Profesi apapun yang ditekuni oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara terlebih jika telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajib pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitu pula untuk profesi sebagai seorang laboran.
Orang yang bergelut di bidang kesehatan khususnya tenaga ahli laboratorium tersebut atas penghasilan yang diperolehnya juga dikenakan pajak penghasilan (PPh). Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi seorang laboran serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada pembahasan berikut ini!
Definisi Laboran
Selama menempuh pendidikan baik itu sekolah menegah atas (SMA) maupun di jenjang perkuliahan anda pasti sudah tak asing lagi mendengar kata laboratorium. Tempat dimana seorang laboran beerja dan menghabiskan waktunya setiap hari di tempat itu. Laboratorium dibuat dan dirancang sesuai kebutuhan penggunanya untuk melakukan aktivitas yang berhubungan dengan fungsi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
Laboran sendiri merupakan orang yang bertugas membantu segala aktivitas mahasiswa maupun dosen di dalam ruangan laboratorium dalam rangka aktivitas pendidikan, penelitian, serta pengabdian. Perlu diketahui, bahwa laboran mencakup 2 hal yakni sebagai berikut:
-
Teknisi
Teknisi merupakan orang yang berperan untuk mengoperasikan peralatan dan kelengkapan yang ada di dalam laboratorium. Contohnya seperti air, listrik, komputer, dan peralatan lainnya termasuk di dalamnya dalam hal pemeliharaan dan reparasi.
-
Analis
Analis yaitu orang yang memiliki keahlian untuk melakukan analisis di bidang tertentu. Misalnya dalam hal laboratorium kesehatan, maka analisnya (laboran) yakni seseorang yang ahli melakukan analisis di bidang kesehatan.
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Laboran
Dalam hal ini laboran bertanggung jawab dan bertugas atas:
- Merencanakan kebutuhan seperti kebutuhan bahan, peralatan, dan suku cadang yang ada di laboratorium
- Merencanakan pemanfaatan laboratorium
- Memanfaatkan katalog yang digunakan sebagai acuan dalam merencanakan bahan, peralatan, dan suku cadang
- Membuat daftar bahan, peralatan, serta suku cadang
- Membuat rencana jadwal peralatan dan reparasi peralatan laboratorium
- Melakukan pencatatan baik itu bahan, peralatan, dan fasilitas laboratorium yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Mengatur tata letak bahan, suku cadang dan perkakas untuk perawatan dan reparasi peralatan di laboratorium
- Menyiapkan segala aktivitas/kegiatan di Laboratorium
- Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja
- Mengenakan peralatan kesehatan maupun keselamatan kerja di laboratorium
- Menangani bahan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Mengatasi limbah yang terdapat pada laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Keahlian dan Skill Seorang Laboran
Menjadi seorang laboran kita dituntut untuk mempunyai hardskills dan softskills yang emmadai. Mengingat eksistensi seorang laboran d ruangan laboratorium sangatlah penting, maka orang yang menekuni profesi ini dituntut untuk memiliki karakter yang tekun, pandai berkomunikasi, kreatif, serta inovatif dalam bidang pengelolaan laboratorium, dalam hal ini seperti:
- Mampu mengembangkangkan kinerja laboratorium baik itu dari segi alat maupun bahan yang digunakan
- Dapat mengembangkan metode kerja peralatan yang tersedia di laboratorium
- Dapat mengembangkan metode pengujian/penelitian maupun produksi dalam skala yang terbatas saat menggunakan peralatan da bahan yang ada di laboratorium
- Mampu dalam membuat karya produk yang kreatif dan inovatif.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi
Pendidikan Profesi Laboran
Untuk dapat menjadi seorang laboran anda harus menempuh pendidikan Minimal Diploma 3 maupun Strata 1 di Jurusan Kimia. Jika anda ingin menjadi seorang laboran pada laboratorium kimia. Adapun, jurusan terkat lainnya seperti jurusan di bidang medis maupun kesehatan lainnya.
Gaji yang Diperoleh Seorang Laboran
Mengutip pada beberapa sumber, diketahui kisaran gaji untuk seseorang yang berprofesi sebagai laboran yakni berkisar antara Rp2.097.657 hingga Rp5.483.410 per bulannya.
Kewajiban Perpajakan Seorang Laboran
Perusahaan atau pihak manapun yang mempekerjakan seorang laboran secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN.
Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2021 berikut merupakan tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang berlaku:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.
Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan.
Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)
Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Sastrawan
Keny Austine Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang laboran yang bekerja pada salah satu universitas swasta ternama di Indonesia. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji sebesar Rp 4.500.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak sebesar Rp 2.800.000 Premi JKK 2% dari gaji. Iuran pensiun yang ditanggung karyawan sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 yang terutang atas penghasilan Keny Austine pada tahun 2022!
Pembahasan:
|
Gaji Pokok |
Rp 4.500.000 |
|
Penambah: |
|
|
Tunjangan |
Rp 2.800.000 |
|
Premi JKK ( 2%) |
Rp 90.000 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp 7.390.000 |
|
Pengurangan : |
|
|
Iuran Pensiun (2,5%) |
-Rp 112.500 |
|
Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 |
-Rp 369.500 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp 6.908.000 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 82.896.000 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000 |
|
PKP Setahun |
Rp 28.896.000 |
|
PPh Terutang Setahun: |
|
|
5% x Rp28.896.000 |
Rp 1.444.800 |
|
Total PPh Terutang Sebulan |
Rp 120.400 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP maka akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp120.400 x 120% = Rp144.480









