Pemerintah telah memperpanjang penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir 2025. Namun, ada sejumlah perubahan yang harus dipersiapkan oleh Wajib Pajak seiring dengan berakhirnya skema ini.

 

Pada Desember 2024, pemerintah mengumumkan perpanjangan kebijakan tarif PPh Final 0,5% bagi UMKM hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan yang memenuhi syarat untuk tetap menggunakan skema pajak ini sebelum beralih ke sistem pembukuan penuh.

 

Dasar Hukum dan Manfaat Tarif PPh Final 0,5%

 

Pemberlakuan tarif PPh Final 0,5% pertama kali diatur dalam PP 23/2018, menggantikan tarif sebelumnya yang ditetapkan dalam PP 46/2013 sebesar 1%. Skema ini dirancang untuk mempermudah UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus melakukan pembukuan yang kompleks.

 

Seiring dengan diterbitkannya PP 55/2022, kebijakan ini diperluas tidak hanya bagi WP OP, tetapi juga untuk WP Badan dengan bentuk koperasi, firma, persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

 

Baca juga: Perlukah Insentif Pajak UMKM 0,5% Diperpanjang?

 

Tarif PPh Final 0,5% memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

 

  1. Kemudahan administrasi – Wajib Pajak hanya perlu melakukan pencatatan omzet tanpa menyusun laporan pembukuan lengkap.
  2. Beban pajak lebih ringan – Dibandingkan tarif umum PPh Pasal 17, skema ini menawarkan tarif yang lebih rendah bagi pelaku usaha kecil.
  3. Dukungan bagi UMKM – Mempermudah UMKM dalam berpartisipasi dalam sistem perpajakan formal, meningkatkan kepatuhan, serta mendukung pertumbuhan usaha kecil.

 

Sebagai tambahan, PP 55/2022 juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas omzet hingga Rp500 juta per tahun, yang hanya berlaku bagi WP OP.

 

Batas Waktu Pemanfaatan Tarif PPh Final 0,5%

 

Namun, fasilitas ini memiliki batas waktu penggunaan yang harus diperhatikan. Berdasarkan PP 55/2022, WP OP yang terdaftar sampai dengan tahun 2018 dan memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hanya dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% hingga akhir tahun pajak 2025.

 

Artinya, bagi WP OP yang masuk dalam kategori ini, tahun 2025 akan menjadi tahun terakhir mereka bisa menikmati skema pajak ini. Mulai 2026, WP OP harus beralih ke sistem pembukuan untuk menghitung penghasilan neto dan menggunakan tarif PPh umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

 

Perubahan dalam Pelaporan SPT Tahunan

 

Dengan berakhirnya masa berlaku tarif PPh Final 0,5%, proses pelaporan SPT Tahunan PPh OP juga mengalami perubahan.

 

  • Sebelumnya, WP OP yang menggunakan skema pajak final hanya perlu mengisi Lampiran III dan IV dalam formulir SPT 1770, melampirkan pencatatan omzet, serta mencantumkan status nihil dalam formulir induk.
  • Mulai 2026, WP OP wajib menyampaikan laporan pembukuan lengkap, termasuk perincian seluruh pendapatan, biaya usaha, serta kewajiban pajaknya.

 

Persiapan Menuju Sistem Pembukuan Penuh

 

Bagi WP OP UMKM yang selama ini menggunakan tarif PPh Final 0,5%, berakhirnya skema ini pada Januari 2026 berarti adanya perubahan besar dalam tata kelola pajak mereka. Perubahan ini terutama berdampak pada cara perhitungan pajak dan proses administrasi yang lebih rinci.

 

Namun, WP OP yang baru terdaftar setelah terbitnya PP 23/2018 dan PP 55/2022 masih dapat menggunakan tarif ini selama maksimal tujuh tahun sejak pertama kali mendaftar.

 

Beralih ke sistem pembukuan memiliki beberapa keuntungan:

 

  • Seluruh biaya usaha dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak, yang sebelumnya tidak berlaku dalam skema PPh Final.
  • Laporan keuangan menjadi lebih transparan, memungkinkan UMKM memiliki gambaran lebih jelas mengenai kondisi keuangan mereka.
  • Meningkatkan akses ke pendanaan, karena laporan keuangan yang tersusun dengan baik menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan kredit usaha.

 

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran WP tentang pentingnya laporan keuangan dalam operasional bisnis.

 

Baca juga: Membandingkan Strategi Pajak Indonesia dan Australia Dalam Mendukung UMKM

 

Dampak Kebijakan terhadap Kepatuhan Pajak

 

Selama masa berlaku PP 23/2018 dan PP 55/2022, kebijakan ini telah mendorong banyak UMKM untuk mendaftarkan NPWP dan berpartisipasi dalam sistem perpajakan formal.

 

Dengan berakhirnya tarif PPh Final 0,5%, UMKM diharapkan tetap mempertahankan tingkat kepatuhan mereka meskipun sistem perpajakan yang berlaku menjadi lebih kompleks. Pemerintah terus memberikan sosialisasi terkait transisi ini agar WP OP UMKM dapat melakukan penyesuaian dengan baik.

 

Kesimpulan

 

Berakhirnya masa penggunaan tarif PPh Final 0,5% menandai perubahan besar dalam sistem perpajakan UMKM di Indonesia. WP OP yang terdaftar sebelum 2018 harus mulai mempersiapkan diri untuk beralih ke sistem pembukuan dan perhitungan pajak berdasarkan tarif umum PPh Pasal 17.

 

Meskipun transisi ini akan membawa tantangan baru, penerapan sistem pembukuan diharapkan dapat meningkatkan transparansi bisnis, memberikan akses lebih besar ke pendanaan, serta mencerminkan kondisi keuangan usaha secara lebih akurat.

 

UMKM masih memiliki waktu hingga akhir 2025 untuk memanfaatkan tarif PPh Final sebelum sistem perpajakan bergeser ke aturan baru. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan agar transisi ini dapat berlangsung dengan lancar.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News