Jika seseorang mengalami stres yang berlebih biasanya membutuhkan tempat yang bisa meringankan beban stresnya pada umumnya akan datang ke psikolog untuk menceritakan masalahnya serta berkonsultasi langkah apa yang sebaiknya diambil.
Profesi sebagai seorang psikolog ini sudah tak asing lagi di masyarakat bahkan banyak yang tertarik menjadi seorang psikolog, Apakah kamu tertarik menjadi seorang psikolog? Yuk kenali lebih dalam mengenai definisi, keterampilan yang harus dimiliki serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi seorang psikolog dalam artikel berikut!
Definisi Psikolog
Psikolog merupakan seseorang yang memiliki keahlian dibidang ilmu psikologi yang memiliki fokus terhadap perilaku dan tindakan seseorang. Seorang psikolog biasanya menangani terkait kasus kejiwaan, mendiagnosis gejala psikologis yang dialami pasien serta mengambil langkah psikoterapi sebagai bentuk penanganannya untuk mengatasi masalah yang mempengaruhi kesehatan mental dan psikisnya.
Dalam praktiknya, saat menyelesaikan masalah psikologis dan memperbaiki sikap serta perilaku pasien, seorang psikolog biasanya bekerja sama dengan dokter psikiater yang menangani pasien. Kerjasama tersebut dilakukan ketika pasien membutuhkan penanganan yang bersamaan antara pengobatan, psikoterapi, serta konseling dari psikolog.
Kategori Psikolog
Profesi seorang psikolog bisa dikategorikan ke dalam beberapa jenis sesuai dengan cabang ilmu yang dipelajari. Contohnya seperti Psikolog Pendidikan, Psikolog klinis, Psikolog forensik dan yang lain sebagainya. Kondisi mental yang biasanya ditangani oleh seorang psikolog, di antaranya meliputi:
- Gangguan pada suasana hati (mood), berupa depresi maupun gangguan kepribadian ganda (bipolar)
- Gangguan cemas, yang mengakibatkan penderita mengalami kecemasan berlebih seperti gangguan obsesif kompulsif (OCD), fobia, serangan panik (panic attack) dan post traumatic stress disorder (PTSD)
- Kecanduan atau adiksi, misalnya ketergantungan terhadap obat-obatan maupun minuman beralkohol
- Gangguan pada kepribadian, seperti kepribadian ambang
- Gangguan makan, seperti anoreksia atau bulimia
- Skizofrenia atau gangguan kejiwaan lain yang menunjukkan gangguan halusinasi atau psikosis pada pasien penderitanya
- Fobia atau memiliki rasa takut berlebih terhadap benda atau situasi tertentu
- Konflik antara pasien baik dengan pasangan, keluarga, teman, ataupun orang lain
- Gangguan psikologis terkait kejadian yang meninggalkan trauma, seperti menjadi korban kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual, atau bencana alam.
Peran dan Tanggung Jawab Psikolog
- Melakukan prosedur psikotes yang dimulai dari wawancara psikologis, seorang psikolog akan memeriksa serta menilai kesehatan mental pasien. Dari hasil pemeriksaan tersebut psikolog dapat menilai kemampuan intelektual, kelebihan dan kekurangan secara kognitif, bakat, karakter, kepribadian dan fungsi psikologis pasien
- Melakukan konseling umum dapat berupa psikoterapi, itu dilakukan setalah membuat diagnosis, psikolog akan memberi penanganan kepada seseorang yang mengalami gangguan mental, trauma maupun fobia dengan cara terapi bicara (psikoterapi)
- Membuat program terapi berupa pelatihan psikolog yang bisa dilakukan oleh pasien dimana saja seperti di rumah, di kantor atau tempat kerja maupun di tempat lainnya
- Melakukan terapi hipnotis atau yan disebut dengan hipnoterapi yang merupakan salah satu tindakan yang bisa dilakukan oleh seorang psikolog yang telah mengambil pelatihan tambahan di bidang hipnotis psikolog.
Pengetahuan dan Keterampilan yang Harus Dimiliki Psikolog
- Ahli dibidang anamnesis (wawancara medis) yang dilakukan kepada para pasiennya. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu keluhan penyakit yang dialami serta informasi lainnya yang ada kaitannya dengan penyakit yang diderita pasien
- Mempunyai keahlian dalam melakukan pemeriksaan fisik umum, agar dapat melakukan diagnosis secara tepat dan menentukan pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
- Memberikan edukasi atau pengetahuan terkait cara menjaga kesehatan dengan baik
- Dapat melakukan rehabilitasi medis dasar pada pasien dan masyarakat untuk mencegah komplikasi penyakit yang lainnya
- Mampu melakukan pemeriksaan penunjang sederhana, seperti tes urine dan tes darah, serta bisa menjelaskan arti dari hasil tes tersebut
- Melakukan tindakan pencegahan dan membantu mengarahkan pasien supaya terbiasa menjalani pola hidup sehat.
Kepribadian Psikolog
- Penalaran Deduktif, psikolog hendaknya memiliki kepribadian ini agar dapat menerapkan peraturan umum dalam masalah tertentu untuk menghasilkan jawaban yang logis
- Penalaran Induktif, kemampuan menggabungkan potongan-potongan informasi yang belum rampung seutuhnya untuk membentuk peraturan dan kesimpulan umum
- Kemampuan Berpikir Sistematis, sebab dalam memahami tubuh manusia secara keseluruhan, dibutuhkan keterampilan untuk berpikir secara menyeluruh
- Memiliki Kemampuan Sensitivitas Masalah, yakni kemampuan untuk memberitahu saat ada sesuatu yang salah atau mungkin salah.
