Profesi wartawan tentunya sudah tidak asing lagi di telinga. Saat melihat berita di koran atau televisi, maka tidak akan terlepas dari profesi wartawan. Wartawan tidak hanya mencari berita, ia juga meliputnya berdasarkan data, observasi, wawancara, hingga melaporkannya dalam bentuk berita untuk disebarkan di media massa.
Berita yang dibawakan oleh wartawan pun berdasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Profesi wartawan merupakan profesi yang sangat berjasa karena profesi ini sebagai perantara penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Wartawan adalah salah satu Wajib Pajak yang perlu membayar Pajak Penghasilan. Nah, seperti apa ketentuan pembayarannya? simak informasinya di sini!
Apa Itu Wartawan?
Wartawan merupakan sebuah profesi dimana seseorang akan melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menulis berita dan tulisannya tersebut akan dikirimkan kemudian dimuat pada media massa.
Selain itu, wartawan juga dapat dikatakan sebagai seseorang yang bertugas untuk mencari, mengumpulkan, memilih, mengolah, dan menyajikan berita secepatnya kepada masyarakat melalui media massa, baik melalui media cetak maupun elektronik. Wartawan meliputi orang yang bertugas sebagai reporter, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur, dan editor audio visual.
Wartawan merupakan sebuah profesi yang dapat disebut cukup berat dan penting. Sejumlah ahli politik pun menyebutkan bahwa wartawan merupakan kekuatan ke-4 dalam sebuah negara, yaitu setelah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pendapat ini sekiranya tidak berlebihan dikarenakan fakta bahwa seorang wartawan dapat membentuk suatu opini masyarakat luas, sehingga mampu menggerakan kekuatan yang besar dari masyarakat.
Tugas dan Tanggung Jawab Seorang Wartawan
Berikut merupakan sejumlah tugas beserta tanggung jawab seorang wartawan, yaitu:
- Authenticator, yaitu masyarakat membutuhkan seorang wartawan yang dapat memeriksa keautentikan atau keaslian suatu informasi atau berita, maka wartawan harus memeriksa kebenaran berita yang didapatnya
- Menyusun data-data yang diperolehnya menjadi berita dengan menggunakan format sesuai dengan media
- Sense maker, yaitu seorang wartawan harus mampu menerangkan apakah suatu informasi yang didapatnya masuk akal atau tidak
- Investigator, yaitu seorang wartawan harus mengawasi kekuasaan serta membongkar kejahatan
- Withness bearer, yaitu seorang wartawan harus meneliti dan memantau kejadian-kejadian tertentu serta dapat menjalin kerja sama dengan reporter lainnya
- Empowerer, yaitu wartawan saling memperhatikan dan melakukan pemerdayaan antara wartawan dengan warga agar dapat menghasilkan percakapan yang terus menerus pada kedua belah pihak
- Smart aggregator, yaitu seorang wartawan harus cerdas dalam berbagi sumber berita yang dapat dihandalkan, dan membuat laporan yang mencerahakan tidak hanya hasil karya wartawan itu sendiri
- Organizer, yaitu wartawan dapat mengorganisasi berita, baik berita baru maupun yang sudah lama
- Role model, yaitu seorang wartawan tidak hanya berkarya dan menghasilkan suatu karya, melainkan juga dalam bertingkah laku yang masuk ke dalam ranah publik yang harus bisa dijadikan contoh bagi masyarakat
- Riset, yaitu seorang wartawan harus melakukan riset sebelum meliput berita atau mewawancarai narasumber
- Mengumpulkan bahan berita, baik yang dilakukan melalui wawancara, melakukan liputan, investigasi, dan pengumpulan data dengan cara lainnya.
Pengetahuan dan Keahlian Profesi Wartawan
Adapun, keahlian dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang wartawan di antaranya yaitu:
- Writing and editing scripts, yaitu seorang wartawan harus mampu menulis serta mengedit naskah pemberitaan
- Project management, yaitu seorang wartawan harus mampu mengatur redaksi pers, misalnya seperti mengatur jadwal liputan dan lainnya
- Blogging, yaitu seorang wartawan harus menguasai teknik blogging karena teknik ini merupakan salah satu hal yang penting, khususnya bagi jurnalis online
- User interface design atau photo shooting, seorang wartawan harus menguasai poin ini, karena wartawan harus bisa mendesain, mengedit, serta memproduksi foto atau gambar untuk berita yang dibuatnya
- Video production, yaitu seorang wartawan harus memiliki kemampuan dalam memproduksi atau membuat video
- Staff organization, yaitu seorang wartawan harus memiliki kemampuan ini serta administrasi keskretariatan
- Story combaining, yaitu seorang wartawan harus mampu meringkas suatu naskah berita, cerita, dan lainnya
- Reporting and writing original story, yaitu seorang wartawan harus membuat karya jurnalistik asli atau orisinal atau autentik, dan tidak boleh melakukan plagiasi
- Team work, yaitu kemampuan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, seperti dengan fotografer, juru kamera, maupun rekan sesama wartawan selama melakukan peliputan.
Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Perdana Menteri
Cara Menjadi Wartawan
Berikut ini merupakan beberapa langkah awal yang dapat dijalankan untuk menjadi seorang wartawan, yaitu:
-
Pendidikan Strata 1 (S1)
Dengan mengenyam pendidikan Strata 1 Jurnalistik dapat menjadi langkah awal dalam memulai karir menjadi seorang wartawan. Selain itu, jurusan lainnya yang dapat diambil antara lain Ilmu Komunikasi, Sastra Indonesia, Broadcasting, dan jurusan terkait lainnya. Selama menempuh pendidikan ini, ilmu yang akan dipelajari diantaranya yaitu broadcasting, komunikasi grafis, pengantar ilmu jurnalistik, jurnalistik sastra, jurnalistik online, komunikasi politik, teknik wawancara, dan materi lainnya yang tentunya akan bermanfaat.
-
Uji Kompetensi Wartawan (UKW)
Dewan Pers telah menetapkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) guna meningkatkan kompetensi wartawan, atau pengakuan dalam bentuk sertifikat. Hal ini sebagai tanda bahwa seseorang telah mampu untuk menjalankan tugas-tugas di dunia jurnalistik. Seorang wartawan wajib memiliki sertifikat ini agar dapat menghadapi perkembangan zaman serta memenuhi tuntutan masyarakat akan kualitas jurnalistik serta industri media massa. Para wartawan diharapkan dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional melalui sertifikasi ini. Adapun, tingkatan dalam UKW yaitu Level Muda, Level Madya, dan Level Utama.
Gaji Profesi Wartawan
Besaran gaji wartawan di Indonesia per bulannya berkisar pada nominal Rp 3.100.000 hingga Rp 8.700.000 dengan rata-rata gaji reporter atau wartawan sekitar Rp 4.500.000 per bulan. Namun, tentunya nominal ini dapat berbeda-beda tergantung pada perusahaan tempat bekerja, jabatan, kinerja, dan faktor-faktor lainnya.
Kewajiban Perpajakan Profesi Wartawan
Ketika penghasilan yang diperoleh seorang wartawan telah melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka penghasilannya akan dipotong PPh Pasal 21. Peraturan terkait batas penyesuaian PTKP ini diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016.
Untuk menghitung besarnya PPh Pasal 21 seorang wartawan caranya sama seperti menghitung PPh Pasal 21 profesi lainnya, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang-pengurang seperti biaya jabatan dan lainnya, lalu mendapat penghasilan neto. Kemudian, menghitung penghasilan neto setahun, lalu dikurangi dengan PTKP, sehingga memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu, atas hasil PKP ini akan dikalikan dengan tarif progresif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Tarif PPh Pasal 21 yang berlaku yaitu tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh, dimana tarif ini merupakan tarif progresif. Peraturan terbaru yang mengatur tarif progresif ini tertuang dalam UU HPP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Adapun, tarif terbaru tersebut yaitu:
- Tarif 5% dikenakan terhadap PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60 juta per tahun
- Tarif 15% dikenakan terhadap PKP diatas Rp60 juta hingga Rp250 juta per tahun
- Tarif 25% dikenakan terhadap PKP diatas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
- Tarif 30% dikenakan terhadap PKP diatas Rp500 juta hingga Rp5 miliar per tahun
- Tarif 35% dikenakan terhadap PKP yang telah melebihi Rp5 miliar per tahun.
Untuk seorang wartawan yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif PPh 21 lebih tinggi yaitu tarif tambahan sebesar 20% dari PPh yang dikenakan.
Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)
Contoh Kasus Perhitungan PPh 21 Profesi Wartawan
Contoh Kasus:
Riki merupakan seorang wartawan. Gaji bruto yang diperoleh Riki pada tahun 2022 adalah Rp 6.500.000 per bulan sudah termasuk tunjangan, dan atas gaji bruto tersebut akan dipotong biaya jabatan sebesar 5%. Riki belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Riki telah memiliki NPWP. Berapakah PPh 21 Riki per bulannya?
Jawaban:
|
Penghasilan Bruto per Bulan |
Rp 6.500.000 |
|
Dikurangi: Biaya Jabatan (5% × Rp 6.500.000) |
(Rp 325.000) |
|
Penghasilan Neto per Bulan |
Rp 6.175.000 |
|
Penghasilan Neto Setahun |
Rp 74.100.000 |
|
PTKP (TK/0) |
(Rp 54.000.000) |
|
PKP Setahun |
Rp 20.100.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Setahun:
|
Rp 1.005.000 |
|
Perhitungan PPh 21 Sebulan:
|
Rp 83.750 |
Jadi, PPh 21 per bulan yang harus dibayar oleh Riki adalah Rp 83.750









