Sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang pemadam kebakaran pada saat terjadi sebuah kebakaran. Dimana pasukan pemadam kebakaran merupakan orang pertama yang akan melindungi nyawa setiap orang serta menekan sekecil apapun kemungkinan yang mengarah kepada kerugian ataupun dampak yang timbul karena bencana kebakaran tersebut.
Pemadam kebakaran itu sendiri merupakan pekerjaan yang tergolong mulia dan tidaklah mudah serta berisiko tinggi, karena mempertaruhkan nyawa demi nyawa orang lain.
Tak hanya itu, pemadam kebakaran tidak hanya berhubungan dengan kebakaran saja melainkan bertugas dalam melakukan pencegahan dan penyelamatan serta mengevakuasi korban bencana alam, seperti banjir, tahan longsor, dan lain sebagainya. Bahkan pemadam kebakaran juga kerap kali membantu menyelamatkan hewan.
Dalam kesehariannya tak jarang para pasukan pemadam kebakaran melalukan sosialisasi dengan memberikan edukasi perihal informasi-informasi hingga pertolongan pertama jika terjadi kebakaran serta bagaimana cara mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.
Pemadam kebakaran juga selalu melakukan pengembangan keterampilan setiap pasukannya dengan melakukan simulasi penanggulangan kebakaran di gedung-gedung perkantoran secara rutin. Menjadi seorang pemadam kebakaran harus memiliki kesiapan dalam situasi apapun, tak hanya pada kebakaran saja namun pada bencana lainnya.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai profesi pemadam kebakaran hingga bagaimana kebijakan perpajakannya.
Definisi Pemadam Kebakaran
Pemadam kebakaran atau singkatnya DAMKAR merupakan suatu pasukan yang dinaungi oleh pemerintah dan memiliki tugas serta tanggung jawab dalam membantu masyarakat pada saat terjadi kebakaran. Para pasukan atau petugas damkar ini telah mendapat pelatihan dalam melakukan evakuasi korban, baik dalam penyelamatan kecelakaan, bencana alam, hingga evakuasi dalam gawat darurat.
Dalam sejarahnya, sejak zaman Hindia Belanda pemadam kebakaran atau damkar sudah ada dan kerap kali membantu masyarakat. Pada pemerintahan tersebut, pemadam kebakaran telah membentuk organisasi dalam menangani kebakaran, yakni Bernama de Brandweer. Dimana organisasi tersebut berjalan di beberapa kota yang berada dalam hilir sungai maupun pesisir sepeti Jakarta, Surabaya, hingga Semarang.
Memiliki hubungan dengan kebakaran, tentunya pemadam kebakaran merupakan profesi yang paling berisiko tinggi di dunia. Dengan bermodalkan seragam lengkap anti panas, pemadam kebakaran harus bertaruh nyawa untuk menyelamatkan nyawa lain dalam situasi yang sedang dilahap si jago merah.
Baca juga Pajak Profesi: Presenter dan Host Ternyata Juga Dikenakan Pajak!
Tak hanya itu, seorang pemadam kebakaran juga dituntut untuk tidak takut akan ketinggian ruang gelap bahkan mahir dalam berenang, mengingat bencana seperti kebakaran dan lainnya tidak dapat diprediksi akan terjadi dimana, maka setiap pemadam kebakaran harus siap dalam bertugas, baik fisik maupun mental.
Adapun, syarat yang wajib dipenuhi bila menjadi seorang pemadam kebakaran. Syarat tersebut dikategorikan menjadi dua, yakni sebagai berikut:
Syarat Umum
- Pria dan Wanita
- Jenjang Pendidikan minimal SMA/SMK/STM sederajat
- Sehat dalam jasmani maupun rohani
- Memiliki Tinggi badan minimal 160cm bagi pemadam pria dan 155cm bagi pemadam wanita
- Usia maksimal 25 tahun
- Berat badan proporsional
- Tidak buta warna
- Tidak takut akan ketinggian, kedalaman air, binatang, dan terutama pada asap dan/atau api.
- Memiliki integritas dan kedisiplinan yang tinggi.
Syarat Khusus
- Memiliki sertifikat mapala dan SAR
- Memiliki sertifikat Pemuda Peduli Siaga Bencana dan sertifikat Pramuka
- Mempunyai SIM B1 untuk supir ataupun driver
- Surat lamaran yang ditulis tangan
- Salinan dokumen identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Salinan dokumen SKCK (Surat Keterangan Catat Kepolisian)
- Surat keterangan sehat dari RS dan/atau puskesmas
- Pas foto.
