Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!

Presenter atau host, bukanlah profesi yang asing lagi di masyarakat. Presenter merupakan profesi pembawa acara untuk berbagai program acara, khususnya di televisi. Banyak anak kecil yang memiliki cita-cita, ketika besar menjadi presenter. Ingin tahu seluk-beluk profesi presenter dan kebijakan perpajakannya? Mari kita pelajari di sini!

 

Definisi Profesi Presenter

Presenter atau pembawa acara adalah orang yang bertugas sebagai pemimpin acara dalam berbagai panggung pertunjukan, pernikahan, hiburan, dan acara-acara sejenis lainnya. Pembawa acara dapat membawakan narasi atau informasi dalam suatu acara atau kegiatan dalam acara televisi, radio, film, ataupun kegiatan online.

Pembawa acara umumnya membaca naskah yang disiapkan sebelumnya, tetapi sering juga presenter memberikan komentar atau informasi tanpa naskah. Pembawa acara biasanya juga memperkenalkan peserta atau artis yang segera akan tampil di atas panggung, berdialog dengan penonton, dan berusaha menjaga tempo acara.

Seorang presenter pun terkadang dituntut untuk membawakan lelucon atau anekdot seperti seorang pelawak, hal ini tergantung dengan tipe acara yang dibawakan. Apabila, acara yang dibawakan adalah acara non-formal, maka presenter dapat memberikan lelucon yang sesuai.

Dalam sebuah acara resmi kenegaraan. presenter terkadang membawakan acara sebagai perwira protokol. Dalam acara yang formal, presenter akan membawakan acara dengan bahasa yang baku serta gestur tubuh yang formal.

 

Jenis Presenter

Presenter memiliki sejumlah jenisnya di antaranya ialah, pembawa acara televisi, pembawa acara radio, pembawa acara berita, dan pembawa acara online. Presenter televisi ialah pembawa acara atau program televisi. Saat ini istilah tersebut banyak melekat pada selebriti tanah air yang sering memerankan profesi ini.

Seorang presenter acara televisi biasanya adalah seorang penyanyi, aktor, dan lainnya, akan tetapi umumnya selain melakukan profesi lain, selebritas memang lebih terkenal karena menjadi presenter pada program tertentu. Pengecualiannya ialah menjadi presenter untuk program politik atau program ilmiah yang membutuhkan presenter profesional pada bidangnya atau selebritas yang berhasil pada satu bidang tetapi memiliki minat di bidang tertentu lainnya.

Selanjutnya, pembawa acara radio. Pembawa acara radio biasanya memimpin program acara yang ada di stasiun radio. Pada jenis ini, pembawa acara akan ditekankan pada intonasi, kata, dan ekspresi suara yang diungkapkan oleh pembawa acara. Target pendengarnya pun adalah para pendengar radio yang sedang berkegiatan di jalan ataupun aktivitas lainnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pembawa acara radio untuk membuat alur perbincangan yang menarik di radio.

Kemudian, pembawa acara berita. Pembawa acara berita dapat di televisi atau radio. Istilah ini biasanya digunakan pada industri televisi di Indonesia. Istilah ini merupakan padanan penyiar berita yang banyak digunakan di radio. Secara internasional, jenis ini dikenal dalam tiga kategori yaitu pembaca berita (newsreader), jangkar berita (newsanchor), dan penyiar berita (newscaster).

 

Tugas Presenter

Presenter memiliki tugas dan tanggung jawab utama di antaranya ialah menyiapkan siaran program acara; memahami materi penyiaran agar mampu menyampaikan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan durasi yang ditentukan; menyampaikan informasi dengan akurat dan komunikatif; memerhatikan gestur dan vokal sesuai dengan target pemirsa; bekerjasama dengan tim produksi untuk mencapai hasil yang diinginkan; mengikuti arahan director saat pengambilan gambar; mempelajari informasi latar belakang acara dan pengisi acara; melakukan riset untuk mempersiapkan program dan melakukan wawacara.

 

Keterampilan Yang Dibutuhkan Presenter

Adapun, keterampilan yang dibutuhkan oleh presenter di antaranya ialah:

  1. Kemampuan observasi dan bersikap objektif. Pada dasarnya manusia memiliki kemampuan alami untuk mengobservasi suatu keadaan atau lingkungan sekitarnya. Jika Anda memiliki pekerjaan ini, Anda harus mempertajam kemampuan observasi.
  2. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik. Dalam membawakan acara, seorang reporter memerlukan kemampuan komunikasi secara lisan maupun tulisan. Dalam pekerjaannya tidak jarang seorang reporter harus melakukan wawancara kepada narasumber atau membuat live report.
  3. Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Dalam menjadi presenter diperlukan kemampuan mengasah rasa ingin tahu terhadap sesuatu. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap bagi audiens, bukan hanya sekadar bagian luarnya saja.

