuaian dan pemihakan kepada yang berpenghasilan kecil. UU PHP membagi menjadi lima lapisan tarif pajak penghasilan, yang nantinya akan dibebankan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan individu sesuai dengan lapisannya.
Terdapat lapisan tarif terbaru atas PPh 21 wajib pajak orang pribadi yakni UU HPP merevisi lapis pajak mulai dari lapisan 1 hingga 4, serta menambahkan 1 lapisan pajak, sehingga menjadi :
- Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
- Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
- Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
- Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
- Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.
Berikut perbandingan tarif pajak dalam UU PPh dan UU HPP:
UU PPh |
UU HPP |
Rp 0 – Rp 50 juta, tarif pajak 5% |
Rp 0 – Rp 60 juta, tarif pajak 5% |
Rp 50 juta – Rp 250 juta, tarif pajak 15% |
Rp 60 juta – Rp 250 juta, tarif pajak 15% |
Rp 250 juta – Rp 500 juta, tarif pajak 25% |
Rp 250 juta – Rp 500 juta, tarif pajak 25% |
> Rp 500 juta, tarif pajak 30% |
Rp 500 juta – Rp 5 miliar, tarif pajak 30% |
> Rp 5 miliar, tarif pajak 35% |
Baca juga Efektivitas Penerbitan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 60 juta – Rp 54 juta = Rp 6 juta
Pajak yang harus dibayarkan adalah tarif lapisan satu, yaitu 5%
PPh = 5% x Rp 6 juta = Rp 300 ribu/tahun
2. Pendapatan Rp 9 juta/bulan atau Rp 108 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 108 juta – Rp 54 juta = Rp 54 juta
Tarif pajak yang harus dibayarkan hanyalah lapisan satu sebesar 5%, mengacu pada skema tarif PPh yang ada pada UU HPP.
Tarif tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya berdasarkan UU PPh dimana lapisan tarif 5% hanya dikenakan pada penghasilan hingga Rp 50 juta, sehingga dalam kasus ini, Rp 50 juta pertama dikenakan 5% dan Rp 4 juta sisanya dikenakan tarif 15%.
Pajak = 5% x Rp 54 juta = Rp 2,7 juta/tahun
3. Pendapatan Rp 10 juta/bulan atau Rp 120 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 120 juta – Rp 54 juta = Rp 66 juta
Tarif pajak yang harus dibayarkan adalah lapisan satu 5% dan lapisan dua 15%.
Pajak =
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 6 juta = Rp 900 ribu
Total pajak = Rp 3 juta + Rp 900 ribu = Rp 3,9 juta.
Baca juga Update Aturan Turunan UU HPP, DJP Akan Rilis 4 PP Baru
4. Pendapatan Rp 15 juta/bulan atau Rp 180 juta/tahun
PKP = Penghasilan – PTKP = Rp 180 juta – Rp 54 juta = Rp 126 juta
Tarif pajak yang harus dibayarkan adalah lapisan satu 5% dan lapisan dua 15%
Pajak =
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
5% x Rp 66 juta = Rp 9,9 juta
Total pajak = Rp 3 juta + Rp 9,9 juta = Rp 12,9 juta
Kini, Anda sudah tahu cara menghitung PPh berdasarkan UU HPP bukan? Meskipun UU HPP baru akan efektif diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang, Anda kini sudah siap untuk melakukan penyesuaian perhitungan PPh.









