Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Social Media Officer

Profesi apapun yang dijalani oleh seseorang, selama ia merupakan warga negara apalagi telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif sebagai wajb pajak tentu memiliki kewajiban perpajakannya masing-masing. Begitupun pada profesi sebagai seorang social media officer yang mana profesi ini sangat kekinian di kalangan anak muda pada zaman sekarang.

Atas penghasilan yang diperoleh oleh seseorang yang bekerja sebagai social media officer juga dikenakan pajak penghasilan. Apakah kamu tertarik menekuni profesi ini? Mari, kita sama-sama memahami dan mengenal lebih dalam terkait profesi sebagai social media officer serta ketentuan kewajiban perpajakannya pada artikel berikut ini! 

 

Definisi Social Media Officer  

Profesi sebagai social media officer merupakan profesi yang ditekuni oleh seorang yang memiliki tanggung jawab atas proses produksi serta pengelolaan konten pada akun media sosial maupun bisnis. Dengan tujuan memanfaatkan platform sosial media sebagai jembatan untuk meraih yang diinginkan. 

Seringkali profesi ini dikenal dengan sebutan “admin media sosial” jadi dapat disimpulkan ketika Anda sedang berinteraksi dengan admin media sosial dari sebuah akun bisnis, maka artinya anda sedang berinteraksi dengan seorang social media officer.

Profesi ini sebenarnya mirip dengan pekerjaan sebagai public relations. Hanya bedanya jika seorang public relations mempromosikan suatu produknya secara offline event serta kerja sama dengan media lainnya. Sementara itu, seorang social media officer bertugas untuk memromosikan produknya melalui platform social media contohnya pada instagram, facebook, twitter maupun linkedln.  

 

Keterampilan dan Pengetahuan Seorang Social Media Officer  

  • Seorang social media officer  harus mempunyai minat yang tinggi dalam menggunakan media sosial. Mereka juga harus mengetahui berbagai macam media sosial yang digunakan oleh para user dan diharapkan memiliki karakter yang up to date
  • Pengetahuan akan tools yang diperlukan dalam menjadi social media officer,  Anda akan dihadapkan dengan bermacam-macam tools untuk memudahkan pekerjaan. Contoh Tools yang hendaknya dikuasai misalnya adalah Hootsuite untuk mengelola berbagai macam akun
  • Profesi ini memerlukan pengetahuan tentang metode pengoptimalan mesin telusur (SEO) dan ‘kunci’ atau ‘mencari’ kata-kata untuk mengarahkan lebih banyak pengguna ke situs media sosial 
  • Paham akan Ilmu Advertising, Media dan Komunikasi, Digital Marketing, Jurnalistik, Hubungan Masyarakat serta Manajemen Bisnis 
  • Seorang social media officer yang memiliki pengalaman desain grafis dan software editing digital bisa membantu, keterampilan ini untuk membuat posting media sosial kamu menjadi lebih baik dengan menambahkan video, foto dan infografis 
  • Memiliki kemampuan untuk menangani lebih dari satu tugas secara sekaligus. Meskipun, bekerja di balik layar, seorang social media influencer dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi. Hal ini meliputi menulis, editing, story telling, SEO, dan presentasi hasil atau ide yang dimiliki.  

 

Tugas dan Tanggung Jawab Social Media Officer  

  • Mengembangkan rencana konten yang akan diunggah dalam media sosial yang sesuai dan konsisten dengan identitas brand dari perusahaan 
  • Dapat menciptakan konten yang memiliki nilai positif, kreatif, serta konsisten pada seluruh platform media sosial 
  • Mengelola unggahan media sosial dengan volume tinggi dan intens 
  • Berkomunikasi dan membuka interaksi dengan para pengikut yang ada di media sosial 
  • Bertugas dalam hal mengatur program dengan para influencer 
  • Bertugas dalam persiapan laporan perkembangan media sosial dari brand atau perusahaan yang bersangkutan 
  • Selalu tahu lebih awal (update) dengan perkembangan trend media sosial 
  • Memberikan arahan kepada tim desain atas visual konten yang telah direncanakan 
  • Mencari berita dan artikel yang sekiranya akan dapat menarik perhatian pengunjung situs 
  • Ikut serta dalam sebuah konferensi dan diskusi yang relevan dengan industri atau bidang yang dijalani dalam perusahaan 

 

Kepribadian Seorang Social Media Offiicer 

  • Dapat Berpikir Kritis 

Seorang social media officer menggunakan logika dan penalaran untuk mengindentifikasi kekuatan dan kelemahan dari solusi alternatif, kesimpulan, ataupun pendekatan permasalahan yang ditangani.

