Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)

Salah satu pekerjaan yang cocok bagi mereka yang memiliki kemampuan public speaking yang bagus serta yang menguasai bahasa asing adalah sebagai seorang penerjemah atau translator. Seorang translator membutuhkan rasa kepercayaan diri dari seseorang dalam mengemukakan bahasa terjemahan.

Profesi sebagai translator cukup populer di kalangan anak muda jaman sekarang serta memiliki peluang kerja yang cukup luas. Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari ketahui lebih jauh mengenai definisi, tanggung jawab, gaji, hingga kewajiban perpajakannya.  

 

Definisi Translator 

Definisi dari translator merupakan profesi yang bertugas untuk menerjemahkan suatu tulisan. Dapat berupa buku karya sastra, dokumen bisnis, materi di bidang akademik, maupun film dari bahasa sumber ke bahasa sasaran. Contohnya, menerjemahkan percakapan yang di film yang berbahasa Inggris ke bahasa Indonesia.

Bidang profesi ini selain dituntut memiliki kemampuan berbahasa asing juga membutuhkan kemampuan untuk mengungkapkan kembali pesan-pesan yang tertuang dalam karya maupun dokumen yang diterjemahkan ke dalam bahasa sasaran dengan tepat.  

Oleh karena itu, seorang translator atau penerjemah ini tak hanya mengganti sebuah teks ke dalam bahasa yang dituju melainkan harus menyampaikan informasi dengan penggunaan kata yang paling tepat dan sesuai agar tidak menimbulkan multitafsir atau bermakna ganda.

Saat ini, banyak seorang penerjemah tulisan yang mengambil bagian di bidang keilmuan khusus contohnya seperti penerjemah dalam bidang hukum maupun teknologi. Semakin tingginya kebutuhan terhadap penerjemah tulisan, maka diharapkan orang-orang yang menekuni profesi ini dapat memiliki pengetahuan yang luas mengenai sektor industri, teknologi, maupun ilmu pengetahuan.  

 

Jenis Translator  

Secara garis besar, ada dua jenis penerjemah yaitu penerjemah tersumpah dan penerjemah yang tidak terikat. Berikut penjelasannya:

  • Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah seorang yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang sebagai penerjemah yang berwenang untuk menerjemahkan dokumen resmi dari satu bahasa ke bahasa lain. Penerjemah tersumpah biasanya diwajibkan untuk menerjemahkan dokumen resmi seperti akta kelahiran, akta perceraian, atau dokumen lain yang akan digunakan untuk keperluan hukum.

Untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang biasanya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga atau pemerintah yang berwenang, seperti memiliki kemampuan bahasa yang sangat baik, menyelesaikan tes keahlian, dan memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang terjemahan. Penerjemah tersumpah juga biasanya harus menandatangani pernyataan untuk memberikan jaminan bahwa terjemahan yang mereka buat adalah akurat dan dapat diandalkan.

  • Penerjemah yang Tidak Terikat

Penerjemahan yang tidak terikat adalah penerjemahan yang tidak memiliki ikatan hukum dan biasanya digunakan untuk tujuan informasi saja. Penerjemahan yang tidak terikat biasanya tidak memiliki keabsahan hukum dan tidak diakui secara resmi oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Penerjemahan yang tidak terikat sering digunakan untuk menerjemahkan dokumen yang tidak memiliki implikasi hukum, seperti artikel, buku, atau dokumen lain yang hanya digunakan untuk tujuan informasi. Penerjemahan yang tidak terikat juga dapat digunakan untuk menerjemahkan dokumen resmi, tetapi hanya untuk tujuan informasi saja dan tidak memiliki keabsahan hukum.

Penerjemah yang tidak terikat tidak perlu memenuhi persyaratan yang sama seperti penerjemah tersumpah dan biasanya tidak perlu menandatangani pernyataan jaminan. Namun, meskipun tidak terikat secara hukum, penerjemahan yang tidak terikat masih harus akurat dan dapat diandalkan agar dapat memberikan informasi yang tepat kepada pembaca.

 

Peran dan Tanggung Jawab Seorang Translator 

  • Sebagai seorang translator tentunya bertanggungjawab dalam membuat teks terjemahan yang akurat dan sesuai
  • Menerjemahkan tulisan yang bersumber dari buku maupun karya sastra, dokumen bisnis, materi akademik, serta film atau drama yang menggunakan bahasa sumber ke dalam bahasa sasaran
  • Menyampaikan dengan sebenarnya isi pesan yang terkandung dalam sebuah karya atau dokumen dalam bentuk bahasa sasaran dengan tepat dan sesuai
  • Melakukan pengecekan terhadap hasil terjemahan mulai dari ejaan hingga konteks secara detail 
  • Menulis serta menyunting salinan dalam bahasa asing
  • Melakukan brainstorming dengan tim untuk proses penerjemahan  
  • Melakukan konsultasi kepada klien mengenai proses penerjemahan.  

 

Kemampuan Seorang Translator  

Untuk dapat menjadi seorang translator kalian harus memiliki beberapa kemampuan, sebagai berikut:  

  • Kemampuan komunikasi  
  • Kemampuan membuat analisis 
  • Kemampuan berpikir secara terstruktur 
  • Kemampuan dalam berpikir logis  
  • Penguasaan terhadap bahasa asing.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog

 

Pengetahuan dan Keterampilan Seorang Translator 

  • Pemahaman Membaca Yang Baik  

Keahlian membaca sangat dibutuhkan profesi ini, pasalnya tanpa memiliki kemampuan membaca yang baik tentu saja seorang translator akan mengalami kesulitan untuk menerjemahkan suatu teks. Sebelum melakukan penerjemahan pastinya akan dilalui proses membaca terlebih dahulu, jika keahlian membaca teksnya kurang sangat dikhawatirkan hasil terjemahannya tidak sesuai dengan bahasa sumbernya.  