- Pemahaman Lisan, yakni kemampuan untuk mendengarkan dan memahami informasi serta ide yang disampaikan melalui kata dan kalimat lisan
- Ekspresi Lisan, kemampuan untuk mengkomunikasikan informasi dan ide saat berbicara, agar orang lain bisa paham tentang apa yang disampaikan.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Pendidikan Psikolog
-
Pendidikan Strata 1
Syarat mutlak untuk menjadi seorang psikolog yang profesional adalah menyelesaikan pendidikan perkuliahan jenjang sarjana atau S1 di bidang ilmu psikologi.
-
Pendidikan Keprofesian Psikologi
Setelah menyelesaikan pendidikan S1, Anda harus menyelesaikan program magister profesi psikologi. Setelah berjalan 2 semester awal, Anda akan mengikuti program praktek kerja psikologi profesi selama 1 semester yang disesuaikan dengan spesialisasi yang ingn diambil. Contohnya, spesialis klinis umum, klinis dewasa, klinis anak, industri, dan organisasi.
-
Sidang Himpunan Psikologi Indonesia
Seorang psikolog sebelum sah menjadi psikolog harus mengikuti sidang profesi oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang merupakan sebuah organisasi yang berwenang dalam memberikan regulasi, tata cara, kode etik seputar dunia psikologi di Indonesia.
Tempat Psikolog Bekerja
-
Rumah Sakit
Seorang psikolog yang mengambil bidang psikologi klinis bekerja di rumah sakit, klinik kesehatan mental maupun membuka praktik sendiri. Psikologi klinis memiliki keahlian spesifik di bidang kesehatan mental dewasa atau anak serta telah spesialis dalam bidang pengobatan terhadap penyalahgunaan obat-obatan.
-
Perusahaan Swasta
Dalam sebuah perusahaan, psikolog dapat berfungsi sebagai Psikolog industri dan organisasi, tugasnya mempelajari perilaku di tempat kerja serta membantu menyaring karyawan terbaik untuk posisi tertentu yang biasanya kita kenal dengan posisi Human Resources Development (HRD), dan meningkatkan produktivitas karyawan di suatu perusahaan atau organisasi.
-
Konsultan Psikologi
Lulusan Ilmu Psikologi bisa memulai berkarir sebagai konsultan psikologi atau psikolog, serta ahli psikometri yang bertugas membuat pengukuran psikologis, pengajar di bidang psikologi, hingga recruiter atau talent acquisition dalam perusahaan.
-
Terapis Disabilitas
Seorang Terapis Disabilitas merupakan seorang terapis yang merawat anak berkebutuhan khusus tugasnya yaitu membantu serta mengawasi perkembangan anak yang disabilitas tersebut. Terapis diharapkan untuk sebisa mungkin memaksimalkan fungsi anak sebagaimana mestinya untuk bisa tumbuh dan berfungsi sebagai individu pada umumnya dalam masyarakat.
Gaji Seorang Psikolog
Menurut berbagai sumber terbaru, kisaran gaji dari seorang psikolog yang berada di Indonesia sekitar Rp2.640.000 atau Rp956.980 bersih per bulan pada masa awal bekerja. Namun, setelah 5 tahun bekerja, gaji psikolog berkisar antara Rp2.640.000 hingga Rp8.050.000 per bulan untuk jam kerja selama 40 jam.
Kewajiban Perpajakan Psikolog
Perusahaan yang mempekerjakan seorang Psikolog secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh Pasal 21 bagi WPDN dan PPh Pasal 26 bagi WPLN.
Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejak bula Januari 2022, mengacu pada UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:
- Tarif sebesar 5% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000
- Tarif sebesar 15% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- Tarif sebesar 25% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- Tarif sebesar 30% dikenakan untuk PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000
- Tarif sebesar 35% dikenakan untuk PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.
Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total penghasilan.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Penghasilan Pemadam Kebakaran
Contoh Perhitungan PPh 21 Profesi Psikolog
Graciella Angeline Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang Psikolog di sebuah perusahaan swasta. Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji sebesar Rp 6.500.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak kepada Graciella Angeline sebesar Rp 4.000.000 Premi JKK 2% dari gaji. Iuran pensiun yang ditanggung Graciella Angeline sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 terutang pada tahun 2022!
Pembahasan:
|
Gaji Pokok |
Rp 6.500.000 |
|
Penambah: |
|
|
Tunjangan |
Rp 4.000.000 |
|
Premi JKK ( 2%) |
Rp 130.000 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp 10.630.000 |
|
Pengurangan : |
|
|
Iuran Pensiun (2,5%) |
-Rp 162.500 |
|
Biaya Jabatan (5%) atau maksimum Rp500.000 |
-Rp 500.000 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp 9.967.500 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 119.610.000 |
|
PTKP (TK/0) |
Rp 54.000.000 |
|
PKP Setahun |
Rp 65.610.000 |
|
PPh Terutang : |
|
|
5% x Rp60.000.000 |
Rp 3.000.000 |
|
15% x Rp5.610.000 |
Rp 841.500 |
|
Total PPh Terutang Setahun |
Rp 3.841.500 |
|
Total PPh Terutang Sebulan |
Rp 320.125 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp320.125 x 120% = Rp384.150









