Pajak Profesi: Web Developer

Web developer merupakan seseorang yang membuat suatu website. Seorang web developer berfokus pada menciptakan aplikasi serta layanan web yang dilakukan secara konsisten dan efisien. Seorang web developer memerlukan keterampilan dalam pembuatan website.

Hal ini dikarenakan ,seorang web developer yang harus mengetahui kode situs web yang harus dan dapat dijalankan, karena seorang web developer memerlukan kemampuan baik dari design dan programming. 

 

Kategori Web Developer

Terdapat 3 kategori dalam web developer, yaitu:

  • Frontend Developer

Frontend Developer merupakan yang memiliki tanggung jawab atas tampilan depan dari website yang dibuat termasuk dari penyusunan dan pengelolaan website yang digunakan untuk membuat user interface serta user experience yang optimal dan maksimal sehingga hasil yang baik bagi user website itu sendiri. 

Dalam hal ini, seorang frontend developer harus memiliki kemampuan dalam tiga bahasa pemrograman diantaranya adalah HTML, CSS, serta JavaScript. Selain itu, web developer juga harus memiliki kemampuan mengenai Bootstrap, Foundation, Backbone, AngularJS, dan EmberJS, dengan kemampuan yang dimiliki tersebut, maka website yang akan dibuat lebih optimal dan bagus pada semua device yang mengakses. 

Selain hal di atas, seorang frontend developer juga memiliki kemampuan tentang library seperti LESS dan jQuery yang digunakan untuk menjadikan satu kode agar dapat digunakan lebih efisien.

  • Backend Developer

Seorang backend developer merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab yang berbalikan dengan frontend developer, yang mana kegiatannya adalah mengurus segala kebutuhan pada bagian server serta proses terhadap pengolahan data di database.

Backend yang terdapat di website terdiri dari sebuah aplikasi, server, serta database. Seorang backend juga memiliki tanggung jawab dalam membangun serta mengelola teknologi yang secara nyata mendukung dari tiga komponen yang terdapat di website tersebut. Dengan demikian, frontend dari sebuah website dapat dibuat. 

Bahasa programming server side yang harus dipahami seperti PHP, Java, Net, Phyton, dan Ruby dalam memastikan komunikasi antar server, database, serta aplikasi agar dapat berjalan dengan lancar yang digunakan untuk membangun aplikasi dan tools seperti MySQL, server SQL, dan Oracle. Dibutuhkan dalam mencari, menyimpan, maupun mengunggah data serta menyajikan ke coding frontend. 

  • Fullstack Developer

Seorang fullstack developer memiliki tanggung jawab yang dilihat dari sisi user interface serta sisi server secara bersamaan atau dapat dikatakan gabungan dari Frontend dan Backend. Dalam hal ini, tentunya terdapat tantangan yang lebih banyak dibandingkan sebelumnya, karena kemampuan yang dimiliki harus lebih banyak dari sebelumnya. 

Seorang fullstack developer lebih dominan bekerja dibagian server website. Namun, masih tetap fasih dalam bahasa frontend yang digunakan untuk mengatur sebuah tampilan dari sebuah website. Seorang fullstack developer mengerti semua bahasa programming yaitu HTML hingga Python. 

Kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang fullstack developer tergantung dari proyek yang dikerjakan. Namun, harus tetap paham atas cara kerja dari website. Misalnya yaitu menulis API server-side, mengatur serta konfigurasi dari server Linux, serta kemampuan terhadap JavaScript guna keperluan front-end, serta dapat menggunakan CSS sebagai kemampuan dalam mendesain website. 