  • Kemampuan Menulis  

Keterampilan menulis tak hanya dibutuhkan oleh seorang konter kreator ataupun copywriter saja, melainkan translator juga salah satu profesi yang juga membutuhkan keterampilan menulis. Hal ini dikarenakan, setelah membaca dan memahami teks sumber, translator kemudian harus segera menuliskan dalam bahasa yang dituju.

Jadi secara umum seorang translator akan bekerja dengan program pengolah kata untuk menulis teks hasil terjemahan. Jika tidak memiliki kemampuan menulis, tentu saja hasil terjemahan akan sulit untuk dibaca dan dipahami oleh orang lain, khususnya pembaca.  

  • Memahami Budaya Lain dengan Baik  

Mengingat pada saat menerjemahkan tidak boleh secara harfiah dan harus tahu seperti apa konteksnya. Oleh karena itu, kemampuan memahami budaya lain ini sangat penting agar hal yang diterjemahkan tidak salah arti atau menyebabkan kekeliruan. Untuk memahami budaya ini bisa dilakukan dengan banyak membaca buku dan mencari informasi budaya tersebut melalui internet, ensiklopedia, dan masih banyak sumber bacaan lainnya di internet.  

 

Jenjang Karier Seorang Translator  

Profesi sebagai seorang penerjemah sebenarnya tidak ada jenjang kariernya. Meskipun demikian, dengan semakin tinggi jam terbangmu, maka akan semakin banyak proyek terjemahan yang bisa kamu ambil. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, industri penerbitan akan melirikmu untuk jadi penerjemah buku-buku asing best seller.

Pekerjaan ini pada dasarnya termasuk dalam jenis wirausaha meskipun ada pula penerjemah yang bergabung dengan lembaga maupun perusahaan. Jika sudah memiliki pengalaman yang cukup, kamu dapat bekerja secara mandiri dengan membuka usaha jasa penerjemahan. 

 

Cara Menjadi Translator   

Jika kamu tertarik dengan pekerjaan menjadi seorang penerjemah dan ingin berkarier, maka ilmu yang harus dikuasai adalah di bidang sastra, baik itu Sastra Inggris, Sastra Jepang, Sastra Cina, Sastra Korea, Sastra Rusia dan yang lain sebagainya.  Jika kamu benar-benar ingin menjadi seorang translator kamu harus menyelesaikan program pendidikan formal tingkat Diploma 3 maupun Strata 1 dengan mengambil jurusan terkait. Selain itu, juga mengikuti program sertifikasi profesi penerjemah yang diselenggarakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).

 

Gaji Pekerjaan Translator 

Pengalaman kerja pada profesi translator menjadi salah satu faktor penentu dalam menentukan jumlah gaji. Berikut merupakan kisaran gaji translator:  

  • Translator pemula dengan latar belakang S1 bisa memperoleh gaji bersih Rp4.660.132  
  • Translator yang telah bekerja namun kurang dari 5 tahun bisa memperoleh gaji bersih sebesar Rp4.754.273 hingga Rp5.360.428  
  • Translator yang berpengalaman 5 tahun-10 tahun bisa memperoleh gaji sebesar Rp5.468.716 hingga Rp5.924.189 
  • Translator yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun bisa  memperoleh gaji sebesar Rp6.165.960.

Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer

 

Kewajiban Perpajakan Seorang Translator  

Perusahaan yang mempekerjakan seorang Translator secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi PPh Pasal 21 bagi WPDN. Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejak bulan Januari 2022, mengacu pada UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:  

  • Tarif sebesar 5% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000  
  • Tarif sebesar 15% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000  
  • Tarif sebesar 25% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000  
  • Tarif sebesar 30% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000  
  • Tarif sebesar 35% dikenakan untuk  PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Translator  

Santika Candra Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang translator di sebuah perusahaan penerbitan buku. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji  sebesar Rp 5.200.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak kepada Santika Candra sebesar Rp 4.000.000  Premi JKK 2% dari gaji.  Iuran pensiun yang ditanggung Santika Candra sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 terutang pada tahun 2022! 

Pembahasan:  

Gaji Pokok  

 Rp                5.200.000  

Penambah:  

 

Tunjangan  

 Rp                4.000.000  

Premi JKK ( 2%)  

 Rp                   104.000  

Penghasilan Bruto Sebulan  

 Rp                9.304.000  

Pengurangan :  

 

Iuran Pensiun (2,5%) 

-Rp                   130.000  

Biaya Jabatan (5%)  

 Rp                   465.200  

Penghasilan Neto Sebulan  

 Rp                9.639.200  

Penghasilan Neto Setahun  

 Rp            115.670.400  

PTKP (TK/0) 

 Rp              54.000.000  

PKP Setahun 

 Rp              61.670.400  

PPh Terutang :  

 

5% x Rp60.000.000 

 Rp                3.000.000  

15% x Rp5.610.000 

 Rp                   841.500  

Total PPh Terutang Setahun  

 Rp                3.841.500  

Total PPh Terutang Sebulan  

 Rp                   320.125