  • Dapat Menyelesaikan Masalah yang Kompleks 

Dengan mengidentifikasi masalah yang kompleks dan mengulas informasi terkait dalam rangka mengembangkan dan mengevaluasi pilihan serta solusi yang dapat diterapkan. 

  • Dapat dan Memiliki Komunikasi yang Baik 

Memiliki kepribadian dalam hal berbicara pada orang lain untuk menyampaikan informasi secara efektif baik yang dilakukan secara lisan maupun secara tertulis.

  • Mempunyai Kreativitas

Kemampuan ini membutuhkan kreativitas yang tinggi dengan kemampuan mengidentifikasi target dan merancang kampanye digital yang bagus. Kreativitas ini dibutuhkan khusunya, dalam dunia penulisan, dunia seni, dan desain. 

Baca juga: Pajak Profesi: Perhitungan Pajak atas Penghasilan Translator (Penerjemah)

 

Pendidikan Seorang Social Media Officer  

Seorang social media officer menempuh pendidikan perkuliahan umumnya dengan gelar sarjana (S1) pada didang studi ilmu komunikasi, pemasaran, maupun bidang terkait lainnya selama 4 tahun. Selain menempuh pendidikan strata 1 seorang social media officer juga dituntut memiliki sertifikasi digital marketing sebagai bukti atas kompetensi yang dimilikinya. Sementara itu, seorang social media officer nantinya akan dapat bekerja pada agency, start up, perusahaan swasta, sebagai konsultan marketing atau dapat juga bekerja secara freelance.  

 

Gaji Sebagai Social Media Officer  

Dilansir pada beberapa informasi, profesi sebagai seorang social media officer diperkirakan mendapat gaji pada kisaran Rp4.400.000 hingga Rp6.300.000 per bulannya.  

 

Kewajiban Perpajakan Social Media Officer  

Perusahaan yang mempekerjakan seorang Social Media Officer secara freelance maupun karyawan tetap, keduanya sama-sama terutang pajak penghasilan orang pribadi, PPh 21 bagi WPDN dan PPh 26 bagi WPLN.

Tarif pajak yang dikenakan itu didasarkan pada UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a yang menyetakan bahwa tarif pajak penghasilan pasal 21 yaitu tarif pajak progresif yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Sejak bula Januari 2022, mengacu pada UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ketentuan tarif PPh Pasal 21 sebagai berikut:  

  • Tarif sebesar 5% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000  
  • Tarif sebesar 15% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000  
  • Tarif sebesar 25% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000  
  • Tarif sebesar 30% dikenakan untuk  PKP mulai dari Rp500,000,000 hingga Rp5.000.000.000  
  • Tarif sebesar 35% dikenakan untuk  PKP yang lebih dari Rp5.000.000.000.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Penyanyi

 

Ilustrasi Perhitungan PPh 21 atas Penghasilan Social Media Officer

Esther Natalia Ber-NPWP dengan status (TK/0) merupakan seorang social media officer yang sudah menjadi karyawan tetap pada PT Coklat Ratu Perak Selama tahun 2022 Ia memperoleh gaji  sebesar Rp 5.700.000/bulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak kepada Esther Natalia sebesar Rp 3.000.000  Premi JKK 2% dari gaji.  Iuran pensiun yang ditanggung Esther Natalia sebesar 2,5 % dari gaji dan biaya jabatan 5% dari Penghasilan Bruto. Hitunglah PPh 21 terutang pada tahun 2022! 

Pembahasan:  

Gaji Pokok  

 Rp                5.700.000  

Penambah:  

 

Tunjangan  

 Rp                3.000.000  

Premi JKK ( 2%)  

 Rp                   114.000  

Penghasilan Bruto Sebulan  

 Rp                8.814.000  

Pengurangan :  

 

Iuran Pensiun (2,5%) 

-Rp                   142.500  

Biaya Jabatan (5%) atau maks Rp500.000 

-Rp                   440.700  

Penghasilan Neto Sebulan  

 Rp                8.230.800  

Penghasilan Neto Setahun  

 Rp              98.769.600  

PTKP (TK/0) 

 Rp              54.000.000  

PKP Setahun 

 Rp              44.769.600  

PPh Terutang Setahun: 

 

5% x Rp44.769.600 

 Rp                2.238.480  

Total PPh Terutang Sebulan  

 Rp                   186.540  

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP akan terjadi kenaikan tarif, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp186.540 x 120% = Rp223.848