Pajak Profesi: Kepala Daerah, Apakah Juga Dipotong Pajak?

Definisi Kepala Daerah

Kepala daerah dalam konteks Indonesia memilih berbagai sebutan sesuai dengan daerah yang ditempatinya. Bagi kepala daerah provinsi disebut dengan gubernur, kepada daerah kabupaten disebut dengan bupati, dan kepala daerah kota disebut dengan wali kota.

Kepala daerah ini tentu selalu dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Sejak tahun 2005, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disebut juga Pilkada. Pasangan ini tentu dicalonkan oleh partai politik atau independen.

Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah. Adapun, masa jabatan kepala daerah ialah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan dan setelahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama yaitu hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Tugas Kepala Daerah

Kepala daerah memiliki tugas sebagai berikut, Memimpin pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; menyusun dan mengajukan berbagai rancangan Perda mengenai RPJPD dan rancangan Perda mengenai RPJMD kepada DPRD; mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan untuk dapat menunjuk kuasa hukum dan mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menyusun dan mengajukan berbagai rancangan Perda mengenai RPJPD dan rancangan Perda mengenai RPJMD kepada DPRD. Hal ini akan dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Kepala Daerah

Selain tugas, kepala daerah juga memiliki kewenangan yaitu mengajukan rancangan Perda; menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; mengambil keputusan dan tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang amat dibutuhkan oleh daerah atau masyarakat; dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan kewenangan kepala daerah ini dilarang dilaksanakan, apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenang kepala daerah akan dilaksanakan oleh wakil kepala daerah.

Namun, jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, maka sekretaris daerah akan melaksanakan tugas sehari-hari yang dimiliki oleh kepala daerah.

 

Kewajiban Kepala Daerah

Kepala daerah memiliki kewajiban yaitu mengembangkan kehidupan berdemokrasi; menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik; melaksanakan program strategis nasional; menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan; menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal dan semua perangkat daerah; menaati setiap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, kepala daerah memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, membuat laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Hak, Larangan, dan Sanksi Kepala Daerah.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah tentu memiliki hak protokoler dan hak keuangan.

Hak keuangan ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak akan mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.

Perlu diketahui pula, terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh pejabat kepala daerah yaitu melakukan mutasi pegawai dan membatalkan perizinan yang telah dibuat oleh pejabat sebelumnya. Selanjutnya, larangan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya serta larangan membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya.

Selain itu, kepala daerah dilarang untuk membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum atau mendiskriminasikan warga negara; menjadi pengurus suatu perusahaan swasta, milik negara, atau pengurus yayasan pada bidang apapun; menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan pribadi; melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; menjadi advokat atau kuasa hukum; merangkap jabatan; melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan meninggalkan tugas dan wilayah lebih dari 7 hari berturut-turut atau 1 bulan tidak berturut-turut.

Namun, larangan ini dikecualikan jika pejabat daerah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Hal ini telah diatur secara rinci dalam Pasal 132A ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 mengenai pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

 

Objek Pajak Penghasilan Kepala Daerah

Berdasarkan pengertian dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan ialah tiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh kepala daerah selaku wajib pajak, baik yang asalnya dari Indonesia ataupun luar Indonesia yang dapat dikonsumsi dan menambah kekayaan.

Adapun, penghasilan yang dikenakan pajak ini berlaku untuk seluruh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun. Dengan demikian, imbalan yang didapatkan oleh kepala daerah atas pekerjaan yang diemban ialah berupa gaji dan tunjangan yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak penghasilan.

 

Dasar Pengenaan Pajak Kepala Daerah

Untuk dapat menghitung jumlah pajak terutang, pemotong PPh Pasal 21 perlu mengetahui terlebih dahulu dasar pengenaan pajak (DPP) yang akan menjadi acuan perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Seluruh penghasilan ini berupa gaji dan tunjangan yang akan dijumlahkan untk memperoleh jumlah penghasilan bruto kepala daerah.

Dari penghasilan bruto, akan dikurangi dengan beberapa pengurang seperti jaminan asuransi, dana pensiun, dan biaya jabatan. Adapun, ketentuan terkait biaya jabatan ialah 5% dari penghasilan bruto dan maksimal Rp600.000 per tahun atau Rp50.000 per bulan.

Setelah dikurangi dengan sejumlah komponen di atas, maka akan diperoleh penghasilan neto.  Selanjutnya, penghasilan neto ini perlu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak ini didasarkan pada surat pernyataan tanggungan keluarga yang dibuat oleh kepala daerah. Rincian PTKP ini disesuaikan dengan status kepala daerah yang bersangkutan, sebagai berikut:

  1. Atas diri sendiri wajib pajak orang pribadi dengan besaran PTKP Rp54.000.000
  2. Tambahan untuk wajib pajak kawin dengan besaran PTKP 4.500.000
  3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dengan besaran PTKP 54.000.000
  4. Tambahan untuk tiap tanggungan dengan besaran PTKP Rp4.500.000

Setelah penghasilan neto ini dikurangi dengan PTKP, langkah selanjutnya ialah mengalikan dengan tarif PPh sesuai dengan  Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Adapun, besarannya sebagai berikut:

  1. Bagi penghasilan Rp0-Rp60.000.000 dengan tarif 5%
  2. Bagi penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dengan tarif 15%
  3. Bagi penghasilan Rp250.000.000-Rp500.00.000 dengan tarif 25%
  4. Bagi penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dengan tarif 30%
  5. Lebih dari Rp5.000.000.000 tarif 35%.

Diketahui gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota ialah Rp 3 juta Rupiah per bulan atau Rp 37 juta per tahun. Nominal gaji ini berbeda tergantung daerah dan instansi yang ditempati. 
Adapun, bagi tunjangan Kepala Daerah Kabupaten/Kota ialah Rp 5,04 Juta Rupiah per bulan atau Rp 60,48 Juta Rupiah per bulan. Maka, pajak tunjangan jabatan masuk ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21). Pajak tunjangan jabatan dibebankan sebesar 5% dari pendapatan.

Apabila terdapat penghasilan tidak tetap yang diterima oleh kepala daerah sekali dalam setahun berupa tunjangan hari raya (THR), maka perhitungannya ialah selisih lebih PPh terutang termasuk bonus dikurangi dengan PPh terutang tanpa bonus.