Dirjen Pajak Suryo Utomo memaparkan pemerintah akan segera merilis 4 peraturan pemerintah (PP) baru sebagai tambahan dari aturan turunan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Suryo menjelaskan rancangan PP (RPP) tersebut sedang dalam proses atau sudah melalui proses harmonisasi. Ia pun berharap keempat RPP tersebut dapat segera diundangkan dan dirilis kepada publik. Ia pun mengatakan, besar harapannya agar pelaksanaan RPP-RPP tersebut dapat diundangkan dan beberapa PMK dapat dirilis dan diundangkan sebagai pelaksana undang-undang dan PP.
Suryo pun mengatakan 1 RPP tentang pajak penghasilan (PPh) sudah selesai harmonisasi dan dalam waktu dekat akan segera diundangkan. Selain itu, terdapat pula 1 RPP terkait pajak pertambahan nilai (PPN) yang sudah selesai diharmonisasi dan 1 lagi RPP mengenai pajak pertambahan nilai yang baru masuk persiapan harmonisasi.
Adapun, RPP terakhir mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), saat ini sudah usai proses harmonisasi dan akan diundangkan. Menurut Suryo, penerbitan keempat PP tersebut akan melengkapi aturan turunan UU HPP yang sebelumnya telah diterbitkan. Diketahui, sampai saat ini, sudah terdapat 15 peraturan menteri keuangan (PMK) yang dirilis sebagai aturan pelaksana UU HPP, yaitu 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya mengenai PPN.
Ia menyebutkan, sampai saat ini seluruh infrastruktur regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan UU HPP sedang memasuki proses penyusunan. Sebelumnya di tahun lalu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU HPP sebagai bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi KUP, PPN, PPS, pajak karbon, PPh, serta cukai.
Perlu diketahui pula, terbitnya penambahan 4 PP ini adalah tambahan dari 14 aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sebelumnya dirilis. Daftar keempat belas PMK tersebut berurutan yaitu, PMK Nomor 58 hingga Nomor 71. Penerbitan turunan ini diharapkan dapat mendukung masyarakat untuk pelaksanaan tiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat memantau setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini pun dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.









