Pengertian Programmer
Programmer adalah sebuah profesi yang umumnya bertugas untuk membuat sistem dengan menggunakan Bahasa pemrograman. Selain itu, seseorang yang mempunyai keahlian untuk menulis kode program dan merancang sistem juga dapat disebut dengan programmer. Contoh kode Bahasa pemrograman yaitu Java, Phyton, Javascript, PHP, dan lainnya.
Jenis- Jenis Programmer
Terdapat banyak sekali jenis dari profesi programmer ini terbagi atas dasar tanggung jawab dan tugas yang dikerjakannya. Adapun, jenis-jenis programmer adalah sebagai berikut:
-
Software Engineer
Profesi ini bertugas untuk merancang dan mengelola dari sebuah instruksi yang dibuat. Meskipun begitu, software engineer tidak hanya terjun ke dalam pembuatan kode saja melainkan juga mengorganisir kode supaya dapat dipergunakan kembali.
-
Computer Engineer
Profesi ini bertugas untuk menciptakan set instruksi di ruang penyimpanan informasi pada sebuah perangkat keras (hardware). Computer engineer ini akan menciptakan set instruksi agar hardware dapat melakukan perintah.
-
Web Programmer
Profesi ini sangat diminati oleh perusahaan sebab pada zaman sekarang, seluruh perusahaan memiliki website. Web programmer ini bertugas untuk mengembangkan website contohnya membuta toko online, layanan service, sosial media, dan lainnya.
-
Tester Programmer
Profesi ini bertanggung jawab untuk melakukan pengujian kinerja software. Tester programmer ini akan menganalisis perangkat dengan mencari bug, error code ataupun masalah lainnya.
-
App Developer
Profesi ini bertugas untuk menciptakan aplikasi pada smartphone ataupun komputer.
-
Analisis Programmer
Profesi ini bertugas untuk membuat requirement serta desain software.
Tugas Seorang Programmer
Secara umum, tugas dari programmer yaitu merancang serta membuat suatu sistem ataupun program di website, aplikasi, desktop dan mobile. Secara khusus, hal-hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang programmer adalah sebagai berikut:
-
Melakukan Analisis Kebutuhan
Tugas pertama dari seorang programmer adalah melakukan analisis kebutuhan. Seorang programmer harus memahami apa saja kebutuhan program yang akan diciptakannya. Oleh karena itu, melakukan analisis terhadap masalah menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan agar dapat membuat program sesuai dengan kebutuhan.
-
Merancang Model Sistem
Tugas selanjutnya yakni merancang alur program sehingga lebih muda untuk dipahami dan digunakan oleh penggunanya. Dalam merancang model sistem, seorang programmer akan membuatnya terlebih dahulu dalam bentuk UML, flowchart atau ERD.
Baca juga Pajak Profesi: Kepala Daerah, Apakah Juga Dipotong Pajak?
-
Menulis Kode Program
Tugas utama dari seorang programmer yakni menulis kode program yang mana aktivitas ini dilakukan sesuai dengan alur yang telah dibuat. Ketika melakukan coding, programmer perlu berpikir terstruktur serta logis sesuai dengan Bahasa pemrograman yang dipakai sehingga menghindari terjadinya kesalahan kode.
-
Melakukan Debugging
Selain itu, tugas lainnya yakni melaksanakan debugging guna mengecek kemungkinan adanya kesalahan pada Bahasa pemograman. Proses debugging merupakan proses mencari bug atau error dalam program yang sudah dibuat sehingga dapat segera diperbaiki.
-
Menguji Program
Tugas programmer selanjutnya yakni melakukan pengujian guna melihat apakah program sudah berjalan dengan baik atau tidak. Ketika proses pengujian, umumnya akan ditemukan beberapa masalah seperti tampilan yang susah dipahami, program terlalu berat, atau memakan memori terlalu besar.
Gaji Seorang Programmer
Pada era perkembangan teknologi ini, programmer merupakan profesi yang sangat diminati oleh banyak orang. Hal ini disebabkan karena gaji dari seorang programmer bisa dibilang fantastis atau menjanjikan sesuai dengan skill yang dimiliki oleh programmer tersebut.
Bagi programmer junior saja gajinya mencapai 4 juta sampai dengan 8 juta rupiah. Sedangkan, bagi programmer yang sudah senior, gajinya bisa mencapai 8 juta sampai dengan 20 juta rupiah, tentunya wajib memiliki skill dan pengalaman yang memadai.
Kewajiban Perpajakan Programmer
Pada era serba digital ini, salah satu profesi yang sangat dibutuhkan oleh kebanyakan perusahaan yakni programmer. Namun, perusahaan umumnya tidak selalu membutuhkan programmer internal namun ada juga yang lebih memilih memperkerjakan programmer freelancer. Baik freelancer atau pun karyawan tetap, keduanya tetap memiliki beban pajak yang sama yang mana keduanya dikenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) yakni pasal 21 bagi wajib pajak dalam negeri serta pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri.
Tarif Pajak yang Dikenakan
Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yakni tarif pajak progresif dikalikan dengan PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Mulai bulan Januari 2022, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 5%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%
- Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 30%
- Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 35%.
Di samping itu, tarif pajak penghasilan pasal 26 (PPh 26) yang akan dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yaitu sebesar 20% dari total pendapatan.
Baca juga Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!
Contoh Perhitungan Pajak
Budhi yang berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan bekerja pada PT Indo Technology. Ia mendapatkan gaji bersih sebesar Rp 7.500.000/bulan. Di samping itu, Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Budhi sebesar Rp 35.167. Iuran pensiun yang dibayar oleh Budhi sebesar Rp 75.000/bulan.
Maka, perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
|
Gaji Pokok |
Rp7.500.000 |
|
Tunjangan Pajak |
Rp35.167 |
|
Penghasilan Bruto Sebulan |
Rp7.464.833 |
|
Pengurangan |
|
|
Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833 |
Rp373.242 |
|
Jaminan Hari Tua : 2% x gaji pokok |
Rp150.000 |
|
Jaminan Pensiun : 1% x gaji pokok |
Rp75.000 |
|
Total Pengurangan |
Rp598.242 |
|
Penghasilan Neto Sebulan |
Rp6.866.591 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp82.399.092 |
|
PTKP |
Rp54.000.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
Rp28.399.092 |
|
Pembulatan Ke Bawah |
Rp28.399.000 |
|
PPh Terutang = 5% x 28.399.000 |
Rp1.419.950 |
|
PPh 21 Sebulan |
Rp118.329 |
Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 118.329 x 120% = Rp 141.995.