  4. Kemampuan interpersonal, seorang presenter wajib untuk memiliki kemampuan interpersonal dalam menjalankan tugasnya mencari berita. Kemampuan interpersonal merupakan kemampuan seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain ataupun rekan kerja secara efektif.
  5. Seorang presenter perlu memiliki wawasan yang luas dan memahami persoalan dari berbagai disiplin ilmu.

 

Cara Menjadi Reporter

Untuk menjadi reporter tentu membutuhkan pendidikan dasar yaitu pendidikan Strata 1 sebagai langkah awal. Umumnya, berbagai jurusan dapat menjadi reporter. Namun, akan lebih baik lagi jika Anda menempuh pendidikan yang selaras dengan bidang reportase, seperti jurusan ilmu komunikasi, jurnalistik, broadcasting.

Hal ini dikarenakan, selama pendidikan Anda akan mempelajari berbagai hal terkait reportase, seperti Broadcasting, Komunikasi Grafis, Pengantar Ilmu Jurnalistik, Jurnalistik Radio, Jurnalistik Televisi, Jurnalistik Foto, Jurnalisme Sastra, Psikologi Komunikasi, Komunikasi Politik, Jurnalistik Online, Teknik Wawancara, dan lainnya.

Selain pendidikan strata I, dibutuhkan pula Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). Dewan Pers telah mencanangkan peningkatan kompetensi jurnalis/reporter/wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Uji Kompetensi Jurnalis UKJ) atau sebuah pengakuan berbentuk sertifikat sebagai tanda bahwa seseorang mampu menjalankan tugas-tugas di dunia jurnalistik dengan baik.

Seorang presenter tentu membutuhkan sertifikat untuk menghadapi berbagai perkembangan zaman serta tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas jurnalistik dan industri media massa. Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan seluruh reporter dapat melakukan tugasnya dengan baik serta dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional. Tingkatan dalam Uji Kompetensi sendiri di antaranya ialah Level Muda, Level Madya, dan Level Utama.

 

Gaji Presenter

Telah diketahui, pada tahun 2022, kisaran gaji bagi seorang presenter cukup besar karena banyak faktor yang mempengaruhi, yaitu mulai dari Rp2.213.701 hingga Rp18.693.011 per bulannya.

Menurut sumber yang sama, pada awal mula pekerjaannya seorang presenter dapat menghasilkan sebanyak Rp2.213.701 hingga Rp10.483.942 per bulannya.

Setelah 5 tahun bekerja, seorang presenter akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.345.359 hinga Rp13.396.759 per bulan untuk seminggu bekerja selama 40 jam.

Kisaran gaji ini pun dapat berbeda-beda tergantung dari pengalaman, kemampuan yang dimiliki, serta besarnya perusahaan yang menaungi presenter tersebut. Diketahui pula, pada sebuah perusahaan yang besar akan menggaji presenternya dengan kisaran Rp6.000.000 hingga Rp15.000.000 tergantung dari statusnya sebagai presenter junior atau senior.

Jika sudah memiliki jam kerja yang tinggi, seorang presenter pun dapat dibayar per episode hingga jutaan atau puluhan juta. Hal ini tentu kembali lagi dengan jumlah pengalaman jam terbang dan kepopuleran sang presenter tersebut.

 

Kebijakan Perpajakan Presenter

Pada dasarnya kebijakan perpajakan presenter ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi akan menggunakan tarif progresif sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 17 ayat 1, yaitu:

  1. 5% bagi presenter yang memiliki penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60.000.000 per tahun
  2. 15% bagi presenter yang memiliki penghasilan rentang Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  3. 25% bagi presenter yang memiliki penghasilan dengan rentang Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.00.000 per tahun
  4. 30% bagi presenter dengan penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 per tahun
  5. Lebih dari Rp5.000.000.000 tarif 35%.

Perhitungan pajak ini dapat dihitung kembali berdasarkan penghasilan yang dimiliki oleh masing-masing presenter.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, presenter dengan nominal gaji Rp2.345.359 per bulannya atau Rp28.144.308 per tahunnya. Maka, presenter tersebut akan terkena tarif pajak progresif pada lapisan pertama atau 5% per tahunnya.