Pajak Profesi: Produser Film, Ini Dia Aspek Perpajakannya

Apakah Anda suka menonton film? Untuk memastikan film berjalan dengan baik dan lancar. Tentu dibutuhkan produser yang pandai melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Produser adalah salah satu orang di balik layar dari kesuksesan sebuah film. Ingin tahu lebih banyak terkait karir seorang produser di balik seluk-beluk profesi perfilman? Mari, kita pelajari disini!

 

Definisi Produser

Profesi produser film memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dan terlibat dalam proses pembuatan program film, televisi, ataupun video dari awal hingga akhir.

Seorang produser film pun berkewajiban untuk mengawasi dan menyalurkan sebuah proyek film kepada seluruh pihak terlibat dan mempertahankan visi film, integritas, dan suara film tersebut. Produser terlibat aktif dalam seluruh tahapan proses pembuatan film, mulai dari pemunculan ide, pengembangan ide, hingga penyaluran proyek film tersebut.

 

Tugas Produser

Secara umum, seorang produser memiliki tugas dalam memproduksi dan memilih iklan, documenter pendek, film, atau pesan audio dan video untuk mengembangkan materi suatu program. Produser hadir dan bertugas dalam jalannya 3 tahapan produksi film, yaitu praproduksi, produksi, dan pasca produksi.

Praproduksi adalah salah satu tahap dalam proses pembuatan film seperti penulisan naskah skenario, penentuan jadwal produksi, penentuan kru produksi, penyewaan peralatan, serta pengurusan perizinan. Pada proses produksi atau pengambilan gambar. Terdapat kegiatan produksi yang merupakan kegiatan untk mengubah ide dalam bentuk naskah ke bentuk gambar atau suara. Pengeksekusiannya dilakukan dalam pra produksi.

Selanjutnya, pasca produksi. Pada tahap ini, terdapat aktivitas seperti pengeditan film, pengoreksian warna, pemberian efek khusus, suara, musik latar, dan penambahan animasi. Setelah film selesai, maka film pun siap didistribusikan sesuai dengan target penayangan. Setelah hasil produksi sudah dirilis, maka tugas seorang produser dinyatakan selesai.

 

Peran dan Tanggung Jawab Produser

Selain tugas, produser pun memiliki peran dan tanggung jawab dalam kegiatan produksi film. Di antaranya ialah:

  • Mempekerjakan Penulis

Apabila seorang produser tertarik dengan sebuah ide, maka produser membutuhkan penulis untuk bekerjasama dalam mewujudkan ide membuat naskah film dan mengembangkan cerita.

  • Membuat Rencana Dasar Keuangan

Produser akan membuat estimasi anggaran produksi film, mulai dari draf naskah yang ada hingga kebutuhan pencarian dana ke investor. Hal ini juga berpengaruh penting pada alokasi dana untuk aktor dan kru yang terlibat dalam proses produksi film.

  • Pencarian Dana

Apabila draf naskah dan alokasi dana sudah selesai, maka produser akan mulai mencari pihak yang berpotensi untuk bekerjasama dalam mendanai proyek film ini. Hal ini juga sering disebut dengan sponsorship. Kegiatan sponsorship dapat dilakukan dengan rumah produksi lainnya, investor perorangan, film studio, investor perusahaan, atau pihak siapapun yang tertarik dalam proyek film.

  • Pembentukan Tim

Produser pun akan bekerjasama dengan Produser Pelaksana untuk membentuk team yang terdiri dari berbagai departemen, seperti produksi, casting, kamera, penyutradaraan, pencahayaan, penata pakaian, artistik, dan tim pascaproduksi.

  • Melakukan Casting Pemain Film

Apabila produser belum melampirkan nama aktor film, maka proses casting akan dipimpin oleh casting director, sutradara, dan produser yang mengambil peran sebagai penengah tergantung dari pengetahuan yang dibutuhkan.

Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Pelaut Apa Saja yang Dikenakan Pajak?

  • Pengawasan Proses Produksi

Proses produksi ini berjalan atas pengawasan dari produser dengan pemeriksaan jadwal dan anggaran produksi yang diteliti secara rinci agar dapat menjadi pegangan oleh kru dan sutradara.

