Seperti yang diketahui, bahwa terdapat ratusan negara yang ada di dunia ini dimana setiap negara tersebut memiliki sistem pemerintahannya masing-masing yang wajib untuk dihormati oleh negara lain. Terdapat negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer dimana dikepalai oleh perdana Menteri. Terdapat pula negara yang menganut sistem semi presidensial.
Salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan semi presidensial yakni negara Prancis dimana negara tersebut dipimpin oleh presiden dan juga perdana Menteri. Selain kedua sistem tersebut, masih banyak sistem pemerintahan lainnya seperti sistem monarki, demokrasi liberal, dan lainnya.
Negara Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial yang mengandung arti bahwa negara Indonesia dipimpin oleh presiden dan wakil presiden dimana dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dan wakil presiden ini dibantu oleh para Menteri-menteri untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Siapa Itu Perdana Menteri?
Perdana Menteri atau di beberapa negara sering disebut dengan istilah Menteri merupakan seseorang yang memimpin sebuah negara dalam sistem pemerintahan parlementer. Umumnya, Perdana Menteri ini dijabat oleh seorang politikus, meskipun di beberapa negara, terdapat Perdana Menteri yang dijabat oleh tokoh militer.
Dalam kebanyakan sistem pemerintahan, Perdana Menteri memiliki hak untuk memberhentikan dan memilih anggota kabinetnya serta memberikan alokasi jabatan tersebut ke orang yang menurutnya layak baik itu dengan alasan kesamaan partai maupun faksi politik, Perdana Menteri merupakan kepala pemerintahan di negara republik seperti Prancis dan negara monarki konstitusional seperti Inggris.
Di setiap negara, wewenang dan tugas seorang Perdana Menteri berbeda-beda tergantung dengan sistem pemerintahan serta ketentuan hukum di negaranya. Contohnya, Perdana Menteri di negara yang juga mempunyai presiden misalnya negara Prancis, kerap kali mempunyai kekuasaan yang dapat dikatakan lebih sedikit dibandingkan dengan Perdana Menteri pada negara Monarki konstitusional misalnya Inggris.
Sistem pemilihan dan masa jabatan Perdana Menteri pun di berbagai negara juga mengalami perbedaan. Sebagai kepala pemerintahan, tugas dari Perdana Menteri yakni memimpin jalannya pelaksanaan pemerintahan suatu negara. Pada negara dengan sistem pemerintahan yang menganut sistem parlementer, tugas dari Perdana Menteri yakni menetapkan agenda nasional serta menunjuk pejabat dalam suatu kabinet.
Adapun, jabatan yang setara dengan Perdana Menteri seperti Presiden, Dewan Menteri, Ketua Menteri, Presiden Pemerintahan, Kanselir, Menteri Pertama, Premier, Menteri Negara, Taoiseach, dan masih banyak lagi.
Tugas dan Tanggung Jawab Menteri di Indonesia
Meski Indonesia sebagai negara presidensial yang tidak memiliki Perdana Menteri, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh jejeran Menteri-Menteri yang fokus di bidang masing-masing.
Tugas dan tanggung jawab Menteri di Indonesia berbeda-beda yang bergantung pada bidang yang digeluti. Misalnya, Menteri Keuangan yang bertugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri. Menteri Dalam Negeri yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam negeri.
Menteri Luar Negeri yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pada bidang hubungan luar negeri dan politik. Menteri Sosial yang memiliki tugas sebagai penyelenggara dalam urusan pada bidang jaminan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, serta perlindungan sosial.
