Pajak Profesi: Wali Kota

Pengertian Wali Kota

Wali Kota merupakan perwakilan dari lembaga eksekutif pada wilayah kota madya yang bertanggung jawab dalam hal mengelola semua kepentingan kota. Adapun, ketentuan/persyaratan dalam pemilihan Wali Kota diatur pada UU No. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 yang mengatur tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota. 

 

Tugas Wali Kota

Menurut penjelasan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yaitu pada Pasal 60 tentang tugas dari walikota menurut Undang-Undang yaitu:

  1. Memimpin pelaksanaan setiap urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah sesuai dengan isi peraturan perundang-undangan serta juga setiap kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota
  2. Melakukan pemelihara ketenangan serta ketertiban di tengah masyarakat. Dalam hal ini, wali kota harus mampu merancang kebijakan yang sekiranya bisa mendukung untuk menciptakan suasana tenang dan tertib di kota yang dipimpinnya
  3. Melakukan penyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah terkait Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) dan juga terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota
  4. Melakukan penyusun dan penetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). RKPD digunakan untuk menjamin keterkaitan dan kemantapan di antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan. RKPD juga ditetapkan dengan dikeluarkannya peraturan wali kota
  5. Mewakili kota yang dipimpinnya di dalam maupun di luar pengadilan. Wali kota bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dirinya dengan tetap bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan
  6. Melakukan pengusulan pengangkatan wakil kepala daerah, dan melaksanakan segala tugas lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan di negara ini.

Selain tugas yang telah dipaparkan di atas ada juga beberapa tugas lain dari wali kota yang melekat pada jabatan itu sendiri, yakni:

  1. Menjadi Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tingkat kota. Forum ini terdiri atas para pimpinan daerah yang wewenangnya berada dibawah wali kota misalnya camat/lurah. Forum ini memiliki urgensi dalam mensinergikan pembangunan secara menyeluruh di kota
  2. Memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan dari wilayah kota. Wali kota mempunyai hak dalam menentukan besaran dana yang akan didistribusikan untuk setiap program kerja. Pemberian dana ini selalu melalui pengawasan serta persetujuan DPRD tingkat kota
  3. Mempunyai pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah yang terpisah, hal ini artinya, terdapat beberapa properti/aset milik daerah tetapi atasnama melalui jabatan wali kota
  4. Menjadi Ketua Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) pada tingkat kota. Indonesia memilki Badan Intelijen Negara (BIN), dan di tingkat kota, komunitas ini dipimpin oleh wali kota dalam menghimpun informasi rahasia yang diperlukan oleh kota untuk perumusan kebijakan yang lebih baik.

 

Wewenang Wali Kota

Wali kota juga mempunyai beberapa wewenang serta kekuasaan yang mendukung setiap tugasnya agar dapat terlaksana dengan baik dan juga optimal dengan pengawasan. Berikut adalah beberapa wewenang wali kota menurut Pasal 65 pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

  1. Melakukan pengajuan rancangan peraturan daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota
  2. Melakukan penetapan serta memberlakukan Perda yang sudah mendapatkan persetujuan bersama dari DPRD tingkat kota
  3. Melakukan penetapan peraturan kepala daerah /peraturan wali kota atas suatu permasalahan sebagai bentuk dari pelaksanaan peraturan daerah
  4. Mengambil tindakan tertentu yang diperlukan ketika dalam suatu keadaan mendesak dan sangat dibutuhkan oleh wilayah kota maupun oleh masyarakat umum
  5. Melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Pramusaji

 

Perbedaan Wali Kota dan Bupati

Banyak Masyarakat yang mengira bahwa Wali Kota dan Bupati itu sama, namun pada kenyataanya mempunyai karakteristik yang berbeda, yaitu:

  • Berdasarkan luas wilayah, wilayah daerah kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah daerah kota
  • Berdasarkan kependudukan, tingkat kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada di kota
  • Berdasarkan mata pencaharian (pekerjaan) penduduk, masyarakat kabupaten umumnya bergerak pada bidang pertanian/agraris, sementara masyarakat perkotaan bergerak pada bidang perdagangan serta jasa
  • Berdasarkan struktur pemerintahan, pada wilayah kota dibentuk kecamatan serta kelurahan, sementara pada wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, serta desa/kampung/gampong
  • Berdasarkan sosial budaya, penduduk kota memiliki tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada kabupaten.

