Pajak Sektor Pendidikan, Ideal Kah?

Rencana pemerintah melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sektor pendidikan sebesar 7 persen dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) cukup menghebohkan publik dan menuai kritik dari berbagai kalangan. Rencana kebijakan ini memang sangat mengejutkan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah.  

Bagaimana Rencana Kebijakan Pemerintah Memungut PPN Jasa Pendidikan? 

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengatakan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Sementara bagi jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, serta kemudian dinikmati masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah dasar negeri dan sebagainya tidak dikenakan PPN. Terkait dengan tarif, pemerintah rencananya akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sekolah yang tergolong mahal dengan dikenakan tarif normal yaitu 12 persen sedangkan sekolah negeri misalnya akan dikenakan tarif sebesar 5 persen, sementara untuk rincian tarif PPN sekolah atau jasa pendidikan berdasarkan pada jenisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) jika beleid perubahan UU KUP tersebut disahkan pemerintah bersama dengan DPR. 

Baca juga Edukasi Pajak Bagi Mahasiswa, Kurangi Potensi Free Rider

Alasan Pemerintah Memungut Pajak Sektor Pendidikan 

Terdapat beberapa hal yang menjadi latar belakang kebijakan ini. Pertama, karena terdapat distorsi ekonomi yang disebabkan oleh tax incidence sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor. Hal yang kedua yaitu karena sistem pemungutan pajak yang ada pada saat ini dinilai tidak efisien.

Selain itu, nilai PPN di Indonesia dapat dikatakan masih tergolong rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, sehingga tujuan pemerintah memungut PPN pada berbagai sektor termasuk pendidikan yakni sebagai upaya untuk menambah penerimaan kas negara dan memulihkan kondisi ekonomi akibat pandemi.  

Pandangan Masyarakat Terkait Pemungutan PPN Sektor Pendidikan 

Tidak sedikit ekonom menilai rencana pemungutan PPN sektor pendidikan justru bertentangan dengan arah pembangunan Presiden Jokowi yang fokus terhadap pengembangan sumber daya manusia (SDM). Bhima Yudhistira selaku Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan bahwa pengenaan PPN pada sektor pendidikan akan menyebabkan masyarakat kurang mampu makin kesulitan dalam mengakses ilmu pengetahuan dan angka putus sekolah juga berpotensi semakin meningkat sebab tanpa PPN pun biaya pendidikan dapat dikatakan sudah cukup mahal. 

Faisal Basri, ekonom senior berpendapat bahwa tidak benar rasanya jika sampai harga pendidikan jadi melambung karena pendidikan ini adalah tanggung jawab dari pemerintah terlebih untuk membangun bangsa ke depannya dari literasi, kemajuan teknologi, dan lain-lain. Jangan karena pemerintah tidak sanggup meningkatkan pendapatan hingga upayanya diperluas ke private sector terlebih eksternalitas pendidikan tinggi.

Seharusnya tidak ada pajak bagi pendidikan (no tax for education) baik itu dari jenjang dasar sampai tinggi baik itu sekolah mewah maupun tidak mewah. Selain itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Sehingga dengan penerapan PPN pendidikan dianggap sebagai bentuk pengingkaran tugas tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Baca juga Anggaran Pendidikan Capai Rp 542 Triliun, Begini Kata Sri Mulyani

Anggota Komisi X DPR, Martina tidak setuju dengan rencana kebijakan pemerintah ini, ia pun menyarankan ada baiknya apabila pemerintah mencari alternatif lain dalam meningkatkan penerimaan perpajakan di luar PPN pendidikan karena mengenakan pajak dari kebutuhan pokok masyarakat bukanlah alternatif yang tepat. Di sisi lain, Martina menyatakan setuju dan mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan program reformasi perpajakan guna mendongkrak penerimaan negara yang terhimpit akibat pandemic covid-19. 

Seperti yang kita ketahui, negara kita masih mengalami ketimpangan pendidikan akibat belum meratanya akses dan infrastruktur penyelenggaraan sekolah di berbagai wilayah, sehingga belum lah tepat apabila sektor pendidikan dikenakan pajak apalagi dalam kondisi pandemi saat ini di kala ekonomi rakyat sedang lesu dan hal ini tentu akan menciptakan ketidakadilan dan dapat menimbulkan kesulitan baru, karena pendidikan semakin tidak terjangkau oleh masyarakat, ada baiknya wacana ini diurungkan saja.