  • Pengawasan Keseluruhan Produksi

Ketika proses syuting, sutradara akan memimpin kru dan aktor di lapangan. Produser pun dapat memantau selama proses syuting berjalan dengan baik dan sesuai rencana.

  • Teman Diskusi

Selama proses syuting berlangsung, sutradara tentu membutuhkan teman diskusi untuk saling bertukar pikiran dalam pembuatan tiap adegan film. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan perspektif lain dalam film.

  • Pengawasan Proses Pascaproduksi

Dengan ini produser dapat memberikan pendapatnya untuk proses editing, baik dari kepentingan storytelling atau pertimbangan lainnya untuk kepentingan penjualan film

  • Kegiatan Setelah Perilisan Film

Setelah film siap dirilis, maka produser akan mendistribusikan film sesuai rencana awal. Pendistribusian akan dilakukan di bioskop, festival film, atau OTT (Over-the Top).

 

Gaji Produser

Pada tahun 2022, kisaran gaji yang terdapat pada sebagian besar pekerja dengan profesi Produser ialah sekitar Rp2.213.701 sampai Rp18.693.011 per bulannya.

Pada awal bekerja, produser dapat menghasilkan sebesar Rp2.213.701 hingga Rp10.483.942. Setelah 5 tahun bekerja, tentu penghasilannya dapat bertambah hingga kisaran Rp2.345.359 sampai Rp13.396.759 per bulan untuk seminggu kerja selama 40 jam.

Baca juga: Pajak Profesi: Polisi

 

Kewajiban Perpajakan Produser

Berdasarkan informasi terkait penghasilan seorang produser, diperkirakan produser perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat 1, yaitu:

  1. 5% bagi penghasilan dengan rentang Rp50.000.000 per tahun
  2. 15% bagi penghasilan mulai rentang Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
  3. 25% bagi penghasilan Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
  4. Dan 30% bagi penghasilan yang lebih dari Rp500.000.000 per tahun.

Melalui peraturan di atas, dapat diketahui pajak profesi yang dimiliki produser mengikuti penghasilan dan kebijakan sesuai pasal di atas. Selain dari kebijakan di atas, terdapat kebijakan lainnya terkait perpajakan yang didapatkan produser, yaitu kewajiban perpajakan pada kegiatan produksi filmnya.

Sebuah kegiatan produksi film dalam negeri tentu memiliki kewajiban perpajakan di dalamnya. Terdapat biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperlancar kegiatan produksi film, salah satunya dengan pemanfaatan jasa dari pihak lain. Jasa-jasa tersebut pun tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan sesuai dengan aturan dalam Pasal 4A ayat 3 UU PPN 1984, sehingga termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan demikian, atas pemanfaatan jasa-jasa tersebut produser film dalam negeri memiliki kewajiban untuk membayar PPN terutang. Produser film dalam negeri merupakan pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar PPN terutang atas pemanfaatan jasa-jasa yang digunakan dalam proses produksi film. Besaran PPN yang dibayarkan ialah sebesar 10% dari nilai atas pemanfaatan jasa kepada pihak yang memberikan jasa-jasa tersebut.

PPN yang terutang ini merupakan pajak masukan bagi produser film dalam negeri. Perlu diketahui, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari PKP/ Pengusaha Kena Pajak terkait dengan kegiatan produksi film antara lain pemakaian lagu, jasa editing/animasi/dubbing, sewa peralatan shooting, sewa lokasi shooting, dan jasa copy film/color grading/trailer/mixing film.

Dalam suatu perusahaan beban pajak dianggap sebagai biaya (cost) atau beban (expense) yang akan memengaruhi besaran laba yang diperoleh oleh perusahaan produksi film. Adapun, beban pajak yang ditanggung oleh produser film dalam negeri dan importir film ada yang dapat dikreditkan dan tidak dapat dikreditkan. Beban pajak yang tidak dapat dikreditkan tentu akan menjadi biaya bagi perusahaan yang mengurangi perhitungan laba sebelum kena pajak di dalam Laporan Laba Rugi perusahaan, sebelum akhirnya didapatkan nilai laba bersih (laba setelah pajak).