 

Gaji dan Tunjangan Wali Kota

Gaji untuk Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. Dalam Peraturan Pemerintah  (PP) tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta/bulan.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Besarnya biaya penunjang operasional untuk wali kota yang diklasifikasikan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu: 

  1. Daerah yang mempunyai PAD sampai dengan 5 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD 
  2. Daerah yang mempunyai  PAD 5 miliar sampai 10 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD 
  3. Daerah yang mempunyai PAD 10 miliar sampai 20 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 % dari PAD 
  4. Daerah yang mempunyai PAD 20 miliar sampai 50 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 % dari PAD
  5. Daerah yang mempunyai PAD 50 miliar sampai 150 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 % dari PAD 
  6. Daerah yang mempunyai PAD di atas 150 miliar, maka memperoleh tunjangan operasional sebesar paling rendah 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 % dari PAD.

 

Kewajiban Perpajakan Wali Kota

Bagi anggota Wali Kota juga memiliki kewajiban perpajakan antara lain mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP karena penghasilan setahun telah melebihi PTKP serta setelah mendapatkan NPWP anggota WALI KOTA juga wajib melaporkan perpajakannya dengan menjumlahkan seluruh penghasilan maupun tunjangan yang didapatkan dan mengurangi dengan biaya jabatan maupun iuran pensiun yang dibayarkan, kemudian dikalikan dengan tarif sesuai pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

  • Tarif 5% dikenakan bagi penghasilan Rp0 – Rp60.000.000
  • Tarif 15% dikenakan bagi penghasilan Rp60.000.000 – Rp250.000.000
  • Tarif 25% dikenakan bagi penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000
  • Tarif 30% dikenakan bagi penghasilan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000
  • Tarif 35% dikenakan bagi penghasilan > Rp5.000.000.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Social Media Officer

 

Contoh Perhitungan PPh 21 Wali Kota

Bapak Yusuf adalah seorang Wali Kota Solo, Bapak Yusuf telah menikah dan memiliki 2 orang anak. Pada bulan januari 2023 Bapak Yusuf mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.100.000 serta beberapa tunjangan yaitu tunjangan jabatan Rp 3.780.000, tunjangan beras Rp 500.000, tunjangan anak Rp 3.000.000, tunjangan istri Rp 2.500.000, tunjangan BPJS Kesehatan Rp 1.000.000, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan Rp 1.500.000, tunjangan operasional Rp 250.000.000. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Bapak Yusuf?

Jawaban:

Gaji Pokok

Rp        2.100.000,00 

Tunjangan Jabatan

Rp         3.780.000,00 

Tunjangan Beras

Rp            500.000,00 

Tunjangan Anak

Rp         3.000.000,00 

Tunjangan Istri

Rp         2.500.000,00 

Tunjangan BPJS Kesehatan

Rp         1.000.000,00 

Tunjangan BPJS Ketenagakerjaan

Rp         1.500.000,00 

Tunjangan Operasional

Rp     250.000.000,00 

Penghasilan Bruto

Rp    264.380.000,00 

Pengurang:

 

Biaya Jabatan

Rp            500.000,00 

Penghasilan Neto/bulan

Rp     263.880.000,00 

Penghasilan Neto/tahun

Rp  3.166.560.000,00 

PTKP (K/2)

Rp      67.500.000,00 

PKP

Rp 3.099.060.000,00 

PPh Terutang:

 

5% x 60.000.000

Rp         3.000.000,00 

15% x 190.000.000

Rp       28.500.000,00 

25% x 250.000.000

Rp       62.500.000,00 

30% x 2.599.060.000

Rp     779.718.000,00 

PPh Terutang/tahun

Rp    873.718.000,00 

PPh Terutang/bulan

Rp      72.809.833,33