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Pemadam Kebakaran
Selain tugas dan tanggung jawab seorang pemadam kebakaran yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, berikut ada beberapa tugas dan tanggung jawab lainnya yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh seorang pemadam kebakaran, antara lain:
- Melaksanakan pemadaman kebakaran
- Melakukan penyelamatan atau evakuasi pada jiwa dari berbagai ancaman kebakaran dan bencana lainnya seperti gempa bumi, banjir, dan sebagainya
- Melakukan pencegahan ataupun pertolongan pertama jika terjadinya kebakaran
- Memberi sosialisasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan
- Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pencegahan, pemadaman kebakaran, dan penyelamatan yang telah disediakan
- Menyimpan, mendistribusikan, dan mengendalikan logistik dengan baik sesuai dengan SOP
- Melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti PLN dalam melakukan pemadaman listrik di sekitar lokasi kebakaran.
Baca juga Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tentunya dibutuhkan keahlian khusus. Berikut beberapa keahlian yang wajib dimiliki seorang pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya:
- Pengetahuan mengenai kebencanaan
- Kemampuan dalam kerja tim
- Kemampuan dalam manajerial
- Pengetahuan kegawatdaruratan
- Pengetahuan mengenai manajemen bencana
- Pengetahuan dalam teknik evakuasi
- Ketangkasan atau kecakapan dan kesiapsiagaan.
Karir Seorang Pemadam Kebakaran
Secara umum, pemadam kebakaran berada dalam naungan pemerintahan Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan ataupun Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran yang dikepalai oleh Kepala Dinas ataupun Kepada Badan. Untuk menjadi seorang pemadam kebakaran, seseorang wajib mempelajari ilmu mengenai seputar keselamatan kerja dan pencegahan kebakaran.
Selain itu, bisa juga menimba ilmu dalam perguruan tinggi dengan jurusan yang relevan tugas dan tanggung jawab seorang pemadam kebakaran, seperti dalam ilmu Pendidikan olahraga hingga Kesehatan masyarakat. Terkait jenjang karir, secara fungsional pemadam kebakaran dapat mengikuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dapat menjadi:
- Pelaksana dalam bagian Teknis
- Kepala Sub Bidang dan/atau Kepala Seksi
- Kepala Bidang
- Kepala Dinas ataupun Kepala Badan.
Besaran Gaji Seorang Pemadam Kebakaran
Dalam hal penggajian, pemadam kebakaran di Indonesia memiliki perbedaan. Hal itu dapat dilihat dari statusnya, PNS atau honorer. Selain itu, dapat dilihat juga dari posisi, status, hingga lama masa kerjanya. Faktor-faktor tersebutlah yang menentukan besaran gaji yang diterima oleh pemadam kebakaran.
Sedangkan, jika dilihat berdasarkan gender, jauh lebih tinggi untuk pemadam kebakaran pria daripada wanita lantara perbedaan dalam skala pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, penempatan wilayah juga mempengaruhi besaran gaji.
Mengutip dari salah satu website yang melakukan survey gaji untuk setiap profesi di Indonesia, dimana website tersebut mencatat bahwa rata-rata gaji seorang pemadam kebakaran dalam sebulan berada di kisaran Rp. 2 juta hingga Rp 4,8 juta.
Dengan demikian, dari penjelasan hingga kisaran gaji yang diperoleh pemadam kebakaran dapat disimpulkan bahwa setiap gaji yang diterima oleh petugas pemadam kebakaran ditentukan berdasarkan tugas dan tanggung jawab antara petugas pemadam kebakaran wanita atau pria. Selain itu juga pada lokasi, status, masa kerja, golongan, hingga jenjang karir yang dimiliki. Kendati demikian, setiap pemadam kebakaran difasilitasi dengan tunjangan yang beragam.
Kewajiban Perpajakan Pemadam Kebakaran
Setiap profesi atau pekerjaan yang memperoleh penghasilan tentunya akan berhubungan dengan kewajiban perpajakan setiap masyarakat. Dalam hal ini, adapun tarif Progresif terbaru yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), antara lain:
- Pada Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp 60juta
- Pada Lapis II (15%) = Rp 60 juta < PKP ≤ Rp 250 juta
- Pada Lapis III (25%) = Rp 250 juta < PKP ≤ Rp 500 juta
- Pada Lapis IV (30%) = Rp 500 juta < PKP ≤ Rp 5 miliar
- Pada Lapis V (35%) = PKP > Rp 5 miliar.
Jika kita melihat pada kisaran gaji yang diperoleh seorang pemadam kebakaran pada poin sebelumnya, telah diketahui sebesar Rp. 2 juta hingga Rp. 4,8 juta setiap bulan yang diperoleh seorang pemadam kebakaran.
Maka dalam setahun seorang pemadam kebakaran dapat memperoleh gaji dengan kisaran Rp. 24 juta hingga Rp. 57,6 juta. Sehingga, dari perkiraan tersebut, profesi pemadam kebakaran dapat dikenakan pajak dengan lapisan I tarif 5%.
Perlu diketahui, perhitungan ini hanya dalam bentuk perkiraan, lantaran gaji seorang pemadam kebakaran akan disesuaikan dengan status, masa kerja, golongan, hingga jenjang karir dan lokasi.