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Laboran

 

Tugas dan Tanggung Jawab Web Developer

  1. Membuat suatu rancangan dari konsep layout wireframing ataupun visual
  2. Membuat serta melakukan konversi terhadap layout visual HTML dan CSS
  3. Menambahkan efek tambahan jika diperlukan dan sesuai kebutuhan
  4. Melakukan evaluasi serta analisa dengan teliti terhadap kode yang sudah sesuai dan benar
  5. Membuat rencana mengenai pembangunan web, yang terdiri dari daftar instruksi yang akan ditambahkan didalamnya. Rancangan ini akan digunakan dalam menimbang bobot dari setiap halaman serta meminimalkan bug
  6. Membuat serta melakukan tes terhadap API atau antarmuka pemrograman aplikasi, yang dilakukan sebagai protokol komunikasi, pemeliharaan perangkat lunak, dan menyederhanakan implementasi
  7. Membuat serta bertanggung jawab terhadap dokumentasi yang digunakan dalam melacak segala aspek serta meningkatkan kualitas atas situs kedepannya
  8. Membangun sebuah situs melalui satu atau lebih mengenai bahasa pemrograman, dengan beberapa pembagian peran misalnya frontend, backend, dan database. Frontend ini akan bertugas dalam mengerjakan sebuah tampilan antarmuka dengan menggunakan HTML serta CSS, sementara seorang backend memiliki tugas untuk mengerjakan mengenai tampilan belakang layer yang dilakukan guna mengefisiensikan serta dapat menggunakan PHP serta Python
  9. Melakukan tes terhadap situs. Saat website telah di publish maka seorang web developer akan melakukan pekerjaan bersama dengan quality assurance, guna melakukan tes terhadap performa serta untuk mencari hal yang perlu ditambahkan dan dikurangi guna memaksimalkan dari sistem website yang dibuat
  10. Pemahaman terhadap standar dari pengembangan web sesuai dengan World Wide Web Consortium (W3C). 

 

Gaji Web Developer

Kini, seorang web developer sangat diperlukan apalagi di era yang serba digital. Segala bentuk kegiatan memerlukan sebuah website. Dengan demikian, gaji seorang web developer yang menjanjikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh seorang web developer tersebut. Gaji rata-rata seorang web developer adalah 4,8 Juta hingga 7,6 Juta. 

 

Kewajiban Perpajakan Web Developer

Seorang web developer yang kini dibutuhkan di era digital ini, sehingga profesi web developer merupakan profesi yang dibutuhkan oleh banyak perusahaan. Beberapa perusahaan memperkerjakan web developer freelancer atau karyawan tetap. Terdapat beban pajak yang dikenakan berupa pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) yaitu PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri dan PPh 26 bagi wajib pajak luar negeri. 

 

Tarif Pajak 

Tarif pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a yang mana tarif pajak progresif dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku mulai bulan Januari 2022, berikut tarif yang dikenakan:

  • Penghasilan sebesar Rp0 – Rp60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Penghasilan sebesar Rp60.000.000 – Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%
  • Penghasilan sebesar Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%
  • Penghasilan sebesar Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%
  • Penghasilan > Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.

Bagi wajib pajak luar negeri yang dikenakan pajak penghasilan pasal 26 akan dikenakan tarif yaitu sebesar 20% dari total pendapatannya.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Wartawan

 

Contoh Perhitungan Pajak

Cahyo seorang web developer yang bekerja pada PT Maju Makmur berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Ia mendapatkan gaji bersih sebesar Rp7.600.000/bulan. Dengan premi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp50.000, premi Jaminan Kematian sebesar Rp20.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut: 

Gaji Pokok 

Rp7.600.000 

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp50.000

Premi Jaminan Kematian

Rp20.000

Penghasilan Bruto Sebulan 

Rp7.670.000

Pengurangan 

 

Biaya Jabatan: 5% x 7.670.000

Rp383.500

Jaminan Hari Tua  : 2% x gaji pokok 

Rp152.000 

Jaminan Pensiun : 1% x gaji pokok 

Rp76.000 

Total Pengurangan 

Rp611.500

Penghasilan Neto Sebulan 

Rp7.058.500

Penghasilan Neto Setahun 

Rp84.702.000

PTKP 

Rp54.000.000 

Penghasilan Kena Pajak Setahun 

Rp30.702.000 

PPh Terutang = 5% x 30.702.000

Rp1.535.100

PPh 21 Sebulan 

Rp127.925

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp127.925 x 120% = Rp153.510.