Pajak sebagai Alat Cegah Korupsi, Mungkinkah?

Praktik gratifikasi dan suap dalam dunia bisnis serta pemerintahan telah lama menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, kompleksitas gratifikasi sering kali membuat masyarakat bingung mengenai batas-batas antara hadiah yang sah dan yang dianggap suap. Karena itu, menarik untuk membahas lebih lanjut bagaimana peran kebijakan perpajakan dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk menekan gratifikasi yang tergolong tindak pidana korupsi.

 

 

Memahami Gratifikasi dan Aspek Hukumnya

 

Menurut Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian yang luas, termasuk uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun, tidak semua gratifikasi otomatis dianggap ilegal. Gratifikasi hanya dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan atau kewajiban si penerima dan tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari.

 

Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pelanggar, yakni pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Di lingkup peradilan, Mahkamah Agung melalui berbagai regulasi telah memperkuat kebijakan anti-gratifikasi, mendirikan Unit Pengendali Gratifikasi, dan melakukan sosialisasi berkala. Tujuannya adalah menciptakan budaya birokrasi yang bersih dan akuntabel.

 

Baca juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Dipercaya Bakal Genjot Rasio Pajak dan Cegah Korupsi

 

 

Peran Pajak dalam Pemberantasan Korupsi

 

Pajak memiliki fungsi utama sebagai sumber penerimaan negara atau fungsi budgetair, yang penting untuk memenuhi kebutuhan negara dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, pajak juga memiliki fungsi regulerend, yakni sebagai alat pengatur perilaku. Salah satu potensi pemanfaatan fungsi regulerend adalah untuk menekan praktik korupsi melalui mekanisme perpajakan.

 

Sejalan dengan hal tersebut, terdapat ide untuk menggunakan kebijakan perpajakan guna mengendalikan pemberian suap dan gratifikasi. Hal ini disampaikan oleh Rendy Brayen Latuputty dalam tulisannya di situs resmi DJP. Misalnya, dengan menetapkan aturan bahwa biaya yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi tidak boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan (PPh). Dengan kebijakan ini, pemberi suap dan gratifikasi akan menanggung PPh lebih tinggi, karena biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mereka.

 

 

Simulasi Penghitungan Pajak Terhadap Biaya Gratifikasi

 

Sebagai ilustrasi, mari asumsikan sebuah perusahaan dengan laba usaha Rp10 miliar mengeluarkan Rp1 miliar untuk biaya suap. Jika biaya suap diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, maka pajak yang harus dibayar sebesar 25% dari Rp3 miliar (penghasilan kena pajak) menjadi Rp750 juta. Namun, jika biaya suap tidak diakui, penghasilan kena pajak naik menjadi Rp4 miliar dan pajak yang dibayarkan sebesar Rp1 miliar.

 

Langkah ini telah diterapkan di 18 negara, termasuk beberapa negara Afrika yang mengatur bahwa biaya untuk kegiatan ilegal seperti suap tidak dapat menjadi pengurang pajak. Meski Indonesia belum menerapkan ketentuan serupa dalam Undang-Undang PPh, langkah ini diharapkan masuk dalam revisi aturan perpajakan.

 

Baca juga: Pengisian Main Form atau Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

 

 

Tantangan dan Harapan

 

Dalam implementasinya, kebijakan perpajakan yang melarang pengakuan biaya gratifikasi akan membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak, termasuk aparat perpajakan dan KPK. Regulasi ini tidak hanya membutuhkan pengawasan ketat tetapi juga penegakan hukum yang konsisten agar efek jera terhadap praktik gratifikasi benar-benar terasa. Jika revisi Undang-Undang PPh berhasil memasukkan larangan tersebut, diharapkan tercipta budaya anti-korupsi di sektor bisnis dan pemerintahan.

 

Meskipun belum sepenuhnya diterapkan, pemanfaatan kebijakan pajak dalam memerangi gratifikasi mencerminkan tekad Indonesia untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Dengan mengedepankan kebijakan pajak yang lebih efektif, Indonesia bisa berharap pada peningkatan penerimaan pajak, sekaligus menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam perang melawan korupsi.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News