Menteri Agama yang memiliki tugas dalam penyelenggara urusan pemerintahan pada bidang agama yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahannya. Begitu pula dengan Menteri-menteri yang lain yang mempunyai tugas berdasarkan bidang yang digelutinya.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Psikolog
Pergantian Perdana Menteri
Setiap masa kepemimpinan suatu presiden mempunyai kabinetnya masing-masing. Tidak jarang dalam masa kepemimpinannya, setiap presiden mempunyai kementerian yang berbeda-beda pula antara satu dengan yang lain. Contohnya, pada kabinet presidensial yang sewaktu itu dipimpin oleh Mantan Presiden Soekarno yang mana memiliki Menteri Kemakmuran yang tidak digunakan dalam kabinet Gotong Royong yang dipimpin oleh Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Pada saat kabinet Reformasi Pembangunan yang dipimpin oleh Mantan Presiden Habibie terdapat Menteri Pemuda dan Olahraga yang tidak ditemui pada kabinet Ampera I yang mana pada awalnya dipimpin oleh Presiden Soekarna yang kemudian digantikan oleh Mantan Presiden Soeharto. Adanya perubahan ataupun pergantian Menteri maupun kementerian ini sudah diatur dalam undang-undang, maka hal tersebut tidak melanggar konstitusi jika memang ingin dilakukan.
Setiap presiden tentunya memiliki pertimbangannya sendiri ketika mempertimbangkan menggunakan Menteri apa saja dalam kabinetnya untuk membantunya menjalankan tugas pemerintahan. Sehingga, perubahan Menteri dalam suatu kabinet yang dilakukan oleh presiden pastinya telah dipertimbangkan dengan matang.
Aspek Perpajakan Menteri
Sama halnya dengan wajib pajak pada umumnya, Menteri Republik Indonesia pun dikenai pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21). Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan bahwa ketentuan tarif pajak penghasilan pasal 21 adalah sebagai berikut:
- PKP mulai dari Rp0 sampai Rp60.000.000 akan dikenai tarif sebesar 5%
- PKP mulai dari Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000 akan dikenai tarif sebesar 15%
- PKP mulai dari Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000 akan dikenai tarif sebesar 25%
- PKP mulai dari Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 30%
- PKP lebih dari Rp5.000.000.000 akan dikenai tarif sebesar 35%.
Tarif pajak yang telah dipaparkan di atas digunakan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun. Besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku bagi Perdana Menteri sama dengan wajib pajak pada umumnya yakni sebagai berikut:
- Bagi diri wajib pajak orang pribadi (WPOP) dikenakan Rp 54.000.000
- Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000
- Bagi istri yang memiliki penghasilan digabung dengan penghasilan yang dimiliki suami sebesar Rp 54.000.000
- Tambahan bagi setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus dan sedarah maupun anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal tiga orang untuk setiap keluarga sebesar Rp 4.500.000
Baca juga Pajak Profesi: Pajak Atas Penghasilan Programmer
Contoh Perhitungan Pajak Perdana Menteri
Pak Sujono Yono merupakan seorang Menteri Sosial. Ia sudah menikah dan mempunyai dua orang anak. Pak Sujono Yono memperoleh gaji pokok sebesar Rp 20 juta per bulan dengan mendapatkan tunjangan yakni tunjangan lembur sebesar Rp 1.000.000, tunjangan komunikasi sebesar Rp 300.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000.
Di samping itu, ia juga memperoleh jaminan Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan sebesar 4% dan karyawan 1%, jaminan kecelakaan kerja oleh perusahaan sebesar 0,24%, jaminan kematian yang ditanggung perusahaan sebesar 0,3%, Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%, serta Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%.
Maka perhitungannya yakni:
- Gaji Pokok = Rp20.000.000
- Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
- Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
- Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan dari pemberi kerja = Rp21.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
- Jaminan Kesehatan (4%) = Rp472.000
- JKK (0,24%) = Rp28.320
- JKM (0,3%) = Rp35.400
- JHT (3,7%) = Rp436.600
- Jaminan Pensiun (2%) = Rp236.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp23.008.320
Pengurang:
- Biaya Jabatan = Rp500.000
- Jaminan Kesehatan (1%) = Rp118.000
- JHT (2%) = Rp236.000
- Jaminan Pensiun (1%) = Rp118.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp22.036.320
Penghasilan Neto Per Tahun:
- Rp22.036.320 x 12 bulan = Rp264.435.840
- PTKP (K/2) = Rp67.000.000 (-)
- Penghasilan Kena Pajak = Rp197.435.840
PPh Terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp137.435.840 = Rp20.615.376 (+)
PPh Terutang setahun = Rp23.615.376
PPh Terutang per bulan = Rp23.615.376 / 12 bulan = Rp1.717.948









